Langsung ke konten utama

Demokrasi Substantif di Tengah Kegamangan Publik

Prajurit TNI AD (foto hasil tangkapan layar dari nasional.sindonews.com) 


MENJUAL HARAPAN - Tampaknya, tak bisa dielakkan salah satu isu politik yang paling hangat dibahas dalam enam bulan pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, adalah mengenai revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Revisi UU TNI dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat pertahanan nasional, termasuk adaptasi terhadap tantangan modern seperti keamananan siber. Akan tetapi, di sisi lain, kritik terus muncul terkait potensi pengaburan batas antara supremisi sipil dan peran militer, yang dapat mengancam prinsip demokrasi substantif.

Pro dan kontra pun atas revisi UU TNI terus mengujani jagat kepolitikan Indonesia, kendati revisi itu sudah diketok palu di parlemen.

Pihak yang pro, tentu memiliki argumentasi logis rasional, yaitu dalam upaya modernisasi pertahanan.

Revisi UU TNI mencakup penambahan tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), seperti penanganan ancaman siber dan perlindungan warga negara di luar negeri. 

Langkah ini dianggap penting untuk menghadapi tantangan global yang semakin kompleks (Lihat juga: kumparan.com dan www.goodnewsfromindonesia.id ).

Selain itu, efisiensi birokrasi, dalam mana pembukaan 14 (empat belas jabatan sipil untuk prajurit aktif, dinilai dapat meningkatkan efisiensi birokrasi di lembaga strategis seperti BNPB dan BNPT. (Lihat juga: www.goodnewsfromindonesia.id ).

Bahkan, tidak kalah pentingnya, pihak yang pro juga mengintrodusir, bahwa penguatan stabilitas nasional, dengan berargumen bahwa langkah ini dapat memperkuat stabilitas nasional melalui sinergi antara militer dan sipil. (Lihat juga: kumparan.com ).

Memang, dalam tataran realitas kepolitikan Indonesia enam bulan pertama kepemimpinan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, ingar bingar itu telah menjadi catatan sendiri, utamanya dengan adanya revisi UU TNI tersebut.

Kemudian, pihak yang kontra atas revisi undang-undang itu, kritik kerasnya adalah adanya kekhawatiran bahwa dengan kebijakan tersebut, dapat membuka jalan bagi kembalinya konsep dwifungsi militer, yang pernah menjadi ikon atau ciri khas Orde Baru. (lihat juga: thammyvienvip.com ).

Kekhawatiran tersebut, tentu cukup beralasan, dan di sisi lain juga ancaman terhadap demokrasi.

Penempatan prajurit aktif di jabatan sipil dianggap dapat mengaburkan batas antara fungsi militer dan sipil, yang bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dalam demokrasi. (lihat juga: www.goodonewsfromindonesia.id ).

Tentu soal lainnya, minimnya transparansi. kritik publik atas revisi UU TNI, dianggap kurangnya keterlibatan masyarakat sipil dalam proses revisi, yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik. (lihat juga: thammyvienvip.com ).

Revisi itu sudah selesai dan menjadi undang-undang, lalu bagaimana peluang dan tantangan demokrasi substantif? Tentu saja penting melakukan penguatan partisipasi publik. 

Demokrasi substantif memberi ruang bagi warga masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan politik. 

Revisi UU TNI dapat menjadi momentum untuk memperkuat dialog antara pemerintah dan masyarakat.(lihat juga: kumparan.com ).

Penyesuaian atau adaptasi atas tantangan modern dengan revisi UU TNI, Indonesia memiliki peluang untuk memperkuat kapasitas pertahanan nasional tanpa mengorbankan prinsip demokrasi.(lihat: www.goodnewsfromindonesia.id ).

Oleh karena itu, tantangannya, bagaimana menjaga supremisi sipil. Ini tentu menjadi tantangan utama, dengan memastikan bahwa militer tetap berada di bawah kendali otoritas sipil untuk mencegah otoritarianisme.(lihat: thammyvienvip.com ).

