Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label dpr ri

Dorong Dekolonisasi Pendidikan, Komisi X DPR Minta Hak Penghayat Kepercayaan Masuk Batang Tubuh RUU Sisdiknas

MENJUAL HARAPAN — Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana mendorong agar penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dijadikan momentum besar untuk melakukan dekolonisasi sistem pendidikan nasional.  Salah satu poin krusial yang ia soroti adalah pemenuhan hak pendidikan bagi penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa secara setara dan adil . Menurut Bonnie, hak pendidikan bagi komunitas penghayat kepercayaan harus diatur secara lugas dan tegas dalam batang tubuh undang-undang, bukan sekadar ditaruh pada bagian penjelasan atau regulasi turunan . Penempatan yang sebatas aturan turunan dinilai masih mewarisi pola penanganan masa kolonial dan belum mencerminkan semangat keadilan sosial . Pandangan tersebut disampaikan Bonnie dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026) . "Kalau kita mempelajari riwayat negeri ini, mengatur pendidikan, khususnya tentang kepercayaan terh...

Uji Materiil KUHAP 2025 di MK: DPR Tegaskan Polisi Penyidik Utama Bukan Bentuk Dominasi

MENJUAL HARAPAN — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan bahwa sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang kini tengah diuji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 . DPR menilai aturan tersebut dibentuk demi menjaga keterpaduan sistem peradilan pidana serta menghadirkan mekanisme pengawasan terhadap kewenangan penyidik . Keterangan resmi DPR tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Martin D. Tumbelaka secara daring dalam sidang persidangan MK terkait Perkara Nomor 274/PUU-XXIV/2026 di Jakarta, Senin (21/9/2026) . Dalam persidangan tersebut, DPR membela ketentuan yang menetapkan Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai penyidik utama dalam KUHAP 2025 . Martin menjelaskan bahwa norma ini bukan bertujuan mengesampingkan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) maupun penyidik khusus lainnya yang kewenangannya tetap diakui o...

DPR Soroti Tata Kelola Aset Rampasan: Harus Transparan, Berbasis Risiko, dan Bebas Penyelewengan

MENJUAL HARAPAN — Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono menekankan pentingnya transparansi, mitigasi risiko, serta tata kelola yang akuntabel dalam proses pengelolaan barang rampasan negara . Hal tersebut disampaikannya guna merespons tingginya keresahan masyarakat terkait mekanisme pengelolaan aset hasil perkara hukum yang dinilai masih rentan disalahgunakan . Pernyataan tersebut disampaikan Bimantoro dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang menghadirkan tokoh antikorupsi Erry Riana beserta Tim Hukum Aliansi Masyarakat Jakarta di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026) . "Banyak sekali keresahan yang disampaikan oleh berbagai macam aliansi masyarakat, salah satunya mengenai pengelolaan daripada barang rampasan . Bagaimana mitigasi risiko, apakah kita perlu mengatur bagaimana pengelolaan ini agar bisa transparan ke depannya yang bisa dilihat oleh publik secara nyata," kata Bimantoro di hadapan peserta rapat . Selain masalah tran...

Serap Aspirasi di Kampung Kuper, Anggota MPR H. Sulaeman L. Hamzah Serukan Penguatan Karakter Bangsa

Anggota MPR/DPR RI H. Sulaeman L. Hamzah , gelar Sosialisasi 4 Konsensus Kebangsaa , Merauke, Sabtu (12/9/2026) MENJUAL HARAPAN — Penanaman nilai-nilai luhur Pancasila dinilai menjadi strategi paling mendasar dalam membentengi bangsa dari ancaman korupsi dan krisis moral. Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi 4 Konsensus Kebangsaan Ke-6 Tahun 2026 yang dilaksanakan di Kampung Kuper, Distrik Semangga, Kabupaten Merauke, Papua Selatan . Anggota MPR/DPR-RI dari Fraksi Partai NasDem , H. Sulaeman L. Hamzah, menegaskan bahwa persoalan bangsa seperti praktik korupsi dan krisis karakter muncul ketika masyarakat dan para penyelenggara negara semakin jauh dari pedoman Pancasila. "Untuk menyelamatkan negara dari bahaya korupsi dan kehancuran moral, kita harus kembali menjadikan Pancasila sebagai jalan hidup dan pedoman utama dalam bertindak, bukan sekadar hafalan untuk lulus ujian sekolah," ujar Sulaeman. Sulaeman juga menambahkan bahwa pendidikan berbasis nilai etnik da...

