Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label kemenhan

Korban Jiwa Latsarmil Kemhan Tembus 5 Orang: DPR Ingatkan Sipil Bukan Tentara, Desak Perbaikan Total

MENJUAL HARAPAN — Alarm keras bagi Kementerian Pertahanan (Kemhan) kembali berbunyi dari Senayan. Jumlah korban meninggal dunia dalam Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) 2026 kini resmi menyentuh angka lima orang. Kenyataan pahit ini memicu kecaman laten dari legislatif yang memperingatkan pemerintah agar tidak meremehkan hilangnya nyawa anak bangsa. Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Oleh Soleh, dengan nada tinggi mendesak Kemhan untuk segera menghentikan total pelaksanaan Latsarmil bagi calon manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dan Koperasi Kampung Nelayan tersebut. Kronologi Gugurnya Putra-Putri Terbaik Bangsa Kematian demi kematian yang terjadi dalam rentang waktu yang sangat berdekatan mengindikasikan adanya "pembiaran" atas beban latihan yang melampaui batas kemampuan sipil. Berdasarkan data yang dihimpun dari Kementerian Pertahanan, berikut adalah daftar lima peserta yang gugur dalam kuru...

Nyawa Warga Sipil Taruhannya, Kemhan Didesak Hentikan Sementara Latsarmil Manajer Kopdes

MENJUAL HARAPAN — Kematian lima peserta Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) dalam waktu kurang dari dua pekan memicu gelombang kritik keras . Negara dinilai abai dan gagal dalam memberikan perlindungan maksimal bagi warga sipil yang dimobilisasi dalam program bentukan pemerintah tersebut . Merespons tragedi kemanusiaan ini, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Yulius Setiarto, mendesak Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk segera memberlakukan moratorium atau penghentian sementara seluruh kegiatan Latsarmil yang sedang berjalan . Disfungsi Skrining Kesehatan dan Kelalaian Sistemik Yulius menyoroti adanya disfungsi fatal pada tahap pra-latihan . Penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan yang sejatinya telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 23 Tahun 2023, terbukti gagal mendeteksi kondisi medis peserta yang berisiko tinggi . Salah satu korban meninggal dunia bahkan diketahui memiliki penyakit b...