Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label pendidikan gratis

Pascaputusan MK Nomor 40/2026: DPR Desak Pemerintah Percepat Pemisahan Anggaran Makan Gratis dari Dana Pendidikan

MENJUAL HARAPAN — Komisi X DPR RI mendesak Pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 . Putusan hukum tersebut secara tegas memerintahkan pemisahan alokasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari mandatory spending anggaran pendidikan sebesar 20 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) . Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Esti Wijayati , menegaskan bahwa meskipun Mahkamah Konstitusi memberikan tenggat waktu transisi hingga APBN Tahun Anggaran 2028, pemerintah tidak perlu menunda perbaikan ini . Komisi X mendorong agar perubahan alokasi tersebut sudah mulai diberlakukan secara efektif pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2027 . "Jika MK sudah memutuskan demikian, maka tentulah kita harus menindaklanjuti sesuai keputusan tersebut. Semaksimal mungkin diupayakan bisa dilakukan mulai pada tahun anggaran 2027 karena harapan besar bagi dunia pendidikan, kita dapat memperbaiki dan ...

Mengkritisi Hasil Putusan MK Soal Pendidikan Dasar Negeri-Swasta Gratis

Oleh Silahudin MENJUAL HARAPAN - NYARIS , tiada tertinggal hampir semua media massa online maupun cetak hari-hari ini, memberitakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait putusan pendidikan dasar baik negeri maupun swasta gratis.  Memang, krusial soal pendidikan yang inklusif dan bebas dari diskriminasi, sehingga Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap sebagai langkah menuju pemerataan pendidikan. Rantai persoalannya, implementasi kebijakan pendidikan dasar gratis tersebut, terutama tantangan dalam penerapannya bagi sekolah swasta, seperti apa? Oleh karena itu, Pemerintah melalui Kemendikdasmen akan melakukan kajian terhadap implikasi kebijakan pendidikan gratis di sekolah swasta. Hal ini sangat mendasar penting dilakukan utamanya soal skema mekanisme penganggarannya. Bahkan, Putusan MK menekankan bahwa kebijakan ini harus dilakukan secara bertahap dengan pendekatan selektif dan afirmatif. Persoalan kemampuan pemerintah terkait dengan fiskal, memang harus digaris bawahi, hal ini sa...

MK Wajibkan Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Negeri dan Swasta

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: istimewa) MENJUAL HARAPAN - Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini memutuskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar gratis, alias tanpa pungutan biaya. Putusan itu, tidak hanya untuk sekolah negeri, namun juga di sekolah dan madrasah swasta.  Putusan ini diambil dalam sidang pengujian materi Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), yang diputuskan Selasa (27/5/2025). Putusan MK Nomor 3/PUU-XXIII/2025 tersebut, mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga warga sipil, dengan alasan bahwa frasa “tanpa memungut biaya” selama ini hanya berlaku bagi satuan pendidikan negeri dan telah menimbulkan diskriminasi terhadap siswa di sekolah swasta. “Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya...