Komisi III DPR RI dalam membedah RUU Perampasan Aset ini bukan sekadar rutinitas legislasi biasa. Ini adalah pertaruhan besar antara urgensi penegakan hukum dan perlindungan hak asasi warga negara dari potensi kesewenang-wenangan negara. MENJUAL HARAPAN — Di tengah desakan publik yang kuat terhadap pengesahan regulasi yang mampu memiskinkan koruptor, Komisi III DPR RI memilih menempuh jalur yang penuh kehati-hatian. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak menjelma menjadi "senjata makan tuan" yang justru melegitimasi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum ( abuse of power ) . Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026), Komisi III sengaja membuka ruang dialektika yang lebar dengan menggandeng Kongres Advokat Indonesia (KAI) serta kalangan akademisi . Pelibatan multi-elemen ini dinilai krusial mengingat RUU ini merupakan produk hukum yang benar-b...
Berbagi setetes info, menuai pengetahuan