Langsung ke konten utama

Demokrasi Substantif di Tengah Kegamangan Publik

Prajurit TNI AD (foto hasil tangkapan layar dari nasional.sindonews.com) 


MENJUAL HARAPAN - Tampaknya, tak bisa dielakkan salah satu isu politik yang paling hangat dibahas dalam enam bulan pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, adalah mengenai revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Revisi UU TNI dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat pertahanan nasional, termasuk adaptasi terhadap tantangan modern seperti keamananan siber. Akan tetapi, di sisi lain, kritik terus muncul terkait potensi pengaburan batas antara supremisi sipil dan peran militer, yang dapat mengancam prinsip demokrasi substantif.

Pro dan kontra pun atas revisi UU TNI terus mengujani jagat kepolitikan Indonesia, kendati revisi itu sudah diketok palu di parlemen.

Pihak yang pro, tentu memiliki argumentasi logis rasional, yaitu dalam upaya modernisasi pertahanan.

Revisi UU TNI mencakup penambahan tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), seperti penanganan ancaman siber dan perlindungan warga negara di luar negeri. 

Langkah ini dianggap penting untuk menghadapi tantangan global yang semakin kompleks (Lihat juga: kumparan.com dan www.goodnewsfromindonesia.id ).

Selain itu, efisiensi birokrasi, dalam mana pembukaan 14 (empat belas jabatan sipil untuk prajurit aktif, dinilai dapat meningkatkan efisiensi birokrasi di lembaga strategis seperti BNPB dan BNPT. (Lihat juga: www.goodnewsfromindonesia.id ).

Bahkan, tidak kalah pentingnya, pihak yang pro juga mengintrodusir, bahwa penguatan stabilitas nasional, dengan berargumen bahwa langkah ini dapat memperkuat stabilitas nasional melalui sinergi antara militer dan sipil. (Lihat juga: kumparan.com ).

Memang, dalam tataran realitas kepolitikan Indonesia enam bulan pertama kepemimpinan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, ingar bingar itu telah menjadi catatan sendiri, utamanya dengan adanya revisi UU TNI tersebut.

Kemudian, pihak yang kontra atas revisi undang-undang itu, kritik kerasnya adalah adanya kekhawatiran bahwa dengan kebijakan tersebut, dapat membuka jalan bagi kembalinya konsep dwifungsi militer, yang pernah menjadi ikon atau ciri khas Orde Baru. (lihat juga: thammyvienvip.com ).

Kekhawatiran tersebut, tentu cukup beralasan, dan di sisi lain juga ancaman terhadap demokrasi.

Penempatan prajurit aktif di jabatan sipil dianggap dapat mengaburkan batas antara fungsi militer dan sipil, yang bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dalam demokrasi. (lihat juga: www.goodonewsfromindonesia.id ).

Tentu soal lainnya, minimnya transparansi. kritik publik atas revisi UU TNI, dianggap kurangnya keterlibatan masyarakat sipil dalam proses revisi, yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik. (lihat juga: thammyvienvip.com ).

Revisi itu sudah selesai dan menjadi undang-undang, lalu bagaimana peluang dan tantangan demokrasi substantif? Tentu saja penting melakukan penguatan partisipasi publik. 

Demokrasi substantif memberi ruang bagi warga masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan politik. 

Revisi UU TNI dapat menjadi momentum untuk memperkuat dialog antara pemerintah dan masyarakat.(lihat juga: kumparan.com ).

Penyesuaian atau adaptasi atas tantangan modern dengan revisi UU TNI, Indonesia memiliki peluang untuk memperkuat kapasitas pertahanan nasional tanpa mengorbankan prinsip demokrasi.(lihat: www.goodnewsfromindonesia.id ).

Oleh karena itu, tantangannya, bagaimana menjaga supremisi sipil. Ini tentu menjadi tantangan utama, dengan memastikan bahwa militer tetap berada di bawah kendali otoritas sipil untuk mencegah otoritarianisme.(lihat: thammyvienvip.com ).

Untuk menopang itu, meningatkan tranparansi pemerintah perlu memastikan bahwa segala keputusannya bersifat transparan. (lihat: www.goodnewsfromindonesia.id ).

Revisi UU TNI sudah jadi undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Kendati belum lama dari disahkannya undang-undang tersebut, kini tengah digugugat oleh berbagai lapisan masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dikutif dari laman mkri.id, terdapat delapan gugatan atas UU TNI (lima sudah mendapat nomor registrasi, dan tiga belum mendapat nomor registrasi atau masih dalam tahap permohonan diajukan).

