Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label hukum

Dugaan Ketimpangan Hukum WNA-WNI: Skandal Penerbangan Australia-Merauke yang Menjerat Pilot Muda

  MENJUAL HARAPAN  — Praktik penegakan hukum di Indonesia kembali dihantam isu krusial terkait asas equality before the law (persamaan di hadapan hukum) . Ketimpangan perlakuan hukum antara Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) mengemuka menyusul skandal penerbangan lintas negara Australia–Merauke yang melibatkan seorang penerbang muda asal Karawang . Sorotan tajam tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka , usai menghadiri pembukaan Anugerah Jurnalistik KWP 2026 dan Pameran Foto Jurnalistik Warna-Warni Parlemen ke-16 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026) . Rieke mempertanyakan secara terbuka komitmen aparat penegak hukum dan kementerian terkait yang dinilainya tebang pilih dalam menangani perkara kejahatan lintas negara ( transnational crime ) . "Kenapa hukum kita menjadi tumpul terhadap WNA, tapi tajam bagi warganya sendiri," pangkas Rieke dengan nada tegas di hadapan awak media . Vidi , Pilo...

Tragedi Main Hakim Sendiri di Buleleng: Ketika Vonis Jalanan Merampas Hak Hidup dan Wibawa Hukum Negara

  Satu nyawa terduga pencuri ayam melayang di tangan massa. Mantan Wakapolri Adang Daradjatun mengingatkan: masyarakat berhak mengamankan, namun menyerahkan proses pada penegak hukum adalah kewajiban mutlak dalam negara hukum .   MENJUAL HARAPAN  — Kematian tragis seorang warga terduga pelaku pencurian ayam akibat pengeroyokan massa di Kabupaten Buleleng, Bali, kembali menyingkap tabir kelam fenomena street justice atau main hakim sendiri yang masih mengakar di tengah masyarakat . Peristiwa anarkisme massa ini memicu keprihatinan mendalam dan sorotan tajam dari parlemen, khususnya terkait efektivitas penegakan hukum serta perlindungan hak asasi manusia . Menanggapi insiden berdarah tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, menegaskan bahwa dugaan tindak kejahatan sekecil apa pun tidak dapat dijadikan legitimasi bagi masyarakat untuk bertindak main hakim sendiri . Mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) itu menyampaikan d...

Urgensi Badan Khusus dan Dewan Pengawas dalam RUU Perampasan Aset

"Isu perampasan aset bukan sekadar urusan teknis hukum, melainkan pertaruhan kredibilitas negara dalam menyelamatkan uang rakyat."   MENJUAL HARAPAN – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini memasuki fase krusial . Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah berpacu dengan waktu untuk merampungkan regulasi yang dinilai menjadi "senjata pamungkas" dalam pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara . Meski dituntut bergerak cepat, kualitas substansi undang-undang ini tetap menjadi prioritas utama agar tidak melahirkan pasal-pasal karet di kemudian hari . Hal tersebut ditegaskan oleh Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, usai memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah pakar dan akademisi hukum terkemuka di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (20/7/2026) . RDPU ini menghadirkan perspektif tajam dari Septa Chandra (Akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta), praktisi hukum Ari Yusuf Amir, sert...

RUU Masyarakat Adat, Antara Kepastian Hukum dan Keseimbangan Kepentingan

MENJUAL HARAPAN – RUU Masyarakat Adat yang tengah digodok di Baleg DPR RI bukan sekadar produk hukum baru, melainkan sebuah ujian bagi negara dalam menegakkan prinsip keadilan sosial. Dua rapat dengar pendapat terakhir memperlihatkan arah yang jelas: regulasi ini harus mampu menjembatani kepentingan masyarakat adat dengan kebutuhan investasi. Di satu sisi, Benny K. Harman menekankan bahwa undang-undang ini mesti dibangun di atas tiga fondasi: kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Ia mengingatkan agar regulasi tidak terjebak pada pendekatan lama yang berorientasi keamanan, melainkan harus beralih pada pendekatan dialogis yang menghormati hak komunitas adat. Pandangan ini menegaskan bahwa perlindungan masyarakat adat bukanlah penghalang pembangunan, melainkan syarat bagi pembangunan yang berkelanjutan. Di sisi lain, Iman Sukri menyoroti pentingnya melibatkan pelaku usaha dalam proses legislasi. Kehadiran perusahaan perkebunan dan industri dalam RDPU menunjukkan kesadaran bahw...

