Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label jamaah

DPR Puji Peningkatan Layanan saat Pelepasan Kloter Perdana Haji 1447 H

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad (Foto hasil tangkapan layar dari dpr.go.id) MENJUAL HARAPAN  - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad , secara resmi melepas keberangkatan kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Ind onesia tahun 1447 H di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (22/4/2026).  Dalam seremoni tersebut, DPR memberikan apresiasi tinggi terhadap berbagai terobosan layanan yang dinilai jauh lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Poin Penting Peningkatan Layanan DPR menyoroti beberapa aspek krusial yang mengalami perbaikan signifikan pada musim haji kali ini: Kehadiran Negara:   Dasco menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen mengawal kenyamanan jemaah secara optimal, mulai dari fase keberangkatan hingga kepulangan dari Tanah Suci. Kesiapan Petugas:   Kualitas dan kesiagaan petugas haji tahun ini dinilai lebih matang dalam mendampingi jemaah selama menjalankan rukun Islam kelima. Fasilitas & Logistik:   Adanya peningkatan standar katering dan ...

Ketentuan Umrah Mandiri Dipersoalkan, Dinilai Timbulkan Kekosongan Hukum

  Ilustrasi jamaha ibadah umroh (Foto hasil tangkapan layar dari https://amartha.com) MENJUAL HARAPAN - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta meninjau ulang ketentuan umrah mandiri dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Regulasi ini dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum, menciptakan dualisme aturan, dan mengabaikan perlindungan jamaah yang menjalankan ibadah. Permohonan uji materi diajukan oleh Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji, yang terdiri dari Amphuri, PT Nasuha Yassinta Jaya Abadi, serta ustaz Akhmad Barakwan. Kuasa hukum mereka, Shafira Candradevi, menegaskan Pasal 86 ayat (1) huruf b tentang umrah mandiri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak layak memiliki kekuatan hukum mengikat. Menurut pemohon, norma tersebut membuka peluang penyelenggaraan umrah di luar mekanisme perizinan dan pengawasan yang selama ini diwajibkan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus melemahkan st...