Langsung ke konten utama

Hak dan Kewajiban DPRD, Menjaga Demokrasi Tetap Bernapas

"Freedom is not only the absence of constraints, but the presence of capabilities.” - Amartya Sen


MENJUAL HARAPAN - Dalam sistem demokrasi lokal, hak dan kewajiban DPRD bukanlah sekadar instrumen hukum, melainkan napas dari representasi politik yang hidup. Ketika hak dijalankan tanpa kesadaran akan kewajiban, maka demokrasi kehilangan keseimbangannya. Sebaliknya, ketika kewajiban dijalankan tanpa keberanian menggunakan hak, maka fungsi representatif menjadi tumpul. Artikel ini mengajak kita untuk merefleksikan kembali bagaimana hak dan kewajiban DPRD dapat dijalankan secara proporsional, etis, dan berdampak.

Hak DPRD diatur secara konstitusional dan diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat adalah tiga pilar utama yang memungkinkan DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif. Hak ini bukan hanya soal prosedur, tetapi soal keberanian politik. Saldi Isra (2017) menjelaskan bahwa “Hak legislatif harus dijalankan dengan keberanian dan dasar etis, bukan sekadar alat tekanan politik.”

Akan tetapi, hak tidak berdiri sendiri. Ia harus dijalankan dalam bingkai kewajiban. Kewajiban DPRD mencakup menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, menjaga etika publik, menyampaikan laporan kinerja, dan menjalankan fungsi legislasi dan anggaran secara bertanggung jawab. Jimly Asshiddiqie (2006) menegaskan bahwa “Demokrasi yang sehat dibangun dari kelembagaan yang sadar akan tanggung jawab konstitusional dan etika publik.” Maka, kewajiban adalah fondasi moral dari setiap hak yang dijalankan.

Dalam praktiknya, ketimpangan antara hak dan kewajiban sering kali terjadi. Hak digunakan secara agresif untuk membangun posisi politik, sementara kewajiban seperti pelaporan publik atau menjaga etika sering kali diabaikan. Ketika hal ini terjadi, kepercayaan publik terhadap DPRD menurun. Demokrasi yang seharusnya bernapas menjadi sesak oleh kepentingan politik yang tidak berpihak.

Kepercayaan publik merupakan modal utama dari demokrasi lokal. Transparency International (2022) menekankan bahwa integritas politik adalah fondasi dari legitimasi kelembagaan. Ketika DPRD menjalankan hak dan kewajiban secara seimbang, maka publik tidak hanya melihat demokrasi, tetapi merasakannya. Dalam kata-kata Amartya Sen (1999), “Freedom is not only the absence of constraints, but the presence of capabilities.” Maka, hak dan kewajiban harus dijalankan untuk memperluas kemampuan publik dalam mengakses keadilan dan partisipasi.

Hak bertanya dan menyampaikan pendapat juga menjadi ruang penting bagi anggota DPRD untuk menjalankan fungsi representatif. Namun, hak ini harus dijalankan dengan data, refleksi, dan keberpihakan. Ketika pertanyaan hanya menjadi formalitas, maka fungsi kontrol kehilangan maknanya. Kewajiban untuk mendalami isu, mendengar konstituen, dan menyusun argumen menjadi bagian dari etika legislatif.

Kewajiban menyerap aspirasi masyarakat sering kali terjebak dalam rutinitas reses. Padahal, reses seharusnya menjadi ruang deliberatif antara wakil rakyat dan warga. Robert Dahl (1989) menyatakan bahwa “Partisipasi yang bermakna adalah syarat utama dari demokrasi yang sehat.” Maka, kewajiban ini harus dijalankan dengan metode partisipatif seperti forum warga, survei kebijakan, dan pelibatan komunitas lokal.

Hak keuangan dan protokoler juga harus dijalankan dalam bingkai transparansi. Ketika hak ini digunakan tanpa pelaporan publik, maka muncul persepsi negatif terhadap DPRD. Kewajiban untuk menyampaikan laporan kinerja dan penggunaan anggaran menjadi bagian dari akuntabilitas kelembagaan. Demokrasi yang sehat membutuhkan transparansi sebagai napas dari kepercayaan publik.

Kewajiban menjaga etika dan integritas menjadi tantangan tersendiri. Dalam banyak kasus, konflik kepentingan, korupsi, dan pelanggaran etika menjadi sorotan publik terhadap DPRD. Oleh karena itu, penguatan sistem pelaporan publik, transparansi aset, dan pelatihan etika politik menjadi langkah penting untuk menjaga kredibilitas kelembagaan. Etika bukan hanya soal perilaku, tetapi soal keberanian untuk berubah.

Hak legislasi juga harus dijalankan dengan substansi. Ketika DPRD mengusulkan rancangan Perda, maka kewajiban untuk menyusun naskah akademik, melakukan harmonisasi, dan melibatkan publik menjadi bagian dari proses legislasi yang bermakna. Saldi Isra (2017) menegaskan bahwa “Legislasi yang baik bukan hanya soal prosedur, tetapi soal substansi dan keberanian.” Maka, hak ini harus dijalankan dengan kedalaman dan keberpihakan.