Baleg Libatkan Dunia Usaha dalam Pendalaman Substansi RUU Masyarakat Adat

MENJUAL HARAPAN – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan pentingnya keterlibatan pelaku usaha dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat. Langkah ini ditempuh untuk memperkaya substansi regulasi dengan perspektif empiris dari dunia usaha , mengingat aktivitas investasi kerap bersinggungan dengan wilayah masyarakat adat . Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Nusantara I, Senayan, Kamis (16/7/2026), Baleg menghadirkan perwakilan PT Perkebunan Nusantara III, PT Agrinas Palma Nusantara, dan PT Barito Pacific BK. Wakil Ketua Baleg DPR RI Iman Sukri menyatakan, “Melalui pelibatan pelaku usaha diharapkan kami dapat mendengarkan secara langsung pengalaman empiris perusahaan, tantangan hukum dan administratif di lapangan, serta best practice yang telah dilakukan dalam membangun kemitraan dengan masyarakat adat di sekitar wilayah usaha .” Iman menekankan bahwa regulasi harus menghimpun pandangan dari seluruh pemangku kepentingan agar mampu mengakomod...

RUU Masyarakat Adat: Menjembatani Perlindungan Hak dan Kepentingan Investasi

MENJUAL HARAPAN – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menekankan pentingnya menghadirkan kepastian hukum yang berkeadilan. Regulasi ini diharapkan mampu menjadi pedoman dalam menyelesaikan konflik antara masyarakat adat dan pelaku usaha, sekaligus menjaga iklim investasi nasional . Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Nusantara I, Senayan, Anggota Baleg DPR RI Benny K. Harman menegaskan bahwa regulasi tidak hanya berfungsi melindungi masyarakat adat, tetapi juga harus menyeimbangkan kepentingan pembangunan. “Bukan hanya soal melindungi, tapi bagaimana menyeimbangkan kepentingan masyarakat adatnya dan kepentingan investasinya. Tak mungkin pertumbuhan ekonomi tumbuh kalau tidak ada investasi,” ujar Benny (16/7/2026). Menurutnya, undang-undang ini harus menjadi titik awal meninggalkan pendekatan lama yang berorientasi pada keamanan ( security approach ) , menuju pendekatan berbasis dialog, keadilan, dan kepent...

RUU Perampasan Aset Dipastikan Tetap Masuk Prolegnas Prioritas 2026

MENJUAL HARAPAN – Parlemen bereaksi keras terhadap narasi yang beredar di ruang publik baru-baru ini . Sebuah informasi keliru berupa infografis sempat memicu polemik karena menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah didepak dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 . Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung , segera meluruskan kabar miring tersebut dan menegaskan bahwa narasi yang beredar adalah hoaks . "Tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026," ujar Martin dalam keterangan resminya di Jakarta . Politisi dari Fraksi Partai NasDem ini memastikan bahwa RUU tersebut masih bertengger kokoh di nomor urut 6 Prolegnas Prioritas 2026 sebagai regulasi usulan inisiatif DPR RI yang digodok oleh Komisi III . Komitmen Dua Poros dan Kehati-hatian Parlemen Sikap DPR ini sejalan dengan komitmen eksekutif . Presiden Prabowo Subianto diketa...

Aset Rampasan: Menjaga Nilai Ekonomis dan Memburu "Pelaku Pasif"

MENJUAL HARAPAN — Keberhasilan sebuah undang-undang perampasan aset tidak boleh hanya diukur dari seberapa banyak properti, tanah, atau rekening yang berhasil disita oleh negara . Jauh dari itu, ujian sesungguhnya terletak pada kemampuan negara dalam mengelola aset tersebut agar tidak menyusut nilainya sebelum dikonversi menjadi kas negara . Sorotan tajam ini dilemparkan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru —yang akrab disapa Gus Falah—dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026) . Di hadapan Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan akademisi, Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini mengingatkan adanya ancaman nyata berupa "birokrasi yang mematikan nilai aset" . Pacuan Waktu Melawan Penyusutan Nilai Aset Dalam kacamata sosiologi hukum, aset non-tunai seperti kapal, kendaraan mewah, mesin pabrik, hingga gedung produktif memiliki "umur ekonomis" . Semakin lama aset tersebut tertahan dalam sengketa adm...

Menakar RUU Perampasan Aset: Antara Efek Jera dan Hantu Abuse of Power

Komisi III DPR RI dalam membedah RUU Perampasan Aset ini bukan sekadar rutinitas legislasi biasa. Ini adalah pertaruhan besar antara urgensi penegakan hukum dan perlindungan hak asasi warga negara dari potensi kesewenang-wenangan negara. MENJUAL HARAPAN — Di tengah desakan publik yang kuat terhadap pengesahan regulasi yang mampu memiskinkan koruptor, Komisi III DPR RI memilih menempuh jalur yang penuh kehati-hatian. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak menjelma menjadi "senjata makan tuan" yang justru melegitimasi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum ( abuse of power ) . Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026), Komisi III sengaja membuka ruang dialektika yang lebar dengan menggandeng Kongres Advokat Indonesia (KAI) serta kalangan akademisi . Pelibatan multi-elemen ini dinilai krusial mengingat RUU ini merupakan produk hukum yang benar-b...