Langsung ke konten utama

Menjaga Benteng Siber: DPR Desak RUU KKS Jadi Poros Kedaulatan Digital Indonesia Menuju 2045

JAKARTA, MENJUAL HARAPAN — Di tengah akselerasi teknologi yang melesat tanpa jeda dan penuh ketidakpastian, Indonesia kini berada di persimpangan jalan dalam menentukan nasib kedaulatan digitalnya.

Menanggapi urgensi tersebut, Komisi I DPR RI menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) harus didesain sebagai fondasi utama sekaligus payung hukum tertinggi tata kelola digital nasional di masa depan.

Sinyal kuat ini mengemuka setelah Komisi I DPR RI menggelar Rapat Kerja bersama pemerintah dalam agenda Pembicaraan Tingkat I RUU KKS di Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026). Regulasi ini disepakati bukan sekadar tameng perlindungan sistem elektronik biasa, melainkan instrumen eksistensial bagi pertahanan negara.

Kedaulatan Digital Sejajar dengan Kedaulatan Negara

Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal, memperingatkan pemerintah mengenai risiko fatal jika Indonesia terlambat membentengi ruang sibernya. Belajar dari dinamika global, hilangnya kendali atas ruang siber terbukti mampu melumpuhkan stabilitas nasional suatu negara secara masif.

"Kedaulatan digital saat ini sudah sangat dekat, bahkan bisa dibilang sejajar dengan kedaulatan negara. Ada beberapa negara yang justru lebih dahulu kehilangan kendali atas ruang digitalnya sehingga berdampak pada kedaulatan negaranya. Ini tentu harus menjadi pelajaran berharga bagi Indonesia," cetus Syamsu Rizal usai rapat kerja tersebut.

Politisi dari Fraksi PKB ini menambahkan bahwa jika dikelola dengan regulasi yang komprehensif dan adaptif, transformasi digital justru akan menjadi akselerator utama bagi lompatan pembangunan nasional menuju visi Indonesia Emas 2045.

Mengurai Benang Kusut Kelembagaan: Siapa Komandan Siber Kita?

Salah satu poin krusial dan menjadi catatan strategis yang disodorkan DPR kepada pemerintah adalah masalah tumpang tindih kewenangan (orkestrasi) lembaga digital. Saat ini, otoritas ruang siber dan digital nasional masih terfragmentasi di beberapa institusi.

DPR mendesak pemerintah untuk berani menunjuk satu kementerian atau lembaga sebagai koordinator utama (leading sector) demi efektivitas komando kebijakan.

“Kami memberikan masukan terkait pentingnya penunjukan satu leading sector dalam orkestrasi penataan kebijakan digital nasional. Apakah nantinya menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital, BSSN, atau kementerian teknis lainnya, yang terpenting adalah adanya komitmen negara untuk menunjuk satu koordinator sehingga dukungan terhadap kebijakan digital nasional dapat berjalan maksimal,” urai Syamsu.

Harmonisasi Regulasi dan Pelibatan Publik

Selain membenahi ego sektoral kelembagaan, DPR juga menyoroti aspek teknis substantif guna menghindari ambiguitas hukum di kemudian hari. Syamsu mengkritisi penggunaan istilah "infrastruktur informasi kritikal" dalam draf RUU KKS yang dinilai bertubrukan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2022 yang telah mapan menggunakan frasa "infrastruktur informasi vital". Harmonisasi terminologi ini dinilai penting agar tidak memicu multitafsir di lapangan.

Di sisi lain, apresiasi patut diberikan kepada pemerintah atas komitmennya menghadirkan hampir seluruh kementerian terkait dalam pembahasan tingkat pertama ini. Akan tetapi, perlu mencatat bahwa partisipasi bermakna (meaningful participation) dari komunitas digital, akademisi, dan masyarakat sipil tetap menjadi syarat mutlak agar undang-undang ini membumi dan menjawab kebutuhan riil masyarakat.

