Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label polisi aktif

Hegemoni Regulasi dan Erosi Konstitusionalitas

Penerbitan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 dan rencana penguatan melalui Peraturan Pemerintah pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Praktik tersebut mencerminkan autokrasi legalistik, di mana regulasi sektoral digunakan untuk melemahkan supremasi konstitusi. Analisis menunjukkan bahwa penempatan polisi aktif di jabatan sipil tanpa pengunduran diri menimbulkan ketidakadilan bagi ASN karier, mengganggu merit system, serta memperburuk kepercayaan publik terhadap birokrasi. Upaya pemerintah melegitimasi melalui PP dipandang sebagai maladministrasi yang berisiko menciptakan ketidakpastian hukum jangka panjang. Polemik ini bukan sekadar teknis administratif, melainkan pertarungan nilai antara legalitas formal dan legitimasi moral dalam administrasi negara. Oleh Silahudin Dosen FISIP Universitas Nurtanio Bandung   MENJUAL HARAPAN -  DALAM  diskursus administrasi negara modern, hukum bukan sekadar instrumen kekuasaan, melainkan batasan moral dan pro...