Langsung ke konten utama

Riza Chalid Tersangka Kasus Migas Rp285 Triliun, Kejagung Bongkar Skandal Tata Kelola Pertamina

Gedung Kejaksaan Agung RI (foto hasil tangkapan layar dari Sindonews.com)

 

MENJUAL HARAPAN – Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi menetapkan Muhammad Riza Chalid sebagai salah satu dari sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Penetapan ini disebut sebagai babak baru dalam pemberantasan mafia migas, mengingat besarnya nilai kerugian negara dan latar belakang Riza sebagai figur kontroversial di sektor energi nasional.

Riza Chalid, yang selama ini dikenal publik sebagai pengusaha migas dan pemilik PT Orbit Terminal Merak (OTM), diduga menyalahgunakan pengaruhnya dalam proyek penyewaan Terminal BBM Merak. Ia bersama sejumlah pejabat Pertamina diduga melakukan intervensi kebijakan dan manipulasi kontrak yang menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian negara senilai Rp285 triliun.

“Jumlahnya berdasarkan dua komponen, yakni kerugian uang negara dan kerugian ekonomi negara. Totalnya mencapai Rp285.017.731.964.389,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, seperti dikutip dari Pikiran Rakyat (11/7/2025).

Penetapan tersangka terhadap Riza Chalid dikuatkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-49/F.2/Fd.2/07/2025 dan Surat Perintah Penyidikan PRIN-53/F.2/Fd.2/07/2025 yang diterbitkan pada 10 Juli 2025. Meski begitu, Riza belum ditahan karena diketahui berada di Singapura. Ia telah tiga kali dipanggil secara patut namun belum menghadiri pemeriksaan.

“Kita juga berkoordinasi dengan pihak-pihak kita yang ada di luar negeri, para atase, untuk melakukan monitoring,” ujar Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, sebagaimana dilansir CNBC Indonesia (11/7/2025).

Kejagung menyebutkan, jika Riza terus mangkir dari panggilan sebagai tersangka, ia berpotensi ditetapkan sebagai buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Saat ini, Riza sudah masuk dalam daftar pencegahan atau cekal di Ditjen Imigrasi.

Dugaan keterlibatan Riza Chalid bukan sekadar perbuatan individu. Ia ditengarai bekerja bersama sejumlah eks pejabat strategis Pertamina, di antaranya Hanung Budya (eks Direktur Pemasaran), Alfian Nasution (eks VP Supply & Distribusi), dan Gading Ramadhan Joedo (Dirut OTM dan Komisaris PT Jenggala Maritim).

“Perbuatannya antara lain menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak, meski tidak dibutuhkan, dengan harga kontrak sangat tinggi,” jelas Harli dalam pernyataan resmi, dikutip dari Media Indonesia (11/7/2025).

Kasus ini mengingatkan publik pada sejarah gelap pengadaan migas nasional. Nama Riza Chalid sempat mencuat satu dekade lalu dalam skandal Petral, anak usaha Pertamina yang dibubarkan pada 2015 karena ditengarai sebagai sarang mafia migas. Namun, saat itu ia lolos dari jerat hukum.

“Selama ini dia seperti kebal hukum. Beberapa kejahatan yang dilakukan, terutama dalam mafia migas, tidak pernah tersentuh sama sekali,” tegas pengamat energi UGM, Fahmy Radhi, kepada Kompas.id (11/7/2025).

Fahmy yang juga mantan anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas (2014–2015) menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Riza adalah langkah maju, namun belum cukup. Pemerintah, khususnya Kementerian BUMN, dinilai harus segera mengevaluasi dan memperbaiki sistem tata kelola migas agar kasus serupa tidak terulang.

Sementara itu, pakar hukum Universitas Lampung, Hieronymus Soerjatisnanta, menekankan pentingnya dukungan publik agar Kejagung tidak berjalan sendiri dalam proses hukum ini.