"Karena ini akan menjadi payung hukum nasional, maka penyusunannya harus dilakukan sebaik mungkin. Regulasi ini harus komprehensif, adaptif terhadap perkembangan zaman, dan benar-benar mampu menjawab tantangan keamanan serta ketahanan siber Indonesia ke depan," pungkas legislator asal Fraksi PKB tersebut. (Hs_267)


Sumber Berita: DPR RI (dpr.go.id) - "RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Harus Menjadi Fondasi Kedaulatan Digital Indonesia" (diakses, 29/6/2026)


Baca juga:

Menjaga Wajah Beranda Negara: Status Lanud Ngurah Rai Sudah 14 Tahun 'Mangkrak' di Tipe B, DPR Desak Transformasi ke Tipe A 

Korban Jiwa Latsarmil Kemhan Tembus 5 Orang: DPR Ingatkan Sipil Bukan Tentara, Desak Perbaikan Total 

Nyawa Warga Sipil Taruhannya, Kemhan Didesak Hentikan Sementara Latsarmil Manajer Kopdes 

Komisi X DPR RI Dorong Kementerian Lepaskan Ego Sektoral dalam Penyusunan RUU Sisdiknas



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Di Balik Saklar yang Padam: Jeritan Ekonomi Akar Rumput dan Gugatan atas Ketahanan Energi

Foto hasil tangkapan layar dari ekbis.sindonews.com MENJUAL HARAPAN — Isu pemadaman listrik hari-hari ini, bukan sekadar masalah teknis transmisi, atau gangguan pasokan batu bara. Ini adalah potret kerentanan social, dimana mati lampu menjadi “badai” kecil yang menghantam ruang domistik keluarga, dan memutus urat nadi ekonomi wong cilik . Bagi korporasi besar, pemadaman listrik mungkin hanya berarti deru genset cadangan yang mulai menyala. Namun bagi masyarakat bawah dan pelaku usaha mikro, padamnya aliran listrik adalah interupsi massal yang merenggut pendapatan harian hingga mengacaukan ruang domestik keluarga. Fenomena pemadaman listrik bergilir yang melanda Pulau Jawa dalam beberapa pekan terakhir memicu sorotan tajam dari parlemen. Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak PT PLN (Persero) tidak hanya berfokus pada perbaikan teknis, melainkan wajib memitigasi dampak sosial-ekonomi yang nyata dirasakan masyarakat. “Pemadaman listrik bergilir yang cukup besar ini menyentuh aspek pr...

Final Liga Champions UEFA: PSG Taklukkan Arsenal Lewat Drama Adu Penalti

MENJUAL HARAPAN – Arena Puskas, Budapest , Minggu (31/5/2026) dini hari WIB, menjadi saksi bisu pecahnya kebuntuan panjang Paris Saint-Germain (PSG) di kancah Eropa. Dalam laga final Liga Champions 2025-2026 yang menguras emosi, raksasa Prancis tersebut akhirnya sukses mengangkat trofi "Si Kuping Besar" setelah menundukkan perlawanan sengit Arsenal lewat drama adu penalti yang menegangkan. Bagi Arsenal, malam ini adalah mimpi yang tertunda. The Gunners sejatinya memulai laga dengan sempurna. Belum genap lima menit peluit dibunyikan, pendukung Arsenal sudah bergemuruh. Kai Havertz , dengan ketenangan kelas dunia, berhasil membungkam pertahanan PSG dan membuka keunggulan. Gol cepat tersebut seolah menjadi sinyal bahwa trofi Liga Champions akan segera mendarat di London Utara. Hingga turun minum, disiplin taktik Arsenal mampu meredam setiap upaya serangan dari lini depan PSG. Namun, sepak bola adalah permainan dua babak, dan PSG tidak berniat pulang dengan tangan hampa. Memas...

Refleksi Historis, dan Legitimasi Kepemimpinan

MENJUAL HARAPAN - Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya dihadapan Sidang Tahunan MPR RI, 15 Agustus 2025, menjahit masa lalu, masa kini, dan aspirasi masa depan sebagai benang legitimiasi. Presiden dalam pidatonya membuka ruang historis, yaitu Proklamasi 17 Agustus 1945 diposisikan sebagai “momen penting dalam perjuangan panjang bangsa ini…,” titik asal yang terus “menggali” tugas-tugas kenegaraan yang belum tuntas. Dengan begitu, sejarah bukan sekadar arsip, melainkan sumber daya simbolik yang ditarik ke masa kini untuk meneguhkan mandat (ingat, mandat tak hanya lahir dari suara, tetapi juga dari narasi). Dalam kerangka sosiologi politik, ini serupa dengan apa yang Benedict Anderson sebut sebagai komunitas imajiner   ke-kitaan   yang diproduksi oleh kisah bersama dan ritus kebangsaan, tempat Proklamasi berfungsi sebagai “mitos pendiri” yang mempersatukan (Anderson, 2016). Lapisan kedua legitimasi dibangun melalui klaim kontinuitas , yaitu  penghormatan kepada para p...