JAKARTA, MENJUAL HARAPAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, bersama bekas staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Penetapan ini diumumkan pada Jumat, 9 Januari 2026, setelah penyidik menyatakan telah memiliki kecukupan alat bukti untuk menjerat keduanya dengan pasal tindak pidana korupsi. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa surat penetapan tersangka telah disampaikan kepada pihak terkait sejak 8 Januari 2026. Meski demikian, KPK belum memastikan kapan kedua tersangka akan ditahan, hanya menyebutkan bahwa langkah penahanan akan dilakukan segera demi efektivitas proses penyidikan. Kasus ini berawal dari kebijakan diskresi Kementerian Agama yang membagi kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 20.000 jemaah dengan pola 50:50. Akibatnya, kuota reguler hanya menerima 10.000 slot, sementara kuota...
Berbagi setetes info, menuai pengetahuan