Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label penegakan hukum

Aset Rampasan: Menjaga Nilai Ekonomis dan Memburu "Pelaku Pasif"

MENJUAL HARAPAN — Keberhasilan sebuah undang-undang perampasan aset tidak boleh hanya diukur dari seberapa banyak properti, tanah, atau rekening yang berhasil disita oleh negara . Jauh dari itu, ujian sesungguhnya terletak pada kemampuan negara dalam mengelola aset tersebut agar tidak menyusut nilainya sebelum dikonversi menjadi kas negara . Sorotan tajam ini dilemparkan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru —yang akrab disapa Gus Falah—dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026) . Di hadapan Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan akademisi, Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini mengingatkan adanya ancaman nyata berupa "birokrasi yang mematikan nilai aset" . Pacuan Waktu Melawan Penyusutan Nilai Aset Dalam kacamata sosiologi hukum, aset non-tunai seperti kapal, kendaraan mewah, mesin pabrik, hingga gedung produktif memiliki "umur ekonomis" . Semakin lama aset tersebut tertahan dalam sengketa adm...

Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah, Rudi Margono Ungkap Instruksi Jaksa Agung

Rudi Margono (Foto hasil tangkapan layar dari cnnindonesia.com) MENJUAL HARAPAN – Usai ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rudi Margono langsung membeberkan sejumlah arahan penting dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Salah satu penekanan utamanya adalah memastikan penanganan seluruh perkara hukum berjalan secara profesional. Komitmen Penegakan Hukum yang Profesional dan Humanis Rudi Margono menegaskan bahwa instruksi dari Jaksa Agung tidak hanya berlaku untuk kasus tertentu—termasuk perkara yang tengah menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah—tetapi juga untuk seluruh kasus yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung. "Arahan dari Jaksa Agung, ditangani secara profesional. Dan ini bukan hanya perkara ini, semua perkara harus ditangani profesional agar lebih bermanfaat untuk penegakan hukum, tetapi juga harus lebih humanis karena menjunjung asas praduga tak bersalah," ujar Rudi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, ...

Gus Yaqut dan Misteri Tahanan Rumah: Kronologi yang Mengguncang Publik

MENJUAL HARAPAN - Di balik jeruji Rutan KPK, nama Yaqut Cholil Qoumas sempat menjadi simbol penegakan hukum atas dugaan korupsi kuota haji. Namun, publik dikejutkan ketika keberadaannya mendadak tak lagi terlihat. Dari sinilah sebuah misteri terbuka, menyingkap keputusan KPK yang kini menuai sorotan tajam. Kronologi Misteri Gus Yaqut 17 Maret 2026 Keluarga Yaqut mengajukan permohonan kepada KPK agar sang mantan Menteri Agama dialihkan menjadi tahanan rumah. Permohonan ini berlangsung senyap, tanpa publikasi. 19 Maret 2026 (Malam) Penyidik KPK resmi mengabulkan permohonan tersebut. Yaqut keluar dari Rutan KPK dan statusnya berubah menjadi tahanan rumah. Tidak ada pengumuman resmi, tidak ada konferensi pers. 21 Maret 2026 (Siang) Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, menjenguk suaminya di Rutan KPK. Ia mendapati Yaqut tidak ada di tahanan. Kesaksiannya kemudian menyebar, memicu tanda tanya besar di kalangan publik. 21 Maret 2026 (Malam) Setel...