Kewajiban untuk menyampaikan laporan kinerja tahunan menjadi ruang refleksi kelembagaan. Ketika laporan disusun dengan jujur dan komunikatif, maka publik dapat menilai dan memberikan masukan. Demokrasi yang sehat membutuhkan ruang evaluasi yang terbuka. Hak untuk membela diri juga harus dijalankan dengan etika, bukan sebagai alat untuk menghindari tanggung jawab.

Hak imunitas anggota DPRD adalah perlindungan terhadap fungsi representatif. Namun, hak ini tidak boleh digunakan untuk melindungi pelanggaran hukum. Kewajiban untuk menjaga marwah kelembagaan dan tidak menyalahgunakan hak menjadi bagian dari etika legislatif. Demokrasi yang bernapas adalah demokrasi yang dijalankan dengan kesadaran penuh akan batas dan tanggung jawab.

Dalam konteks kelembagaan, hak dan kewajiban harus dijalankan secara kolektif dan kolegial. Fraksi, komisi, dan badan-badan DPRD harus menjadi ruang deliberatif yang menjunjung nilai. Ketika keputusan diambil secara terbuka dan berdasarkan data, maka hak dan kewajiban menjadi instrumen perubahan sosial.

Dengan demikian, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban DPRD adalah tentang menjadikan demokrasi sebagai ruang etis. DPRD sebagai jantung dari demokrasi lokal harus menjadi institusi yang tidak hanya menjalankan fungsi, tetapi menghidupkan harapan. Demokrasi yang bernapas adalah demokrasi yang dijalankan dengan nurani, refleksi, dan komitmen terhadap nilai.* (Sjs_267)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hegemoni Ekologis

Oleh Silahudin MENJUAL HARAPAN -  RETORITKA pembangunan berkelanjutan, dan jargon hijau tampak kian populer di ruang-ruang kebijakan, akan tetapi, di balik itu juga tersembunyi satu paradoks besar, yaitu alam terus mengalami kerusakan struktural, walau keberlanjutannya digembar-gemborkan.  Pergulatan hidup kita, dalam realitasnya dikonstruksi oleh bahasa, dan narasi yang seolah peduli terhadap lingkungan, namun, secara praksis terus-menerus melegitimasi eksploitasi. Pada titik simpul inilah, letak hegemoni ekologis, bukan hanya dominasi atas alam, tetapi juga dominasi atas cara berpikir tentang alam. Memang, hegemonis ekologis bekerja secara halus melalui wacana yang kita anggap netral, seperti istilah "pemanfaatan sumber daya", "optimalisasi kawasan", atau "efisiensi energi", dan lain sejenisnya. Dalam tataran kerangka tersebut, alam dikonstruksi sebagai objek pasif yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan manusia. Kepentingan ekonomi diselubungi bahasa sa...

Fiorentina Vs Verona, Udinese Vs Napoli, dan Milan Imbang Lawan Sassuolo

  MENJUAL HARAPAN - Tuan rumah Fieorentina alami kekalahan dari Verona dengan skor gol 1-2 pada pekan ke-15. Fiorentina berada di zona degradasi dengan koleksi 6 poin, sedangkan Verona berada di urutan ke-18 dengan koleksi 12 poin pada klasemenn sementara Serie A pekan kelima belas. Adapun pada pertandingan lainnya, Udinese mengalahkan Napoli dengan skor gol 1-0. Gol semata wayang Udinese dicetak Jurgen Ekkelenkamp, dan kini Udinese berada di urutan ke-10 dengan 21 poin, sementara Napoli sendiri masih bertengger di papan atas urutan ke-3 dengan koleksi 31 poin pada klasemen sementara Serie A pekan ke-15. Sedangakn, Milan menjamu Sassuolo berakhir dengan skor gol 2-2. Masing-masing dua gol itu, AC Milan terlebih dahulu kecolongan gawangnya pada menit ke-13 lewat tendangan Ismael Kone. Namun, tuan rumah AC Milan berhasil menyamakan kedudukan gol 1-1 pada menit ke-34 lewat tusukan Devide Bartesaghi. Selanjutny,a pada menit ke-47, tuan rumah AC Milan berhasil unggul lebih dahulu yang d...

Tata Cara dan Tahapan RPJPD, RPJMD, dan RKPD dalam Sistem Pemerintahan Daerah Indonesia: Kajian Normatif dan Partisipatif

Silahudin Dosen FISIP Universitas Nurtanio Bandung MENJUAL HARAPAN - PERENCANAAN pembangunan daerah merupakan instrumen strategis dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui tata kelola pemerintahan yang demokratis, efisien, dan berkeadilan. Dalam konteks Indonesia, sistem ini diatur secara normatif melalui Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan diperinci dalam Permendagri No. 86 Tahun 2017. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa perencanaan pembangunan daerah terdiri atas tiga dokumen utama: Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Ketiganya disusun secara berjenjang, partisipatif, dan berorientasi hasil (UU No. 23/2014, Pasal 258). RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu 20 tahun. Ia berfungsi sebagai arah strategis pembangunan daerah yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). RPJPD d...