ka'bah MENJUAL HARAPAN – Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 H/2025 telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Keppres Nomor 6 Tahun 2025 ini ditandatangani Presiden Prabowo pada Rabu, 12 Februari 2025. Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji (BPIH) Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan lbadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat. Adapun besaran BPIH tahun 1446 Hijriah/2025 berdasarkan Keppres tersebut per Jemaah per embarkasi adalah sebagai berikut: ü Embarkasi Aceh sebesar Rp 46.922.333,00 ü Embarkasi Medan sebesar Rp 47.976.531,00 ü Embarkasi Batam sebesar Rp 54.331. 751,00 ü Embarkasi Padang sebesar ...
Berbagi setetes info, menuai pengetahuan