Lepas dari proses yudisial review di Mahkamah Konstitusi atas UU TNI tersebut, UU ini merupakan langkah strategis yang memiliki potensi besar untuk memperkuat pertahanan nasional, akan tetapi, tantangannya dalam menjaga prinsip demokrasi substantif tetap menjadi fokus utama.

Dengan demikian, pendekatan yang transparan dan inklusif, UU ini dapat menjadi peluang untuk memperkuat demokrasi Indonesia, dan sekaligus menghadapi tantangan global. (Silahudin)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pesan RUU Perampasan Aset, Menata Hak Publik

Oleh Silahudin SALAH  satu poin krusial tuntutan unjuk rasa sejak 25 Agustus 2025 yang lalu, adalah soal Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. RUU ini, memang sudah jauh-jauh hari diusulkan pemerintah, namun tampaknya masih belum menjadi prioritas prolegnas. Di tengah meningkatnya tuntutan publik seperti dalam 17+8 tuntutan rakyat, RUU ini menjadi salah satu poin tuntutannya yang harus dijawab sungguh-sungguh oleh pemerintah dan DPR. RUU Perampasan Aset dalam tuntutan tersebut diberi tenggang waktu target penyelesaaiannya dalam kurun waktu satu tahun, paling lambat 31 Agustus 2026 (Kompas.id, 3/9/2025). RUU Perampasan Aset, tentu merupakan bagian integral yang menjanjikan reformasi struktural dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Selama ini, aset hasil kejahatan, terutama korupsi dan kejahatan ekonomi, tidak jelas rimbanya. RUU ini tampak visioner dimana menawarkan mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan, sebuah pendekatan yang lebih progresif dan berpihak pada kepentingan ...

MENTERTAWAKAN NEGERI INI

Oleh: Silahudin MENJUAL HARAPAN - Mentertawakan negeri ini bukan karena kita tak cinta. Justru karena cinta itu terlalu dalam, hingga luka-lukanya tak bisa lagi ditangisi. Maka tawa menjadi pelipur, menjadi peluru, menjadi peluit panjang di tengah pertandingan yang tak pernah adil. Negeri ini, seperti panggung sandiwara, di mana aktor utamanya tak pernah lulus audisi nurani. Di ruang-ruang kekuasaan, kita menyaksikan para pemimpin berdialog dengan teleprompter, bukan dengan hati. Mereka bicara tentang rakyat, tapi tak pernah menyapa rakyat. Mereka bicara tentang pembangunan, tapi tak pernah membangun kepercayaan. Maka kita tertawa, bukan karena lucu, tapi karena getir yang terlalu lama dipendam. Pendidikan, katanya, adalah jalan keluar. Tapi di negeri ini, sekolah adalah lorong panjang menuju penghapusan imajinasi. Anak-anak diajari menghafal, bukan memahami. Mereka diuji untuk patuh, bukan untuk berpikir. Guru-guru digaji dengan janji, sementara kurikulum berganti seperti musim, tanpa...

Menjadi Wakil Rakyat Tidak Hanya Terpilih, Tapi Teruji

MENJUAL HARAPAN - Pemilihan umum merupakan gerbang masuk menuju ruang representasi, tetapi bukan jaminan bahwa seseorang telah siap menjadi wakil rakyat. Terpilih adalah pengakuan elektoral, sementara teruji adalah proses etis dan reflektif yang berlangsung sepanjang masa jabatan. Dalam konteks DPRD, menjadi wakil rakyat yang teruji berarti menjalankan fungsi kelembagaan dengan integritas, keberpihakan, dan kesadaran akan dampak sosial dari setiap keputusan. Demokrasi lokal membutuhkan wakil rakyat yang tidak hanya hadir secara politik, tetapi juga secara moral. Seperti dikemukakan oleh Max Weber (1919), “Politik yang bermakna adalah politik yang dijalankan dengan tanggung jawab, bukan dengan ambisi.” Maka, keterpilihan harus diikuti dengan proses pembuktian: apakah wakil rakyat mampu menjaga etika, mendengar publik, dan berpihak pada keadilan. Fungsi DPRD mencakup legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Ketiganya menuntut kapasitas analitis, keberanian politik, dan komitmen etis. Ter...