Langsung ke konten utama

Inilah Besaran Embarkasi Ibadah Haji 1446H/2025 Berdasarkan Keppres No 6/2025

 

ka'bah

MENJUAL HARAPAN – Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 H/2025 telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Keppres Nomor 6 Tahun 2025 ini ditandatangani Presiden Prabowo pada Rabu, 12 Februari 2025.

Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji (BPIH) Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan lbadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat.

Adapun besaran BPIH tahun 1446 Hijriah/2025 berdasarkan Keppres tersebut per Jemaah per embarkasi adalah sebagai berikut:

ü  Embarkasi Aceh sebesar               Rp 46.922.333,00 

ü  Embarkasi Medan sebesar            Rp 47.976.531,00 

ü  Embarkasi Batam sebesar             Rp 54.331. 751,00 

ü  Embarkasi Padang sebesar           Rp 51.781. 751,00 

ü  Embarkasi Palembang sebesar     Rp 54.41 l.751,00 

ü  Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.875. 751,00 

ü  Embarkasi Solo sebesar                Rp 55.478.501,00 

ü  Embarkasi Surabaya sebesar        Rp 60.955.751,00 

ü  Embarkasi Balikpapan sebesar     Rp 57 .235.421,00 

ü  Embarkasi Banjarmasin sebesar   Rp 59.331.751,00 

ü  Embarkasi Makassar sebesar        Rp 57.670.921,00 

ü  Embarkasi Lombok sebesar          Rp 56.764.801,00 

ü  Embarkasi Kertajati sebesar         Rp 58.875. 751,00 

(***)


**

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pesan RUU Perampasan Aset, Menata Hak Publik

Oleh Silahudin SALAH  satu poin krusial tuntutan unjuk rasa sejak 25 Agustus 2025 yang lalu, adalah soal Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. RUU ini, memang sudah jauh-jauh hari diusulkan pemerintah, namun tampaknya masih belum menjadi prioritas prolegnas. Di tengah meningkatnya tuntutan publik seperti dalam 17+8 tuntutan rakyat, RUU ini menjadi salah satu poin tuntutannya yang harus dijawab sungguh-sungguh oleh pemerintah dan DPR. RUU Perampasan Aset dalam tuntutan tersebut diberi tenggang waktu target penyelesaaiannya dalam kurun waktu satu tahun, paling lambat 31 Agustus 2026 (Kompas.id, 3/9/2025). RUU Perampasan Aset, tentu merupakan bagian integral yang menjanjikan reformasi struktural dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Selama ini, aset hasil kejahatan, terutama korupsi dan kejahatan ekonomi, tidak jelas rimbanya. RUU ini tampak visioner dimana menawarkan mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan, sebuah pendekatan yang lebih progresif dan berpihak pada kepentingan ...

MENTERTAWAKAN NEGERI INI

Oleh: Silahudin MENJUAL HARAPAN - Mentertawakan negeri ini bukan karena kita tak cinta. Justru karena cinta itu terlalu dalam, hingga luka-lukanya tak bisa lagi ditangisi. Maka tawa menjadi pelipur, menjadi peluru, menjadi peluit panjang di tengah pertandingan yang tak pernah adil. Negeri ini, seperti panggung sandiwara, di mana aktor utamanya tak pernah lulus audisi nurani. Di ruang-ruang kekuasaan, kita menyaksikan para pemimpin berdialog dengan teleprompter, bukan dengan hati. Mereka bicara tentang rakyat, tapi tak pernah menyapa rakyat. Mereka bicara tentang pembangunan, tapi tak pernah membangun kepercayaan. Maka kita tertawa, bukan karena lucu, tapi karena getir yang terlalu lama dipendam. Pendidikan, katanya, adalah jalan keluar. Tapi di negeri ini, sekolah adalah lorong panjang menuju penghapusan imajinasi. Anak-anak diajari menghafal, bukan memahami. Mereka diuji untuk patuh, bukan untuk berpikir. Guru-guru digaji dengan janji, sementara kurikulum berganti seperti musim, tanpa...

Menjadi Wakil Rakyat Tidak Hanya Terpilih, Tapi Teruji

MENJUAL HARAPAN - Pemilihan umum merupakan gerbang masuk menuju ruang representasi, tetapi bukan jaminan bahwa seseorang telah siap menjadi wakil rakyat. Terpilih adalah pengakuan elektoral, sementara teruji adalah proses etis dan reflektif yang berlangsung sepanjang masa jabatan. Dalam konteks DPRD, menjadi wakil rakyat yang teruji berarti menjalankan fungsi kelembagaan dengan integritas, keberpihakan, dan kesadaran akan dampak sosial dari setiap keputusan. Demokrasi lokal membutuhkan wakil rakyat yang tidak hanya hadir secara politik, tetapi juga secara moral. Seperti dikemukakan oleh Max Weber (1919), “Politik yang bermakna adalah politik yang dijalankan dengan tanggung jawab, bukan dengan ambisi.” Maka, keterpilihan harus diikuti dengan proses pembuktian: apakah wakil rakyat mampu menjaga etika, mendengar publik, dan berpihak pada keadilan. Fungsi DPRD mencakup legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Ketiganya menuntut kapasitas analitis, keberanian politik, dan komitmen etis. Ter...