Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label pemerintahan

Reformasi, Sebagai Kontrak Sosial

Foto hasil tangkapan layar dari tirto.id MENJUAL HARAPAN - Dua puluh delapan tahun silam, pekik "Reformasi" bukan sekadar teriakan di atas aspal panas, melainkan sebuah kontrak sosial baru yang lahir dari rahim kegelisahan. Kita membayangkan Indonesia pasca-1998 sebagai sebuah taman demokrasi yang subur, di mana transparansi menjadi pupuk dan keadilan menjadi peneduhnya. Akan tetapi, berdiri di ambang pertengahan Mei 2026 ini, kita dipaksa untuk menatap cermin retak dari cita-cita tersebut. Apakah geliat itu masih ada, ataukah ia kini hanya menjadi artefak sejarah yang dipajang di museum narasi politik demi melegitimasi kekuasaan? Secara prosedural, kita memang telah "lulus" menjadi negara demokrasi. Seperti di antaranya ada pemilu yang terjaga dengan lima tahunan. Namun, jika kita menyelam lebih dalam ke dasar samudera politik kita, tampak jelas bahwa substansi demokrasi kita sedang mengalami dehidrasi hebat. Institusi-institusi yang dulu lahir sebagai...

Dana Otsus Aceh: Konsekuensi Logis atas Kewenangan Khusus yang Diberikan Negara

JAKARTA , MENJUAL HARAPAN – Keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Aceh dinilai bukan sekadar bantuan finansial, melainkan sebuah kewajiban konstitusional dan konsekuensi logis dari status kekhususan yang diberikan oleh negara . Oleh karena itu, pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) tidak boleh dilepaskan dari jaminan kepastian komitmen anggaran tersebut . Hal itu ditegaskan oleh Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, TA Khalid, dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Melanjutkan Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UUPA yang berlangsung di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/5/2026) . Menurut TA Khalid, implementasi dari setiap kewenangan khusus yang didelegasikan pusat kepada Pemerintah Aceh hanya akan berjalan optimal jika ditopang oleh dukungan pendanaan yang kuat dan berkelanjutan . “Undang-Undang Pemerintahan Aceh itu adalah undang-undang kewenangan khusus. Dana otsus adalah konsekuensi daripada kewe...

Eksekutif Berpotensi 'Bypass' DPR, Kesepakatan Dagang RI-AS Ancam Kedaulatan Digital Nasional

JAKARTA , MENJUAL HARAPAN — Kesepakatan Dagang Timbal Balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pada Februari lalu, memicu alarm bahaya di Parlemen. Perjanjian strategis ini ditengarai akan segera diberlakukan dalam waktu dekat tanpa melalui proses pembahasan dan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Yulius Setiarto, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa pemerintah akan melompati ( bypass ) peran parlemen dalam mengkaji implikasi ART terhadap kepentingan nasional. Yulius menyoroti sejumlah pasal krusial, khususnya Pasal 3 mengenai Fasilitas Perdagangan Digital, yang dinilai menjebak Indonesia dalam liberalisasi digital yang timpang. "Pasal ini memungkinkan kelancaran arus data lintas batas antara Indonesia-AS. Masalahnya, timbangan posisinya tidak seimbang. Ini lebih menguntungkan raksasa teknologi AS, se...

Baleg DPR Tekankan Urgensi RUU Masyarakat Hukum Adat demi Kepastian Hukum

Foto: detikcom MENJUAL HARAPAN   – Badan   Legislasi (Baleg) DPR RI mempercepat langkah untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat . Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan , me negaskan bahwa aturan ini sangat krusial sebagai bentuk pengakuan negara terhadap entitas yang telah memiliki peradaban dan sistem nilai sendiri jauh sebelum Indonesia merdeka . Poin Strategis RUU Masyarakat Adat Dalam pertemuan yang digelar di Padang, Sumatera Barat, Rabu (6/5/2026), muncul beberapa catatan penting terkait urgensi regulasi ini: l  Mengisi Kekosongan Hukum:   Meski eksistensi masyarakat adat diakui konstitusi, hingga kini belum ada payung hukum setingkat undang-undang yang mengatur mereka secara komprehensif. l  Kedaulatan Ekonomi:   RUU ini diharapkan menjadi fondasi bagi "demokrasi ekonomi", di mana rakyat dan masyarakat adat memiliki kedaulatan atas pengelolaan sumber daya mereka sendiri. l  Tantangan Politik Hukum:   Bob Hasan mengakui...

