MENJUAL HARAPAN — Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mendesak Pemerintah untuk memisahkan nomenklatur bantuan pendidikan dari kategori bantuan sosial (bansos). Ia menegaskan bahwa bantuan pendidikan merupakan bagian mendasar dari fungsi pendidikan yang memiliki mandat konstitusional langsung dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, sehingga penganggaraannya harus ditempatkan secara tepat dan mandiri.
Pernyataan tersebut disampaikan Ledia dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026). Rapat tersebut membahas penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kemendiktisaintek Tahun Anggaran (TA) 2027 hasil pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
"Karena bantuan pendidikan itu menurut Fraksi PKS bukan bantuan sosial. Dia harus menjadi nomenklatur sendiri," tegas Ledia di hadapan Mendiktisaintek dan jajaran anggota Komisi X DPR RI.
20 Persen APBN Harus Murni untuk Fungsi Pendidikan
Legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan bahwa mandat alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN seyogianya ditujukan murni untuk fungsi pendidikan. Anggaran tersebut harus dikelola secara spesifik guna memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional, mulai dari tingkat dasar, menengah, hingga perguruan tinggi.
“Jadi dari 20 persen APBN itu memang sudah menjadi anggaran fungsi pendidikan yang harus dialokasikan secara khusus pendidikan dasar, menengah, maupun pendidikan tinggi,” papar Ledia.
Menurutnya, perapian dan kejelasan nomenklatur anggaran ini sangat penting agar perencanaan keuangan negara menjadi lebih sistematis, terukur, serta selaras dengan tujuan kebijakan pendidikan nasional. Dengan demikian, bantuan finansial kepada murid maupun mahasiswa diposisikan sebagai instrumen pemenuhan hak atas pendidikan, bukan sekadar program jaring pengaman sosial.
Ledia berharap catatan krusial ini dijadikan perhatian utama pemerintah dalam penyusunan dan belanja anggaran pendidikan ke depan. Pembenahan struktur anggaran diyakini akan meningkatkan efektivitas penyaluran agar benar-benar tepat sasaran.
“Fraksi Partai Keadilan Sejahtera melihat hal-hal mendasar tadi sebagai catatan agar nanti ketika kita kemudian membelanjakan anggaran yang sudah dilakukan penyesuaiannya di Pagu Anggaran Tahun Anggaran 2027, itu bisa lebih bermanfaat, sistematis, dan juga insyaallah lebih berkah karena tepat sasarannya dan juga sesuai dengan perencanaannya,” pungkas Ledia.
Dalam rapat kerja tersebut, Fraksi PKS menyatakan menyetujui penyesuaian Pagu Anggaran Kemendiktisaintek TA 2027 dengan menyertakan catatan kritis mengenai penataan nomenklatur bantuan pendidikan tersebut. (***_267)
Sumber Berita: dpr.go.id “Ledia Hanifa: Anggaran Pendidikan Harus Dialokasikan Sesuai Fungsi” (diakses dan direkonstruksi, 22/9/2026)
Baca juga:
Perkuat Kelembagaan, Baleg DPR dan Pemerintah Sepakati Pembentukan LPRA Langsung di Bawah Presiden
DPR Soroti Tata Kelola Aset Rampasan: Harus Transparan, Berbasis Risiko, dan Bebas Penyelewengan
Komentar