“Penetapan MRC sebagai tersangka ini pertaruhan besar. Masalahnya bukan pada alat bukti, tapi politik. Tembok besar itu bisa dijebol dengan komitmen pemerintah, khususnya presiden,” ujarnya kepada Sindonews.com (11/7/2025).

Kasus ini masih terus berkembang. Kejaksaan Agung menyatakan akan melanjutkan penyidikan dengan memanggil Riza kembali dalam waktu dekat dan menyusun langkah-langkah hukum lanjutan. Publik pun menanti apakah proses ini benar-benar akan menuntaskan akar mafia migas yang selama ini membebani perekonomian nasional. (S_267)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tata Cara dan Tahapan RPJPD, RPJMD, dan RKPD dalam Sistem Pemerintahan Daerah Indonesia: Kajian Normatif dan Partisipatif

Silahudin Dosen FISIP Universitas Nurtanio Bandung MENJUAL HARAPAN - PERENCANAAN pembangunan daerah merupakan instrumen strategis dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui tata kelola pemerintahan yang demokratis, efisien, dan berkeadilan. Dalam konteks Indonesia, sistem ini diatur secara normatif melalui Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan diperinci dalam Permendagri No. 86 Tahun 2017. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa perencanaan pembangunan daerah terdiri atas tiga dokumen utama: Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Ketiganya disusun secara berjenjang, partisipatif, dan berorientasi hasil (UU No. 23/2014, Pasal 258). RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu 20 tahun. Ia berfungsi sebagai arah strategis pembangunan daerah yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). RPJPD d...

Persita Tangerang Gulingkan Trend Positif PSIM Yogyakarta

  MENJUAL HARAPAN - Pekan kedelapan BRI Super League 2025/2026, menjadi momen keberuntungan Persita Tangerang saat menjamu tim PSIM Yogyakarta yang berlangsung di Stadion Indomilk Arena, Tangerang, Jumat (17/10/2025). Pendekar Cisadane menggulingkan trend positif PSIM Yogyakarta dengan kemenangan 4-0. Eber Bessa menggolkan gol pembuka atas operan pemain setimnya Rayco Rodriguez   pada menit ke 23. K edudukan 1-0 ini tidak alami perubahan lagi hingga pertandingan turun minum. U sai istirahat, kedua kesebelasan kembali ke lapangan, tuan rumah Persita Tangerang yang sementara sudah unggul 1-0 atas PSIM Yogayarkta, tampak aksi-aksi serangannya terus menekan pertahanan tim lawan. S erangan demi serangan para pemain Pendekar Cisadane ini akhirnya kembali membobol gawang kiper PSIM pada meint ke-70 yang dicetak oleh Rayco Rodriguez . S udah unggul 2 gol, Persita Tangerang makin agresif melakukan serangan demi serangannya, kendati para pemain PSIM berusaha menghadangnya, namun hadanga...

Potret 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Antara Harapan dan Keraguan Publik

Sumber: setneg.go.id Oleh Silahudin Dosen FISIP Universitas Nurtanio Bandung MENJUAL HARAPAN - Satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran telah menjadi panggung dinamis bagi eksperimen kebijakan, diplomasi global, dan pertarungan persepsi publik. Laporan INDEF bertajuk “Rapor Netizen” mengungkapkan lanskap digital yang penuh sorotan, kritik, dan harapan. Dari reshuffle kabinet hingga program makan bergizi gratis, netizen menjadi aktor penting dalam menilai efektivitas dan etika pemerintahan. Presiden Prabowo menunjukkan orientasi geopolitik yang berbeda dari pendahulunya. Hampir 70% kunjungannya adalah lawatan ke luar negeri, berbanding terbalik dengan Jokowi yang 75% kunjungannya fokus ke dalam negeri. Prabowo tampak ingin menegaskan posisi Indonesia sebagai pemain strategis di tiga benua: Asia, Eropa, dan Amerika. Namun, di dalam negeri, dinamika politik tak kalah intens. Tiga kali reshuffle kabinet dalam satu tahun, melibatkan 10 pejabat setingkat menteri, menjadikan Prabowo sebagai pr...