Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label penegakan hukum

DPR Wanti-Wanti RUU Perampasan Aset: Fokus Koruptor, Jangan Jadi Celah Abuse of Power Penegak Hukum

MENJUAL HARAPAN — Semangat memiskinkan koruptor melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset jangan sampai mengorbankan hak-hak masyarakat sipil. Ketegasan regulasi pemberantasan korupsi harus berjalan selaras dengan kepastian hukum agar tidak memicu praktik penyalahgunaan kewenangan ( abuse of power ) oleh aparat penegak hukum. Penegasan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta saat menyerap aspirasi akademisi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026). Wayan menggarisbawahi bahwa tuntutan publik atas ketegasan pemberantasan korupsi memang tidak bisa ditawar lagi. Namun, belajar dari perumusan regulasi di berbagai negara maju, perumusan norma RUU Perampasan Aset sejak awal harus presisi agar benar-benar mengunci sasaran utamanya: para pelaku tindak pidana korupsi. "Begitu undang-undang ini disahkan... kami ingin memastikan dengan bantuan narasumber, pastikan dong bahwa RUU ini diundang...

Menguji Ketegasan Negara: Jerat Pidana Korporasi dan Ujian Supremasi Hukum Kasus Karhutla

ilustrasi kebakaran hutan (Foto hasil tangkapan layar dari  cnnindonesia.com ) MENJUAL HARAPAN — Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Indonesia kembali memasuki babak krusial yang menguji komitmen penegakan hukum pemerintah . Ketegasan Presiden RI Prabowo Subianto yang menginstruksikan tindakan hukum tanpa kompromi terhadap korporasi pembakar hutan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (22/8/2026), langsung mengundang dukungan kritis dari parlemen . Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyambut baik komitmen tegas Kepala Negara . Namun, legislator dari Fraksi PDI-Perjuangan tersebut mengingatkan agar penegakan hukum tidak sekadar menjadi ajang seremonial politik atau berhenti pada penindakan eksekutor di lapangan . "Saya mendukung sikap tegas Presiden dalam penanganan karhutla. Namun, pernyataan Presiden harus ditindaklanjuti dengan langkah hukum yang nyata, terukur, transparan, dan sampai pada pihak yang paling bertanggung jawab. Jangan sampai penega...

Ketok Palu Komisi III DPR: 14 Calon Benteng Keadilan MA Siap Menuju Paripurna

  MENJUAL HARAPAN — Komisi III DPR RI resmi mengetok palu persetujuan bagi 14 calon hakim agung dan hakim Ad Hoc Mahkamah Agung (MA) Tahun 2026 . Keputusan politik penegakan hukum ini diambil dalam Rapat Pleno usai kedelapan fraksi selesai membedah kapasitas, rekam jejak, hingga moralitas para kandidat melalui serangkaian uji kelayakan dan kepatutan ( fit and proper test ) . Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa seluruh pandangan fraksi telah membulatkan kesepakatan untuk meloloskan nama-nama tersebut menuju panggung pengesahan tertinggi di legislatif . “Berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan tadi oleh masing-masing kapoksi atau yang mewakili, maka Komisi III DPR RI memberikan persetujuan atas nama calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung tahun 2026,” ujar Habiburokhman di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026) . Daftar 14 Nama Terpilih untuk Benteng Yudisial Ke-14 figur yang berhasil melenggang tersebut menca...

Aset Rampasan: Menjaga Nilai Ekonomis dan Memburu "Pelaku Pasif"

MENJUAL HARAPAN — Keberhasilan sebuah undang-undang perampasan aset tidak boleh hanya diukur dari seberapa banyak properti, tanah, atau rekening yang berhasil disita oleh negara . Jauh dari itu, ujian sesungguhnya terletak pada kemampuan negara dalam mengelola aset tersebut agar tidak menyusut nilainya sebelum dikonversi menjadi kas negara . Sorotan tajam ini dilemparkan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru —yang akrab disapa Gus Falah—dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026) . Di hadapan Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan akademisi, Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini mengingatkan adanya ancaman nyata berupa "birokrasi yang mematikan nilai aset" . Pacuan Waktu Melawan Penyusutan Nilai Aset Dalam kacamata sosiologi hukum, aset non-tunai seperti kapal, kendaraan mewah, mesin pabrik, hingga gedung produktif memiliki "umur ekonomis" . Semakin lama aset tersebut tertahan dalam sengketa adm...

Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah, Rudi Margono Ungkap Instruksi Jaksa Agung

Rudi Margono (Foto hasil tangkapan layar dari cnnindonesia.com) MENJUAL HARAPAN – Usai ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rudi Margono langsung membeberkan sejumlah arahan penting dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Salah satu penekanan utamanya adalah memastikan penanganan seluruh perkara hukum berjalan secara profesional. Komitmen Penegakan Hukum yang Profesional dan Humanis Rudi Margono menegaskan bahwa instruksi dari Jaksa Agung tidak hanya berlaku untuk kasus tertentu—termasuk perkara yang tengah menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah—tetapi juga untuk seluruh kasus yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung. "Arahan dari Jaksa Agung, ditangani secara profesional. Dan ini bukan hanya perkara ini, semua perkara harus ditangani profesional agar lebih bermanfaat untuk penegakan hukum, tetapi juga harus lebih humanis karena menjunjung asas praduga tak bersalah," ujar Rudi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, ...

Gus Yaqut dan Misteri Tahanan Rumah: Kronologi yang Mengguncang Publik

MENJUAL HARAPAN - Di balik jeruji Rutan KPK, nama Yaqut Cholil Qoumas sempat menjadi simbol penegakan hukum atas dugaan korupsi kuota haji. Namun, publik dikejutkan ketika keberadaannya mendadak tak lagi terlihat. Dari sinilah sebuah misteri terbuka, menyingkap keputusan KPK yang kini menuai sorotan tajam. Kronologi Misteri Gus Yaqut 17 Maret 2026 Keluarga Yaqut mengajukan permohonan kepada KPK agar sang mantan Menteri Agama dialihkan menjadi tahanan rumah. Permohonan ini berlangsung senyap, tanpa publikasi. 19 Maret 2026 (Malam) Penyidik KPK resmi mengabulkan permohonan tersebut. Yaqut keluar dari Rutan KPK dan statusnya berubah menjadi tahanan rumah. Tidak ada pengumuman resmi, tidak ada konferensi pers. 21 Maret 2026 (Siang) Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, menjenguk suaminya di Rutan KPK. Ia mendapati Yaqut tidak ada di tahanan. Kesaksiannya kemudian menyebar, memicu tanda tanya besar di kalangan publik. 21 Maret 2026 (Malam) Setel...