Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label politik legislasi

Dorong Dekolonisasi Pendidikan, Komisi X DPR Minta Hak Penghayat Kepercayaan Masuk Batang Tubuh RUU Sisdiknas

MENJUAL HARAPAN — Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana mendorong agar penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dijadikan momentum besar untuk melakukan dekolonisasi sistem pendidikan nasional.  Salah satu poin krusial yang ia soroti adalah pemenuhan hak pendidikan bagi penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa secara setara dan adil . Menurut Bonnie, hak pendidikan bagi komunitas penghayat kepercayaan harus diatur secara lugas dan tegas dalam batang tubuh undang-undang, bukan sekadar ditaruh pada bagian penjelasan atau regulasi turunan . Penempatan yang sebatas aturan turunan dinilai masih mewarisi pola penanganan masa kolonial dan belum mencerminkan semangat keadilan sosial . Pandangan tersebut disampaikan Bonnie dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026) . "Kalau kita mempelajari riwayat negeri ini, mengatur pendidikan, khususnya tentang kepercayaan terh...

Perkuat Kelembagaan, Baleg DPR dan Pemerintah Sepakati Pembentukan LPRA Langsung di Bawah Presiden

MENJUAL HARAPAN — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah menyepakati perubahan nomenklatur kelembagaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria.  Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) kini disepakati berganti nama menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA) . Kesepakatan tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria di ruang rapat Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026) . "Pasal 1 angka 4 terkait perubahan nomenklatur Badan Reforma Agraria Nasional menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria yang selanjutnya disebut lembaga beserta definisinya," ujar Sturman membacakan poin kesepakatan . Dalam laporan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) yang dibacakan politisi dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut, disepakati pula pembaruan ketentuan terkait Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) serta kriteria penerima manfaatnya . Pasal...

Uji Materiil KUHAP 2025 di MK: DPR Tegaskan Polisi Penyidik Utama Bukan Bentuk Dominasi

MENJUAL HARAPAN — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan bahwa sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang kini tengah diuji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 . DPR menilai aturan tersebut dibentuk demi menjaga keterpaduan sistem peradilan pidana serta menghadirkan mekanisme pengawasan terhadap kewenangan penyidik . Keterangan resmi DPR tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Martin D. Tumbelaka secara daring dalam sidang persidangan MK terkait Perkara Nomor 274/PUU-XXIV/2026 di Jakarta, Senin (21/9/2026) . Dalam persidangan tersebut, DPR membela ketentuan yang menetapkan Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai penyidik utama dalam KUHAP 2025 . Martin menjelaskan bahwa norma ini bukan bertujuan mengesampingkan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) maupun penyidik khusus lainnya yang kewenangannya tetap diakui o...

DPR Kerucutkan 13 Kriteria Kejahatan Sasaran Perampasan Aset Tanpa Putusan Pidana

MENJUAL HARAPAN — Komisi III DPR RI resmi membatasi dan merumuskan 13 kriteria tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana ( non-conviction based forfeiture ) . Langkah ini diambil dalam kerangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset untuk memastikan regulasi tersebut berjalan proporsional, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan kerugian publik . Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengemukakan bahwa pembatasan kriteria ini merujuk pada masukan para ahli hukum serta komparasi ketatanegaraan dengan berbagai negara penegak hukum modern . Kerangka hukum ini secara mendasar menyasar kejahatan bermotif ekonomi, terorganisasi, serta berdampak luas pada keuangan negara dan masyarakat . "Para ahli menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara e...

Pimpinan DPR Taruh Jabatan: RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah 15 Desember 2026

MENJUAL HARAPAN — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengambil langkah politik spektakuler demi meyakinkan publik terkait komitmen pembentukan hukum di tanah air. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini ditargetkan tuntas dan sah dalam Rapat Paripurna paling lambat pada 15 Desember 2026. Tak tanggung-tanggung, pimpinan parlemen mempertaruhkan kursi jabatannya jika target tersebut meleset. Sikap tegas ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audiensi dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) atau Relawan Pati di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Dalam pertemuan tersebut, Dasco didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa, serta Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade. "Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026," ujar Dasco. Komitmen tersebut bukan sekadar...