Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label kedaulatan negara

HUT TNI Ke-80: Transformasi, Kemanunggalan dan Visi Strategis Untuk Pembangunan Nasional

HUT TNI Ke-80 (Foto hasil tangkapan layar dari kompas-com) Oleh Silahudin Pemerhati Sosial Politik, Dosen FISIP Universitas Nurtanio Bandung MENJUAL HARAPAN - Tentara Nasional Indonesia (TNI), tanggal 5 Oktober 2025, memasuki usianya yang ke-80 tahun. HUT TNI ke-80 ini mengusung tema "TNI Prima-TNI Rakyat-Indonesia Maju". Tentu saja tema tersebut, bukan sekadar rangkaian kata yang indah, melainkan sebuah komitmen deklarasi visi strategis, dan sekaligus reflektif atas posisi dan peran TNI di tengah dinamika geopolitik global, dan tantangan domistik. Tema tersebut, secara lugas membagi fokus ke dalam tiga pilar utama yang saling menguatkan, menetapkan standar kualitas, dan menegaskan kembali jati diri historis, serta mengarahkan pada tujuan nasional jangka panjang. TNI Prima Pada frasa “TNI Prima” merupakan inti dari transformasi militer yang harus diwujudnyatakan secara fundamental dan berkelanjutan. Tentu, prima disini tidak hanya sekedar berarti terbaik, malainkan harus dite...

Pengerahan TNI ke Kejaksaan, Militerisasi Institusi Sipilkah?

Foto hasil tangkapan layar dari kejati-jatim.go.id MENJUAL HARAPAN - Pengerahan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Kejaksaan di seluruh Indonesia, telah “memakan” berbagai rekasi perdebatan pro-kontra. Adanya pengerahan tersebut, merupakan kebijakan yang tertuang dalam Telegram Panglima TNI No TR/442/2025, yang memerintahkan dukungan pengamanan terhadap Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri. Menurut Kapuspen TNI, langkah ini merupakan bagian dari kerja sama rutin antara TNI dan Kejaksaan yang telah diatur dalam Nota Kesepahaman sejak 2023. Akan tetapi, berbagai pihak, termasuk akademisi dan organisasi masyarakat sipil, mengkritik kebijakan tersebut, oleh karena dinilai berpotensi mengaburkan batas antara kewenangan sipil dan militer. Indonesia Police Watch (IPW), bahkan menyebut bahwa pengerahan ini bertentangan dengan konstitusi dan TAP MPR VII/2000, yang menegaskan bahwa TNI adalah aparat pertahanan, bukan keamanan.  Di sisi lain, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa kehad...

Demokrasi Substantif di Tengah Kegamangan Publik

Prajurit TNI AD (foto hasil tangkapan layar dari nasional.sindonews.com)   MENJUAL HARAPAN - Tampaknya, tak bisa dielakkan salah satu isu politik yang paling hangat dibahas dalam enam bulan pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, adalah mengenai revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Revisi UU TNI dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat pertahanan nasional, termasuk adaptasi terhadap tantangan modern seperti keamananan siber. Akan tetapi, di sisi lain, kritik terus muncul terkait potensi pengaburan batas antara supremisi sipil dan peran militer, yang dapat mengancam prinsip demokrasi substantif. Pro dan kontra pun atas revisi UU TNI terus mengujani jagat kepolitikan Indonesia, kendati revisi itu sudah diketok palu di parlemen. Pihak yang pro, tentu memiliki argumentasi logis rasional, yaitu dalam upaya modernisasi pertahanan. Revisi UU TNI mencakup penambahan tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), seperti penanganan ancama...