| Foto: detikcom |
MENJUAL HARAPAN – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mempercepat langkah untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa aturan ini sangat krusial sebagai bentuk pengakuan negara terhadap entitas yang telah memiliki peradaban dan sistem nilai sendiri jauh sebelum Indonesia merdeka.
Poin Strategis RUU Masyarakat Adat
Dalam pertemuan yang digelar di Padang, Sumatera Barat, Rabu (6/5/2026), muncul beberapa catatan penting terkait urgensi regulasi ini:
l Mengisi Kekosongan Hukum: Meski eksistensi masyarakat adat diakui konstitusi, hingga kini belum ada payung hukum setingkat undang-undang yang mengatur mereka secara komprehensif.
l Kedaulatan Ekonomi: RUU ini diharapkan menjadi fondasi bagi "demokrasi ekonomi", di mana rakyat dan masyarakat adat memiliki kedaulatan atas pengelolaan sumber daya mereka sendiri.
l Tantangan Politik Hukum: Bob Hasan mengakui bahwa hambatan utama selama ini adalah masalah political will dan penyelarasan agar aturan ini tidak berbenturan dengan hukum positif yang sudah berlaku.
l Reorientasi Pengakuan: Pakar hukum dari Universitas Andalas, Kurnia Warman, menyarankan agar kebijakan pengakuan hak adat bergeser dari sekadar subjek (komunitas) menjadi berbasis objek (wilayah/hak), serta mendorong pemerintah daerah lebih proaktif melalui kewenangannya.
Kehadiran Berbagai Pihak
Kunjungan kerja ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua Baleg Ahmad Doli Kurnia Tanjung beserta jajaran anggota Baleg lainnya. Mereka menghimpun masukan dari akademisi Universitas Andalas, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Bappenas, hingga tokoh masyarakat adat setempat seperti dari sistem Nagari.
"Masyarakat adat adalah entitas yang hidup dengan karakter dan batasannya sendiri. Negara perlu hadir memberikan fondasi hukum yang kuat agar tidak terjadi kekosongan yang merugikan mereka," pungkas Bob Hasan.
Sumber Berita:
Diolah dari: Parlementaria (DPR RI), Baleg Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat Tekankan Kepastian Hukum dan Kearifan Lokal
Baca juga:
DPR Dukung Rencana Pemangkasan Potongan Aplikator Ojol Jadi 8 Persen
Puan Maharani Desak Sanksi Maksimal bagi Pelaku Kekerasan Seksual Anak
Waspada 'Jebakan Batman' Hibah Italia: Kapalnya Gratis, Biaya Rawatnya Bisa Kuras APBN!
Komentar