Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label pemda jabar

Kewenangan Gubernur dalam Penetapn Pergub tentang Penjabaran, dan Perubahan APBD

MENJUAL HARAPAN - Peraturan Gubernur (Pergub) berperan penting sebagai instrumen teknis dalam implementasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).  Apakah Peraturan Gubernur yang memuat perubahan penjabaran APBD dapat ditetapkan tanpa adanya Perda Perubahan APBD? Bagaimana kedudukan hukum Pergub dalam sistem perencanaan dan penganggaran daerah? Dasar Hukumnya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Seiring dengan itu, Pergub hanya dapat ditetapkan berdasarkan Perda APBD atau Perda Perubahan APBD. Pasal 140 Permendagri 77/2020 menyatakan Pergub Penjabaran APBD atau Perubahan hanya dapat berubah jika telah ditetapkan Perda perubahan APBD, kecuali untuk penyesuaian teknis administratif yang tidak memengaruhi substansi. Pergub tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengubah postur anggaran yang telah disetujui DPRD melalui Perda. Dengan demi...

Dekopinwil Jabar: Kadis Koperasi Jabar Perlu Dievaluasi Terkait Pelayanan Publik

BANDUNG (MENJUAL HARAPAN) - Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Wilayah Jawa Barat mengeluhkan sikap Kepala Dinas (Kadis) Koperasi dan Usaha Kecil Yuke Mauliani. Menurut dia, lebih mudah menemui Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi daripada Kadis Koperasi UK Jabar. Ketua Dekopinwil Jabar Nurodi mengatakan pihaknya sudah mengajukan surat audiensi agar dapat bertemu dengan Kadis Koperasi dan UK Yuke Mauliani. "Surat kami kirim ke ibu Kadis (Yuke Mauliani) pada tanggal 7 April 2025, dan kami sudah dihubungi oleh sekretarisnya kapan bertemunya," kata Nurodi, Kamis (8/5/2025). Namun, di saat tanggal yang telah ditentukan pertemuan dibatalkan, kemudian dirinya dan beberapa pengurus Dekopinwil Jabar menemui secara langsung pada hari kamis, 8 mei 2025 namun tidak diterima sebagaimana mestinya setelah menunggu lebih dari dua jam. Padahal, kata Nurodi Kadis Koperasi jalan di depannya dan pergi tanpa menjelaskan sepatah katapun. "Tidak ada penjelasan sepatah katapun. Kami ini sepertiny...