Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label UU No 32 tahun 2014

Tata Cara dan Tahapan RPJPD, RPJMD, dan RKPD dalam Sistem Pemerintahan Daerah Indonesia: Kajian Normatif dan Partisipatif

Silahudin Dosen FISIP Universitas Nurtanio Bandung MENJUAL HARAPAN - PERENCANAAN pembangunan daerah merupakan instrumen strategis dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui tata kelola pemerintahan yang demokratis, efisien, dan berkeadilan. Dalam konteks Indonesia, sistem ini diatur secara normatif melalui Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan diperinci dalam Permendagri No. 86 Tahun 2017. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa perencanaan pembangunan daerah terdiri atas tiga dokumen utama: Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Ketiganya disusun secara berjenjang, partisipatif, dan berorientasi hasil (UU No. 23/2014, Pasal 258). RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu 20 tahun. Ia berfungsi sebagai arah strategis pembangunan daerah yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). RPJPD d...

Menjaga Keseimbangan: Hak dan Kewajiban DPRD dalam Demokrasi Lokal

  “Demokrasi tidak cukup hanya dengan pemilihan umum; ia harus disertai dengan akuntabilitas dan etika publik.” --  Jimly Asshiddiqie Hak dan kewajiban DPRD adalah dua sisi dari tanggung jawab konstitusional. Namun dalam praktiknya, keseimbangan ini sering kali terganggu oleh dinamika politik. Artikel ini mengajak kita untuk meninjau ulang bagaimana hak digunakan dan bagaimana kewajiban dijalankan secara proporsional. MENJUAL HARAPAN  - Dalam sistem pemerintahan daerah Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memegang peran sentral sebagai representasi politik rakyat, sekaligus mitra sejajar kepala daerah. Kedudukannya tidak hanya sebagai lembaga legislatif, tetapi juga sebagai penjaga akuntabilitas dan pengarah kebijakan publik. Namun, di balik kewenangan yang luas, terdapat tantangan mendasar, bagaimana menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban DPRD agar demokrasi lokal tidak hanya prosedural, tetapi juga substantif. Hak DPRD merupakan instrumen konstit...

UU Kelautan: Tantangan dan Harapan Penegakan Hukum di Laut Indonesia

MENJUAL HARAPAN - Salah satu perubahan signifikan yang dibawa oleh UU Kelautan adalah transformasi Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla), menjadi Badan Keamanan Laut (Bakamla). Bakamla kini memiliki fungsi yang diperluas dan diperkuat, tidak hanya menyinergikan dan memonitor patroli, namun, melakukan patroli keamanan dan keselamatan di perairan Indonesia secara langsung. Penguatan tugas dan fungsi Bakamla ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk penegakan hukum di laut yang lebih efektif, meskipun tantangan implementasi, khususnya harmonisasi tugas dengan lembaga lain, masih menjadi pekerjaan rumah. Hal itu disampaikan anggota DPR/MPR RI Sulaeman L. Hamzah pada kegiatan sosialisasi undang-undang yang berlangsung diselenggarakan di Rumah Aspirasi H. Sulaeman L. Hamzah, Kabupaten Merauke, provinsi Papua Selatan, pada Sabtu (31/5/2025). Lanjut legislator DPR RI Fraksi Nasdem ini, kendatipun demikian, Bakamla dihadapkan pada tantangan ego sektoral dari berbagai lembaga ...