"Freedom is not only the absence of constraints, but the presence of capabilities.” - Amartya Sen MENJUAL HARAPAN - Dalam sistem demokrasi lokal, hak dan kewajiban DPRD bukanlah sekadar instrumen hukum, melainkan napas dari representasi politik yang hidup. Ketika hak dijalankan tanpa kesadaran akan kewajiban, maka demokrasi kehilangan keseimbangannya. Sebaliknya, ketika kewajiban dijalankan tanpa keberanian menggunakan hak, maka fungsi representatif menjadi tumpul. Artikel ini mengajak kita untuk merefleksikan kembali bagaimana hak dan kewajiban DPRD dapat dijalankan secara proporsional, etis, dan berdampak. Hak DPRD diatur secara konstitusional dan diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat adalah tiga pilar utama yang memungkinkan DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif. Hak ini bukan hanya soal prosedur, tetapi soal keberanian politik. Saldi Isra (2017) menjel...
Berbagi setetes info, menuai pengetahuan