“Kedaulatan digital adalah pilar demokrasi. Tanpa kendali atas data dan infrastruktur, negara kehilangan hak menentukan masa depannya.” — Luciano Floridi , filsuf teknologi dan etika informasi ( https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/kedaulatan-negara-dan-tantangan-digital-0g5 ) MENJUAL HARAPAN - Di era pasca-Westphalia, negara didefinisikan oleh batas teritorial dan kendali atas hukum. Namun di era digital, batas-batas itu menjadi kabur. Negara tak lagi hanya bersaing dengan negara lain, tetapi juga dengan platform global —entitas non-negara yang mengendalikan data, algoritma, dan infrastruktur komunikasi. Facebook, Google, TikTok, dan OpenAI bukan sekadar perusahaan teknologi; mereka adalah aktor geopolitik baru . “Paradigma konservatif tentang kedaulatan negara memerlukan rekonstruksi konsep dan implementasi baru.” — Prof. Ahmad M. Ramli , Guru Besar Cyber Law UNPAD ( https://www.kompas.com/tren/read/2023/06/08/104753965/kedaulatan-negara-di-...
Berbagi setetes info, menuai pengetahuan