Untuk menopang itu, meningatkan tranparansi pemerintah perlu memastikan bahwa segala keputusannya bersifat transparan. (lihat: www.goodnewsfromindonesia.id ).

Revisi UU TNI sudah jadi undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Kendati belum lama dari disahkannya undang-undang tersebut, kini tengah digugugat oleh berbagai lapisan masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dikutif dari laman mkri.id, terdapat delapan gugatan atas UU TNI (lima sudah mendapat nomor registrasi, dan tiga belum mendapat nomor registrasi atau masih dalam tahap permohonan diajukan).

Lepas dari proses yudisial review di Mahkamah Konstitusi atas UU TNI tersebut, UU ini merupakan langkah strategis yang memiliki potensi besar untuk memperkuat pertahanan nasional, akan tetapi, tantangannya dalam menjaga prinsip demokrasi substantif tetap menjadi fokus utama.

Dengan demikian, pendekatan yang transparan dan inklusif, UU ini dapat menjadi peluang untuk memperkuat demokrasi Indonesia, dan sekaligus menghadapi tantangan global. (Silahudin)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Presiden Prabowo Subianto Lantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional

  Presiden Prabowo Subianto lantik Sudaryono sebagai BGNdi Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 22 Juli 2026. Foto: BPMI Setpres/Cahyo   MENJUAL HARAPAN — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (22/7/2026) sore . Pelantikan ini menandai dimulainya kepemimpinan baru di lingkungan BGN untuk memperkuat akselerasi dan pelaksanaan program strategis Makan Bergizi Gratis (MBG) . Pengangkatan Sudaryono tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 78/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Badan Gizi Nasional . Dalam prosesi tersebut, Presiden Prabowo memandu langsung pengambilan sumpah jabatan yang diucapkannya secara khidmat oleh pejabat terlantik . “Bahwa saya, akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Repub lik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi...

Donny Ernawan dan Yos Sunitiyoso Dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Universitas Republik Indonesia

Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Donny Ermawan dan Yos Sunitiyoso sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Universitas Republik Indonesia (URI) di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 22 Juli 2026. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr MENJUAL HARAPAN JAKARTA — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi melantik Donny Ermawan Taufanto dan Yos Sunitiyoso masing-masing sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Universitas Republik Indonesia (URI) . Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (22/7/2026) sore . Pengangkatan kedua pimpinan perguruan tinggi tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Universitas Republik Indonesia . Dalam prosesi pengucapan sumpah jabatan yang dipandu langsung oleh Presiden Prabowo, kedua pejabat yang dilantik menegaskan komitmen mereka untuk menjalankan amanah dengan penuh integri tas dan tanggung jawab . “Bahwa saya ...

Mengabdi di Cangkuang, Mahasiswa Universitas Nurtanio Akselerasi Program "Desa Cerdas dan Masyarakat Berdaya"

  Sekdes Cangkuang, dalam memberikan sambutan penerimaan KKNMT Universitas Unnur Bandung dan didampingi Dosen Pembimbing Lapangan (kiri), Selasa, 28/7/2026 BANDUNG, MENJUAL HARAPAN  – Dalam upaya mereduksi kesenjangan teknologi serta mendorong kemandirian masyarakat perdesaan, mahasiswa Universitas Nurtanio (Unnur) menggelar program Kuliah Kerja Nyata Mahasiswa Terintegrasi (KKNMT) 2026 di Desa Cangkuang, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung. Mengusung tema besar "Desa Cerdas, Masyarakat Berdaya: Digitalisasi, Literasi Menuju Desa Mandiri Berkelanjutan" , kehadiran puluhan mahasiswa berjaket almamater biru ini disambut hangat oleh pemerintah desa dan tokoh masyarakat setempat dalam acara pembukaan dan sosialisasi program yang berlangsung di Aula Desa Cangkuang. Sinergi Mahasiswa KKNMT Universitas Nurtanio 2026 bersama Perangkat Desa dan Warga Cangkuang di Aula Desa Transformasi Digital hingga Pemberdayaan Ekonomi Program KKNMT kali ini berfokus pada penerjemahan konsep ...