MENJUAL HARAPAN — Praktik pengangkatan tenaga honorer di lingkungan kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang selama ini menjadi "lingkaran setan" permasalahan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia akan segera ditindak tegas . Komisi II DPR RI melangkah lebih jauh dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024–2029 dengan memperjuangkan sanksi pidana dan denda bagi pejabat yang terbukti membandel . Langkah drastis tersebut bakal disisipkan melalui Revisi Undang-Undang ASN guna menutup celah hukum yang selama ini kerap dimanfaatkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah maupun pusat . Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa ketiadaan sanksi mengikat dalam aturan pelarangan honorer sebelumnya menjadi penyebab utama mengapa masalah ini terus berulang dan mewariskan beban tak kunjung usai bagi tata kelola kepegawaian nasional . "Karena itu, Komisi II DPR RI melalui Prolegnas 2024–2029 terkait revisi UU ASN aka...
MENJUAL HARAPAN — Kebijakan pemerintah pusat yang melarang Pemerintah Daerah (Pemda) merekrut Aparatur Sipil Negara (ASN) baru mendapatkan dukungan dari Parlemen. Akan tetapi, DPR RI memberi catatan krusial: larangan ini wajib dibarengi dengan pemetaan kebutuhan pegawai di sektor-sektor esensial, seperti pendidikan dan kesehatan, agar tidak melumpuhkan pelayanan publik di daerah. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Khozin, menilai bahwa langkah pusat mengunci rekrutmen ASN baru di daerah sebenarnya merupakan upaya konkret untuk menertibkan tata kelola kepegawaian nasional. Langkah ini sekaligus mencegah pembengkakan alokasi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Meski mendukung moratorium tersebut, legislator yang akrab disapa Gus Khozin ini menggarisbawahi pentingnya sense of crisis terhadap ketersediaan personel pelayanan dasar di lapangan. "Kami mendukung kebijakan pemerintah pusat melarang Pemda merekrut...