Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label tni

17+8 Tuntutan Rakyat yang Menggugat Nurani Bangsa

MENJUAL HARAPAN  - Fenomena   “17+8 Tuntutan Rakyat” yang merebak di Indonesia sejak akhir Agustus 2025 ,  merupakan ekspresi kolektif dari keresahan publik terhadap akumulasi ketidakadilan sosial, ketimpangan politik, dan lemahnya akuntabilitas institusi negara. Angka 17+8 bukan sekadar simbol matematis, melainkan representasi dari 17 tuntutan jangka pendek dan 8 tuntutan jangka panjang yang dirumuskan oleh masyarakat sipil, aktivis, dan influencer lintas sektor. Gerakan ini lahir dari momentum demonstrasi besar-besaran yang dipicu oleh isu kenaikan tunjangan DPR, kekerasan aparat, dan kematian tragis Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek daring yang dilindas kendaraan taktis Brimob. (Lihat:  detik.com ,  dw.com ). Secara substansi, 17 tuntutan jangka pendek menyoroti isu-isu mendesak seperti transparansi anggaran DPR, penghentian kekerasan aparat, pembebasan demonstran, dan penegakan disiplin institusi keamanan. Sementara 8 tuntutan jangka panjang mengarah p...

Pengerahan TNI ke Kejaksaan, Militerisasi Institusi Sipilkah?

Foto hasil tangkapan layar dari kejati-jatim.go.id MENJUAL HARAPAN - Pengerahan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Kejaksaan di seluruh Indonesia, telah “memakan” berbagai rekasi perdebatan pro-kontra. Adanya pengerahan tersebut, merupakan kebijakan yang tertuang dalam Telegram Panglima TNI No TR/442/2025, yang memerintahkan dukungan pengamanan terhadap Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri. Menurut Kapuspen TNI, langkah ini merupakan bagian dari kerja sama rutin antara TNI dan Kejaksaan yang telah diatur dalam Nota Kesepahaman sejak 2023. Akan tetapi, berbagai pihak, termasuk akademisi dan organisasi masyarakat sipil, mengkritik kebijakan tersebut, oleh karena dinilai berpotensi mengaburkan batas antara kewenangan sipil dan militer. Indonesia Police Watch (IPW), bahkan menyebut bahwa pengerahan ini bertentangan dengan konstitusi dan TAP MPR VII/2000, yang menegaskan bahwa TNI adalah aparat pertahanan, bukan keamanan.  Di sisi lain, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa kehad...

Demokrasi Substantif di Tengah Kegamangan Publik

Prajurit TNI AD (foto hasil tangkapan layar dari nasional.sindonews.com)   MENJUAL HARAPAN - Tampaknya, tak bisa dielakkan salah satu isu politik yang paling hangat dibahas dalam enam bulan pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, adalah mengenai revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Revisi UU TNI dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat pertahanan nasional, termasuk adaptasi terhadap tantangan modern seperti keamananan siber. Akan tetapi, di sisi lain, kritik terus muncul terkait potensi pengaburan batas antara supremisi sipil dan peran militer, yang dapat mengancam prinsip demokrasi substantif. Pro dan kontra pun atas revisi UU TNI terus mengujani jagat kepolitikan Indonesia, kendati revisi itu sudah diketok palu di parlemen. Pihak yang pro, tentu memiliki argumentasi logis rasional, yaitu dalam upaya modernisasi pertahanan. Revisi UU TNI mencakup penambahan tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), seperti penanganan ancama...