Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Kewajiban DPRD

Menjaga Demokrasi Tetap Bernapas, Reflektif Hak dan Kewajiban DPRD

  “ Bahwa setiap hak adalah tanggung jawab, dan setiap kewajiban adalah ruang keberpihakan. Demokrasi yang bernapas lahir dari wakil rakyat yang sadar akan makna konstitusionalnya ”   MENJUAL HARAPAN  -  Demokrasi yang bernapas bukanlah demokrasi yang hanya hidup dalam prosedur, melainkan demokrasi yang dijalankan dengan kesadaran, keberpihakan, dan refleksi. Dalam konteks kelembagaan DPRD, menjaga demokrasi tetap bernapas berarti menjalankan hak dan kewajiban secara seimbang, etis, dan berdampak. Artikel  menyelami  untuk memahami bahwa setiap hak adalah tanggung jawab, dan setiap kewajiban adalah ruang keberanian. Hak DPRD, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, mencakup hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Hak ini memberi kekuatan kepada DPRD untuk mengawasi jalannya pemerintahan daerah. Namun, kekuatan ini bukan untuk dominasi, melainkan untuk koreksi. Seperti dikemukakan oleh Saldi Isra (2017), “Hak legislatif ...

Hak dan Kewajiban DPRD, Menjaga Demokrasi Tetap Bernapas

"Freedom is not only the absence of constraints, but the presence of capabilities.” -  Amartya Sen MENJUAL HARAPAN - Dalam   sistem demokrasi lokal, hak dan kewajiban DPRD bukanlah sekadar instrumen hukum, melainkan napas dari representasi politik yang hidup. Ketika hak dijalankan tanpa kesadaran akan kewajiban, maka demokrasi kehilangan keseimbangannya. Sebaliknya, ketika kewajiban dijalankan tanpa keberanian menggunakan hak, maka fungsi representatif menjadi tumpul. Artikel ini mengajak kita untuk merefleksikan kembali bagaimana hak dan kewajiban DPRD dapat dijalankan secara proporsional, etis, dan berdampak. Hak DPRD diatur secara konstitusional dan diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat adalah tiga pilar utama yang memungkinkan DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif. Hak ini bukan hanya soal prosedur, tetapi soal keberanian politik. Saldi Isra (2017)  menjel...

Menjaga Keseimbangan: Hak dan Kewajiban DPRD dalam Demokrasi Lokal

  “Demokrasi tidak cukup hanya dengan pemilihan umum; ia harus disertai dengan akuntabilitas dan etika publik.” --  Jimly Asshiddiqie Hak dan kewajiban DPRD adalah dua sisi dari tanggung jawab konstitusional. Namun dalam praktiknya, keseimbangan ini sering kali terganggu oleh dinamika politik. Artikel ini mengajak kita untuk meninjau ulang bagaimana hak digunakan dan bagaimana kewajiban dijalankan secara proporsional. MENJUAL HARAPAN  - Dalam sistem pemerintahan daerah Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memegang peran sentral sebagai representasi politik rakyat, sekaligus mitra sejajar kepala daerah. Kedudukannya tidak hanya sebagai lembaga legislatif, tetapi juga sebagai penjaga akuntabilitas dan pengarah kebijakan publik. Namun, di balik kewenangan yang luas, terdapat tantangan mendasar, bagaimana menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban DPRD agar demokrasi lokal tidak hanya prosedural, tetapi juga substantif. Hak DPRD merupakan instrumen konstit...