Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label partisipasi politik

Spanduk dan Poster pada Aksi Demo Agustus 2025

Aksi demo Agustus 2025 (Foto hasil tangkapan layar dari  tirto.id ) MENJUAL HARAPAN - Demo besar-besar yang terjadi beberapa hari belakangan ini di Indonesia, tidak terhindarkan spanduk dan poster menjadi hiasan yang menyertainya. Dalam setiap demo, tentu spanduk dan poster tidak pernah terlupakan-alias selalu menyertainya. Spanduk dan poster menjadi pesan juru bicara senyap yang paling lantang. Keberadaannya, bukan hanya sekadar media penyampai pesan, melainkan manifestasi kolektif dari keresahan. Spanduk dengan tulisan tangan yang sederhana seringkali lebih kuat daripada poster cetakan karena mengandung keaslian dan kejujuran. Warna-warna yang dipilih juga sarat makna, merah seringkali melambangkan keberanian dan perlawanan, sementara hitam dapat merepresentasikan duka atau kemarahan atas ketidakadilan. Ketika ribuan spanduk serupa diangkat, mereka membentuk satu suara visual yang tak terbantahkan, menunjukkan bahwa isu yang diusung adalah masalah bersama. Refleksi Jiwa Mass...

Partai Politik, Bukan Sekedar Dekorasi Demokrasi

MENJUAL HARAPAN - Persoalan kebangsaan dan kenegaraan ini, tampak makin menggila dengan berbagai peristiwa dihadapan muka rakyat. Rentetan perisitiwa, seperti pagar luat yang bukan hanya di wilayah tengerang, namun di beberapa daerah pula terjadi. Peristiwa polisi salah tangkap, dan lain sejenisnya, menghiasi atmosfer ke-Indonesiaan. Persoalan hukum yang tertatih-tatih menegakkan keadilan, justru acapkali mengecewakan rakyat, sehingga ungkapan ”hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas” menemukan kebenarannya. Kesenjangan ekonomi pun tidak dapat dielakkan, ekonomi hanya tumbuh pada kelompok tertentu, dan pemerataan hanya menjadi bahasa ”hiasan” politik. Panggung ke-Indonesiaan terus dihiasi dekorasi-dekorasi yang menyebalkan, carut marut tatanan implementasi bernegara yang melayani kepentingan rakyat banyak terus tampak ke permukaan. Sistem pemerintahan yang menganut sistem demokrasi masih terjebak pada demokrasi prosedural, namun demokrasi substantif masih jauh ”panggang api”. Par...

Menyoroti Calon Perseorangan Kepala Daerah

Oleh Silahudin  SEMUA warga negara secara   konstitusional di samping punya hak untuk memilih, juga tak ketinggalan punya hak untuk dipilih. Oleh karena itu, pemilihan kepala daerah, baik untuk tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dewasa ini di samping yang diajukan oleh partai politik, dapat pula calon pasangan kepala daerah – wakil kepala daerah itu melalui jalur independen (perseorangan) dengan syarat yang telah diitentukan oleh peraturan perundang-undangan. Munculnya calon perseorangan dalam pemilukada langsung, memang merupakan konsekuensi hukum atas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-V/207 tanggal 23 Juli 2007 yang me- judicial review   UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, terkait dengan Pasal 56 ayat (2) dan Pasal 59 ayat (1, 2 dan 3), yang semula bahwa pencalonan pasangan kepala daerah itu “monopoli” partai politik atau gabungan partai politik. Maka sejak putusan MK tersebut, pintu masuk pasangan calon kepala daerah tidak hanya melalui partai poli...