JAKARTA, MENJUAL HARAPAN — Di tengah akselerasi teknologi yang melesat tanpa
jeda dan penuh ketidakpastian, Indonesia kini berada di persimpangan jalan
dalam menentukan nasib kedaulatan digitalnya.
Menanggapi urgensi tersebut, Komisi I DPR RI menegaskan
bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS)
harus didesain sebagai fondasi utama sekaligus payung hukum tertinggi tata
kelola digital nasional di masa depan.
Sinyal kuat ini mengemuka setelah Komisi I DPR RI
menggelar Rapat Kerja bersama pemerintah dalam agenda Pembicaraan Tingkat I RUU
KKS di Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Regulasi ini disepakati bukan sekadar tameng perlindungan sistem elektronik
biasa, melainkan instrumen eksistensial bagi pertahanan negara.
Kedaulatan
Digital Sejajar dengan Kedaulatan Negara
Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal, memperingatkan
pemerintah mengenai risiko fatal jika Indonesia terlambat membentengi ruang
sibernya. Belajar dari dinamika global,
hilangnya kendali atas ruang siber terbukti mampu melumpuhkan stabilitas
nasional suatu negara secara masif.
"Kedaulatan digital saat ini sudah sangat dekat,
bahkan bisa dibilang sejajar dengan kedaulatan negara. Ada beberapa negara yang justru lebih dahulu
kehilangan kendali atas ruang digitalnya sehingga berdampak pada kedaulatan
negaranya. Ini tentu harus menjadi
pelajaran berharga bagi Indonesia," cetus Syamsu Rizal usai rapat kerja
tersebut.
Politisi dari Fraksi PKB ini menambahkan bahwa jika dikelola
dengan regulasi yang komprehensif dan adaptif, transformasi digital justru akan
menjadi akselerator utama bagi lompatan pembangunan nasional menuju visi
Indonesia Emas 2045.
Mengurai
Benang Kusut Kelembagaan: Siapa Komandan Siber Kita?
Salah satu poin krusial dan menjadi catatan strategis
yang disodorkan DPR kepada pemerintah adalah masalah tumpang tindih kewenangan
(orkestrasi) lembaga digital. Saat ini,
otoritas ruang siber dan digital nasional masih terfragmentasi di beberapa
institusi.
DPR mendesak pemerintah untuk berani menunjuk satu
kementerian atau lembaga sebagai koordinator utama (leading sector) demi efektivitas komando kebijakan.
“Kami memberikan masukan terkait pentingnya
penunjukan satu leading
sector dalam orkestrasi penataan kebijakan digital nasional. Apakah nantinya menjadi kewenangan Kementerian
Komunikasi dan Digital, BSSN, atau kementerian teknis lainnya, yang terpenting
adalah adanya komitmen negara untuk menunjuk satu koordinator sehingga dukungan
terhadap kebijakan digital nasional dapat berjalan maksimal,” urai Syamsu.
Harmonisasi
Regulasi dan Pelibatan Publik
Selain membenahi ego sektoral kelembagaan, DPR juga
menyoroti aspek teknis substantif guna menghindari ambiguitas hukum di kemudian
hari. Syamsu mengkritisi penggunaan
istilah "infrastruktur informasi kritikal" dalam draf RUU KKS yang
dinilai bertubrukan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2022
yang telah mapan menggunakan frasa "infrastruktur informasi vital". Harmonisasi terminologi ini dinilai penting agar
tidak memicu multitafsir di lapangan.
Di sisi lain, apresiasi patut diberikan kepada pemerintah
atas komitmennya menghadirkan hampir seluruh kementerian terkait dalam
pembahasan tingkat pertama ini. Akan tetapi,
perlu mencatat bahwa partisipasi bermakna (meaningful participation) dari komunitas digital,
akademisi, dan masyarakat sipil tetap menjadi syarat mutlak agar undang-undang
ini membumi dan menjawab kebutuhan riil masyarakat.
"Karena ini akan menjadi payung hukum nasional, maka
penyusunannya harus dilakukan sebaik mungkin.
Regulasi ini harus komprehensif, adaptif terhadap perkembangan zaman, dan
benar-benar mampu menjawab tantangan keamanan serta ketahanan siber Indonesia
ke depan," pungkas legislator asal Fraksi PKB tersebut. (Hs_267)
Sumber Berita: DPR RI (dpr.go.id) - "RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Harus Menjadi Fondasi Kedaulatan Digital Indonesia" (diakses, 29/6/2026)
Baca juga:
Korban Jiwa Latsarmil Kemhan Tembus 5 Orang: DPR Ingatkan Sipil Bukan Tentara, Desak Perbaikan Total
Nyawa Warga Sipil Taruhannya, Kemhan Didesak Hentikan Sementara Latsarmil Manajer Kopdes
Komisi X DPR RI Dorong Kementerian Lepaskan Ego Sektoral dalam Penyusunan RUU Sisdiknas
Komentar