Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label kepala daerah

Tito Karnavian: Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024 Ditunda

  MENJUAL HARAPAN – Pemilihan kepala daerah serentak 2024 telah usai, namun pelantikan untuk kepala daerah terpilih pelantikannya ditunda, yang semula dijadwalkan tanggal 6 Februari 2025. Penundaan pelantikan tersebut bukan tanpa alasan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa jadwal pelantikan kepala daerah hasil pilkada serentak 2024 yang sebelumnya direncanakan pada tanggal 6 Februari 2025, mengalami penundaan. Jelas Tito, keputusan ini diambil karena pemerintah masih menyusun ulang jadwal pelantikan secara matang. “Pelantikan kemungkinan akan berlangsung sekitar 12 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025,” ungkap Mendagri di Gedung MK, Jakarta. Lanjutnya, kami perkirakan butuh waktu sekitar 12 hari dari tanggal 5 atau 6 Februari. Seraya Tito Karnavian menyatakan harap bersabar teman-teman. Ada beberapa yang sudah menghubungi saya, tetapi saya bilang, santai dulu. Kita buat ini serentak agar lebih terko...

Menyoroti Calon Perseorangan Kepala Daerah

Oleh Silahudin  SEMUA warga negara secara   konstitusional di samping punya hak untuk memilih, juga tak ketinggalan punya hak untuk dipilih. Oleh karena itu, pemilihan kepala daerah, baik untuk tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dewasa ini di samping yang diajukan oleh partai politik, dapat pula calon pasangan kepala daerah – wakil kepala daerah itu melalui jalur independen (perseorangan) dengan syarat yang telah diitentukan oleh peraturan perundang-undangan. Munculnya calon perseorangan dalam pemilukada langsung, memang merupakan konsekuensi hukum atas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-V/207 tanggal 23 Juli 2007 yang me- judicial review   UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, terkait dengan Pasal 56 ayat (2) dan Pasal 59 ayat (1, 2 dan 3), yang semula bahwa pencalonan pasangan kepala daerah itu “monopoli” partai politik atau gabungan partai politik. Maka sejak putusan MK tersebut, pintu masuk pasangan calon kepala daerah tidak hanya melalui partai poli...