Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label ppns

Uji Materiil KUHAP 2025 di MK: DPR Tegaskan Polisi Penyidik Utama Bukan Bentuk Dominasi

MENJUAL HARAPAN — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan bahwa sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang kini tengah diuji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 . DPR menilai aturan tersebut dibentuk demi menjaga keterpaduan sistem peradilan pidana serta menghadirkan mekanisme pengawasan terhadap kewenangan penyidik . Keterangan resmi DPR tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Martin D. Tumbelaka secara daring dalam sidang persidangan MK terkait Perkara Nomor 274/PUU-XXIV/2026 di Jakarta, Senin (21/9/2026) . Dalam persidangan tersebut, DPR membela ketentuan yang menetapkan Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai penyidik utama dalam KUHAP 2025 . Martin menjelaskan bahwa norma ini bukan bertujuan mengesampingkan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) maupun penyidik khusus lainnya yang kewenangannya tetap diakui o...