DPR Kerucutkan 13 Kriteria Kejahatan Sasaran Perampasan Aset Tanpa Putusan Pidana

MENJUAL HARAPAN — Komisi III DPR RI resmi membatasi dan merumuskan 13 kriteria tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana ( non-conviction based forfeiture ) . Langkah ini diambil dalam kerangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset untuk memastikan regulasi tersebut berjalan proporsional, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan kerugian publik . Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengemukakan bahwa pembatasan kriteria ini merujuk pada masukan para ahli hukum serta komparasi ketatanegaraan dengan berbagai negara penegak hukum modern . Kerangka hukum ini secara mendasar menyasar kejahatan bermotif ekonomi, terorganisasi, serta berdampak luas pada keuangan negara dan masyarakat . "Para ahli menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara e...

DPR Desak Evaluasi Total Program MBG Usai Kasus Keracunan Massal 352 Siswa di Lombok Tengah

MENJUAL HARAPAN — Insiden keracunan massal yang menimpa 352 siswa di Kabupaten Lombok Tengah , Nusa Tenggara Barat (NTB), memicu gelombang desakan evaluasi terhadap program strategis pemerintah, Makan Bergizi Gratis (MBG) . Kejadian pada Jumat (11/9/2026) tersebut dinilai menjadi sinyal merah atas lemahnya pengawasan dan penerapan standar operasional prosedur (SOP) di tingkat lapangan . Wakil Ketua DPR RI , Sari Yuliati, menegaskan bahwa keselamatan serta kesehatan anak-anak tidak boleh dikorbankan atas nama pelaksanaan program nasional . Menurutnya, insiden ini bukan sekadar masalah teknis biasa, melainkan ancaman terhadap kepercayaan publik pada kebijakan strategis negara . "Saya prihatin dengan kejadian keracunan yang dialami ratusan siswa . Keselamatan dan kesehatan anak-anak harus menjadi prioritas . Karena itu, penyebab kejadian ini harus diusut secara menyeluruh," tegas legislator asal Dapil NTB II tersebut dalam keterangan resminya, Sabtu (12/9/2026) dan dikutip dpr....

Soroti Pengaruh Globalisasi, Sulaeman L. Hamzah Minta Pemuda Merauke Pegang Teguh Pancasila

Anggota MPR/DPR RI Dapil Papua Selatan, H. Sulaeman L. Hamzah, gelar Sosialisasi 4 Konsensus Kebangsaa, Merauke, Sabtu (12/9/2026) MENJUALH HARAPAN — Anggota MPR/DPR-RI daerah pemilihan Papua Selatan, H. Sulaeman L. Hamzah, menggelar Sosialisasi 4 Konsensus Kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika) bersama warga Kampung Kuper, Distrik Semangga, Kabupaten Merauke, Sabtu (12/9/2026). Dalam kegiatan yang dihadiri sekitar 150 peserta dari unsur kepala kampung, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta pemuda tersebut, Sulaeman menyoroti kekhawatiran terkait melemahnya identitas dan ketahanan budaya di kalangan generasi muda akibat derasnya arus globalisasi. "Degradasi kualitas generasi muda Indonesia saat ini cukup mengkhawatirkan. Dampak negatif globalisasi dan budaya hedonis perlahan mengikis pemahaman terhadap nilai-nilai luhur bangsa. Pancasila harus kembali difungsikan sebagai filter utama terhadap budaya asing," tegas Sulaeman di hadapan para peserta. Sul...

Pimpinan DPR Taruh Jabatan: RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah 15 Desember 2026

MENJUAL HARAPAN — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengambil langkah politik spektakuler demi meyakinkan publik terkait komitmen pembentukan hukum di tanah air. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini ditargetkan tuntas dan sah dalam Rapat Paripurna paling lambat pada 15 Desember 2026. Tak tanggung-tanggung, pimpinan parlemen mempertaruhkan kursi jabatannya jika target tersebut meleset. Sikap tegas ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audiensi dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) atau Relawan Pati di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Dalam pertemuan tersebut, Dasco didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa, serta Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade. "Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026," ujar Dasco. Komitmen tersebut bukan sekadar...

