Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label asn

Komisi II DPR Kunci Pintu "Bocor" Honorer Lewat Ancaman Denda hingga Pidana Bagi Pejabat

MENJUAL HARAPAN — Praktik pengangkatan tenaga honorer di lingkungan kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang selama ini menjadi "lingkaran setan" permasalahan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia akan segera ditindak tegas . Komisi II DPR RI melangkah lebih jauh dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024–2029 dengan memperjuangkan sanksi pidana dan denda bagi pejabat yang terbukti membandel . Langkah drastis tersebut bakal disisipkan melalui Revisi Undang-Undang ASN guna menutup celah hukum yang selama ini kerap dimanfaatkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah maupun pusat . Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa ketiadaan sanksi mengikat dalam aturan pelarangan honorer sebelumnya menjadi penyebab utama mengapa masalah ini terus berulang dan mewariskan beban tak kunjung usai bagi tata kelola kepegawaian nasional . "Karena itu, Komisi II DPR RI melalui Prolegnas 2024–2029 terkait revisi UU ASN aka...

DPR Ingatkan Sisi Krusial di Balik Moratorium Rekrutmen ASN Daerah: Sektor Esensial Jangan Terancam

MENJUAL HARAPAN — Kebijakan pemerintah pusat yang melarang Pemerintah Daerah (Pemda) merekrut Aparatur Sipil Negara (ASN) baru mendapatkan dukungan dari Parlemen. Akan tetapi, DPR RI memberi catatan krusial: larangan ini wajib dibarengi dengan pemetaan kebutuhan pegawai di sektor-sektor esensial, seperti pendidikan dan kesehatan, agar tidak melumpuhkan pelayanan publik di daerah. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Khozin, menilai bahwa langkah pusat mengunci rekrutmen ASN baru di daerah sebenarnya merupakan upaya konkret untuk menertibkan tata kelola kepegawaian nasional. Langkah ini sekaligus mencegah pembengkakan alokasi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Meski mendukung moratorium tersebut, legislator yang akrab disapa Gus Khozin ini menggarisbawahi pentingnya sense of crisis terhadap ketersediaan personel pelayanan dasar di lapangan. "Kami mendukung kebijakan pemerintah pusat melarang Pemda merekrut...

Hegemoni Regulasi dan Erosi Konstitusionalitas

Penerbitan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 dan rencana penguatan melalui Peraturan Pemerintah pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Praktik tersebut mencerminkan autokrasi legalistik, di mana regulasi sektoral digunakan untuk melemahkan supremasi konstitusi. Analisis menunjukkan bahwa penempatan polisi aktif di jabatan sipil tanpa pengunduran diri menimbulkan ketidakadilan bagi ASN karier, mengganggu merit system, serta memperburuk kepercayaan publik terhadap birokrasi. Upaya pemerintah melegitimasi melalui PP dipandang sebagai maladministrasi yang berisiko menciptakan ketidakpastian hukum jangka panjang. Polemik ini bukan sekadar teknis administratif, melainkan pertarungan nilai antara legalitas formal dan legitimasi moral dalam administrasi negara. Oleh Silahudin Dosen FISIP Universitas Nurtanio Bandung   MENJUAL HARAPAN -  DALAM  diskursus administrasi negara modern, hukum bukan sekadar instrumen kekuasaan, melainkan batasan moral dan pro...

Oligarki di Balik Bendera

MENJUAL HARAPAN - Bendera merah-putih berkibar di setiap sudut negeri menjelang 17 Agustus.  Ia menjadi simbol kebanggaan, identitas, dan kemerdekaan. Akan tetapi, di balik kibaran itu, ada bayang-bayang kekuasaan yang tak terlihat , oligarki yang menyusup ke dalam jantung negara, mengatur arah tanpa suara rakyat. Oligarki bukan sekadar dominasi ekonomi, tetapi juga dominasi narasi.  Mereka menentukan apa yang layak diberitakan, siapa yang layak dipilih, dan bagaimana sejarah ditulis. Dalam sistem demokrasi yang prosedural, oligarki menjadi penentu hasil, bukan rakyat. Di balik bendera, ada yang mendanai kampanye, mengatur regulasi, dan memonopoli sumber daya.  Mereka tak perlu duduk di kursi pemerintahan, karena mereka sudah mengendalikan tombol-tombolnya. Negara menjadi panggung, dan rakyat hanya penonton. Dalam refleksi filosofis, oligarki adalah bentuk pengkhianatan terhadap kontrak sosial.  Ia merusak prinsip keadilan distributif, mengabaikan etika publik, dan m...

Negeri Ini Lucu, Refleksi Serius tentang Kelucuan yang Tak Lucu

MENJUAL HARAPAN  - “Negeri ini lucu.”  Kalimat itu sering muncul di obrolan warung kopi, status media sosial, bahkan di ruang diskusi akademik yang mulai kehilangan kesabaran. Tapi lucu yang dimaksud bukan tentang tawa, melainkan tentang absurditas yang berulang, tentang ironi yang tak kunjung selesai. Lucu karena terlalu serius untuk ditertawakan, dan terlalu menyakitkan untuk diabaikan. Di panggung politik, kelucuan itu tampil dalam bentuk drama kekuasaan yang tak pernah kekurangan episode. Hari ini bicara soal keberpihakan rakyat, besok sibuk mengatur panggung pencitraan. Lucu, karena janji-janji kampanye sering kali lebih teatrikal daripada sinetron sore. Kita tertawa, tapi dalam hati kita tahu: ini bukan komedi, ini tragedi yang dikemas dengan humor tipis. Dalam birokrasi, kelucuan menjelma jadi prosedur yang berbelit, regulasi yang saling bertabrakan, dan pelayanan publik yang kadang lebih sibuk mengurus dokumen daripada manusia. Lucu, karena sistem yang katanya dirancan...