Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label RUU Perampasan Aset

Urgensi Badan Khusus dan Dewan Pengawas dalam RUU Perampasan Aset

"Isu perampasan aset bukan sekadar urusan teknis hukum, melainkan pertaruhan kredibilitas negara dalam menyelamatkan uang rakyat."   MENJUAL HARAPAN – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini memasuki fase krusial . Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah berpacu dengan waktu untuk merampungkan regulasi yang dinilai menjadi "senjata pamungkas" dalam pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara . Meski dituntut bergerak cepat, kualitas substansi undang-undang ini tetap menjadi prioritas utama agar tidak melahirkan pasal-pasal karet di kemudian hari . Hal tersebut ditegaskan oleh Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, usai memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah pakar dan akademisi hukum terkemuka di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (20/7/2026) . RDPU ini menghadirkan perspektif tajam dari Septa Chandra (Akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta), praktisi hukum Ari Yusuf Amir, sert...

RUU Perampasan Aset Dipastikan Tetap Masuk Prolegnas Prioritas 2026

MENJUAL HARAPAN – Parlemen bereaksi keras terhadap narasi yang beredar di ruang publik baru-baru ini . Sebuah informasi keliru berupa infografis sempat memicu polemik karena menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah didepak dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 . Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung , segera meluruskan kabar miring tersebut dan menegaskan bahwa narasi yang beredar adalah hoaks . "Tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026," ujar Martin dalam keterangan resminya di Jakarta . Politisi dari Fraksi Partai NasDem ini memastikan bahwa RUU tersebut masih bertengger kokoh di nomor urut 6 Prolegnas Prioritas 2026 sebagai regulasi usulan inisiatif DPR RI yang digodok oleh Komisi III . Komitmen Dua Poros dan Kehati-hatian Parlemen Sikap DPR ini sejalan dengan komitmen eksekutif . Presiden Prabowo Subianto diketa...

Aset Rampasan: Menjaga Nilai Ekonomis dan Memburu "Pelaku Pasif"

MENJUAL HARAPAN — Keberhasilan sebuah undang-undang perampasan aset tidak boleh hanya diukur dari seberapa banyak properti, tanah, atau rekening yang berhasil disita oleh negara . Jauh dari itu, ujian sesungguhnya terletak pada kemampuan negara dalam mengelola aset tersebut agar tidak menyusut nilainya sebelum dikonversi menjadi kas negara . Sorotan tajam ini dilemparkan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru —yang akrab disapa Gus Falah—dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026) . Di hadapan Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan akademisi, Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini mengingatkan adanya ancaman nyata berupa "birokrasi yang mematikan nilai aset" . Pacuan Waktu Melawan Penyusutan Nilai Aset Dalam kacamata sosiologi hukum, aset non-tunai seperti kapal, kendaraan mewah, mesin pabrik, hingga gedung produktif memiliki "umur ekonomis" . Semakin lama aset tersebut tertahan dalam sengketa adm...

Menakar RUU Perampasan Aset: Antara Efek Jera dan Hantu Abuse of Power

Komisi III DPR RI dalam membedah RUU Perampasan Aset ini bukan sekadar rutinitas legislasi biasa. Ini adalah pertaruhan besar antara urgensi penegakan hukum dan perlindungan hak asasi warga negara dari potensi kesewenang-wenangan negara. MENJUAL HARAPAN — Di tengah desakan publik yang kuat terhadap pengesahan regulasi yang mampu memiskinkan koruptor, Komisi III DPR RI memilih menempuh jalur yang penuh kehati-hatian. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak menjelma menjadi "senjata makan tuan" yang justru melegitimasi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum ( abuse of power ) . Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026), Komisi III sengaja membuka ruang dialektika yang lebar dengan menggandeng Kongres Advokat Indonesia (KAI) serta kalangan akademisi . Pelibatan multi-elemen ini dinilai krusial mengingat RUU ini merupakan produk hukum yang benar-b...

Pesan RUU Perampasan Aset, Menata Hak Publik

Oleh Silahudin SALAH  satu poin krusial tuntutan unjuk rasa sejak 25 Agustus 2025 yang lalu, adalah soal Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. RUU ini, memang sudah jauh-jauh hari diusulkan pemerintah, namun tampaknya masih belum menjadi prioritas prolegnas. Di tengah meningkatnya tuntutan publik seperti dalam 17+8 tuntutan rakyat, RUU ini menjadi salah satu poin tuntutannya yang harus dijawab sungguh-sungguh oleh pemerintah dan DPR. RUU Perampasan Aset dalam tuntutan tersebut diberi tenggang waktu target penyelesaaiannya dalam kurun waktu satu tahun, paling lambat 31 Agustus 2026 (Kompas.id, 3/9/2025). RUU Perampasan Aset, tentu merupakan bagian integral yang menjanjikan reformasi struktural dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Selama ini, aset hasil kejahatan, terutama korupsi dan kejahatan ekonomi, tidak jelas rimbanya. RUU ini tampak visioner dimana menawarkan mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan, sebuah pendekatan yang lebih progresif dan berpihak pada kepentingan ...

Menyoal Nasib RUU Perampasan Aset

  Ilustrasi pentingnya UU Perampasan Aset (Foto hasil tangkapan layar dari https://antikorupsi.org) MENJUAL HARAPAN - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, entah dimana sekarang ini posisinya? Nyaris tidak terdengar lagi geliatnya di ranah wakil rakyat akhir-akhir ini. RUU Perampasan Aset ini memiliki tujuan yang mulai, yaitu memungkinkan negara merampas aset hasil tindak pidana, utamanya tindak pidana korupsi. Hal ini, dianggap sebagai instrumen efektif untuk memiskinkan koruptor, dan mengembalikan kerugian negara. Kerugian negara menurut Indonesia Corruption Wathc (ICW) mencapai Rp 290 triliun selama 2024-2023. Efektivitas pencegahan tindak pidana korupsi, merupakan suatu kebutuhan yang mendesak dalam pergulatan kehidupan negara bangsa (nations state) , agar kekayaan negara benar-benar disandarkan bagi kepentingan kesejahteraan rakyat, bukan sebaliknya, dimanfaatkan oleh segelintir orang dengan melakukan perilaku lancung. Perjalanan RUU ini, pertama kali diusulkan pada t...