Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Kejaksaan Agung RI

Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah, Rudi Margono Ungkap Instruksi Jaksa Agung

Rudi Margono (Foto hasil tangkapan layar dari cnnindonesia.com) MENJUAL HARAPAN – Usai ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rudi Margono langsung membeberkan sejumlah arahan penting dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Salah satu penekanan utamanya adalah memastikan penanganan seluruh perkara hukum berjalan secara profesional. Komitmen Penegakan Hukum yang Profesional dan Humanis Rudi Margono menegaskan bahwa instruksi dari Jaksa Agung tidak hanya berlaku untuk kasus tertentu—termasuk perkara yang tengah menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah—tetapi juga untuk seluruh kasus yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung. "Arahan dari Jaksa Agung, ditangani secara profesional. Dan ini bukan hanya perkara ini, semua perkara harus ditangani profesional agar lebih bermanfaat untuk penegakan hukum, tetapi juga harus lebih humanis karena menjunjung asas praduga tak bersalah," ujar Rudi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, ...

Riza Chalid Tersangka Kasus Migas Rp285 Triliun, Kejagung Bongkar Skandal Tata Kelola Pertamina

Gedung Kejaksaan Agung RI (foto hasil tangkapan layar dari  Sindonews.com )   MENJUAL HARAPAN   – Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi menetapkan Muhammad Riza Chalid sebagai salah satu dari sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Penetapan ini disebut sebagai babak baru dalam pemberantasan mafia migas, mengingat besarnya nilai kerugian negara dan latar belakang Riza sebagai figur kontroversial di sektor energi nasional. Riza Chalid, yang selama ini dikenal publik sebagai pengusaha migas dan pemilik PT Orbit Terminal Merak (OTM), diduga menyalahgunakan pengaruhnya dalam proyek penyewaan Terminal BBM Merak. Ia bersama sejumlah pejabat Pertamina diduga melakukan intervensi kebijakan dan manipulasi kontrak yang menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian negara senilai Rp285 triliun . “Jumlahnya berdasarkan dua komponen, yakni kerugian uang negara dan kerugian ekonomi...