DPR Wanti-Wanti RUU Perampasan Aset: Fokus Koruptor, Jangan Jadi Celah Abuse of Power Penegak Hukum

MENJUAL HARAPAN — Semangat memiskinkan koruptor melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset jangan sampai mengorbankan hak-hak masyarakat sipil. Ketegasan regulasi pemberantasan korupsi harus berjalan selaras dengan kepastian hukum agar tidak memicu praktik penyalahgunaan kewenangan ( abuse of power ) oleh aparat penegak hukum. Penegasan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta saat menyerap aspirasi akademisi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026). Wayan menggarisbawahi bahwa tuntutan publik atas ketegasan pemberantasan korupsi memang tidak bisa ditawar lagi. Namun, belajar dari perumusan regulasi di berbagai negara maju, perumusan norma RUU Perampasan Aset sejak awal harus presisi agar benar-benar mengunci sasaran utamanya: para pelaku tindak pidana korupsi. "Begitu undang-undang ini disahkan... kami ingin memastikan dengan bantuan narasumber, pastikan dong bahwa RUU ini diundang...

Konflik Agraria Sukajaya Memanas: DPR Desak Penghentian Premanisme dan Tindakan Represif

MENJUAL HARAPAN — Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI mengecam keras maraknya praktik kekerasan dan intimidasi preman dalam penanganan konflik sengketa pertanahan di daerah. Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan , menegaskan bahwa segala bentuk aksi fisik dan penganiayaan merupakan tindak pidana murni yang terpisah dari sengketa hukum alas hak tanah. "Kita mengimbau semua pihak untuk menghindari kekerasan. Karena penanganan kekerasan itu tentu perkara lain. Perkara sengketa lahan adalah perkara khusus satu masalah, tapi kekerasan itu dalam masalah pidana, dalam masalah pelanggaran hak," kata politisi yang akrab disapa Kang Aher   sebagaimana dikutip dpr.go.id (27/8/2026). Pernyataan tegas mantan Gubernur Jawa Barat ini disampaikan usai memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang menerima aduan masyarakat Sukajaya, Kabupaten Bogor , di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026). Aher menggarisbawahi bahwa penegakan hukum pidana tidak memandang pihak mana ...

Menguji Ketegasan Negara: Jerat Pidana Korporasi dan Ujian Supremasi Hukum Kasus Karhutla

ilustrasi kebakaran hutan (Foto hasil tangkapan layar dari  cnnindonesia.com ) MENJUAL HARAPAN — Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Indonesia kembali memasuki babak krusial yang menguji komitmen penegakan hukum pemerintah . Ketegasan Presiden RI Prabowo Subianto yang menginstruksikan tindakan hukum tanpa kompromi terhadap korporasi pembakar hutan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (22/8/2026), langsung mengundang dukungan kritis dari parlemen . Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyambut baik komitmen tegas Kepala Negara . Namun, legislator dari Fraksi PDI-Perjuangan tersebut mengingatkan agar penegakan hukum tidak sekadar menjadi ajang seremonial politik atau berhenti pada penindakan eksekutor di lapangan . "Saya mendukung sikap tegas Presiden dalam penanganan karhutla. Namun, pernyataan Presiden harus ditindaklanjuti dengan langkah hukum yang nyata, terukur, transparan, dan sampai pada pihak yang paling bertanggung jawab. Jangan sampai penega...

21 Bulan Sumpah Istana: Anatomi Doktrin ‘Populisme Eksekutif’ Prabowo-Gibran dan Operasi Bedah Organisasi Negara

  Presiden Prabowo Subianto menghadiri Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI  di Gedung Nusantara, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026. (Foto: BPMI Setpres) MENJUAL HARAPAN — Di hadapan Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Jumat pagi ini (14/8/2026), Presiden Republik Indonesia menyampaikan laporan pertanggungjawaban politik atas 21 bulan masa pemerintahannya bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.  Berbeda dari narasi kenegaraan konvensional yang kerap dipenuhi retorika normatif, pidato berdurasi intens tersebut menyajikan cetak biru konsolidasi kekuasaan eksekutif yang agresif, terukur, dan berorientasi pada pembersihan kelembagaan negara secara radikal. Dengan menetapkan empat prinsip kepemimpinan—kepatuhan konstitusional UUD 1945, perlindungan core and vital national interest , intervensi sosial cepat, serta keberlanjutan intergenerasional—Presiden menegaskan doktrin politiknya: "Saya tidak menerima mand...