DPR Puji Peningkatan Layanan saat Pelepasan Kloter Perdana Haji 1447 H

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad (Foto hasil tangkapan layar dari dpr.go.id) MENJUAL HARAPAN  - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad , secara resmi melepas keberangkatan kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Ind onesia tahun 1447 H di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (22/4/2026).  Dalam seremoni tersebut, DPR memberikan apresiasi tinggi terhadap berbagai terobosan layanan yang dinilai jauh lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Poin Penting Peningkatan Layanan DPR menyoroti beberapa aspek krusial yang mengalami perbaikan signifikan pada musim haji kali ini: Kehadiran Negara:   Dasco menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen mengawal kenyamanan jemaah secara optimal, mulai dari fase keberangkatan hingga kepulangan dari Tanah Suci. Kesiapan Petugas:   Kualitas dan kesiagaan petugas haji tahun ini dinilai lebih matang dalam mendampingi jemaah selama menjalankan rukun Islam kelima. Fasilitas & Logistik:   Adanya peningkatan standar katering dan ...

Gus Yaqut dan Misteri Tahanan Rumah: Kronologi yang Mengguncang Publik

MENJUAL HARAPAN - Di balik jeruji Rutan KPK, nama Yaqut Cholil Qoumas sempat menjadi simbol penegakan hukum atas dugaan korupsi kuota haji. Namun, publik dikejutkan ketika keberadaannya mendadak tak lagi terlihat. Dari sinilah sebuah misteri terbuka, menyingkap keputusan KPK yang kini menuai sorotan tajam. Kronologi Misteri Gus Yaqut 17 Maret 2026 Keluarga Yaqut mengajukan permohonan kepada KPK agar sang mantan Menteri Agama dialihkan menjadi tahanan rumah. Permohonan ini berlangsung senyap, tanpa publikasi. 19 Maret 2026 (Malam) Penyidik KPK resmi mengabulkan permohonan tersebut. Yaqut keluar dari Rutan KPK dan statusnya berubah menjadi tahanan rumah. Tidak ada pengumuman resmi, tidak ada konferensi pers. 21 Maret 2026 (Siang) Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, menjenguk suaminya di Rutan KPK. Ia mendapati Yaqut tidak ada di tahanan. Kesaksiannya kemudian menyebar, memicu tanda tanya besar di kalangan publik. 21 Maret 2026 (Malam) Setel...

Prabowo Didesak Tinggalkan 'Dewan Perdamaian' Trump: Pelanggaran Konstitusi atau Diplomasi Terjepit?

Konferensi pers dengan tema “Ganyang Penjajahan Gaya Baru: tolak BOP!” di Jakarta (Foto istimewa) JAKARTA , MENJUAL HARAPAN   – Gelombang penolakan terhadap keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace  (BOP) kian memanas. Sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat meluncurkan kritik tajam, menyebut keikutsertaan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah yang tidak hanya cacat legitimasi, tetapi juga mengkhianati amanat konstitusi UUD 1945. Dalam sebuah konferensi pers bertajuk "Ganyang Penjajahan Gaya Baru: Tolak BOP!" di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat, Jumat (6/3), aktivis Wanda Hamidah menyatakan bahwa posisi Indonesia di forum tersebut sangatlah kontradiktif. Ia menyoroti ironi diplomatik di mana kepala negara duduk bersama pihak-pihak yang telah dilabeli sebagai pelaku kejahatan perang oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Gugatan Terhadap Legitimasi BOP Wanda secara spesifik mempertanyakan dasar hukum BOP yang dianggapnya sebagai lembaga ...

Membaca Kecemasan Politik Jokowi di Era Prabowo

Oleh Silahudin MENJUAL HARAPAN - Mencermati dinamika dan kondisi politik nasional saat ini, pernyataan dukungan Jokowi untuk "dua periode" bagi pasangan Prabowo-Gibran bukanlah sekadar optimisme prematur, melainkan sebuah manuver defensif yang strategis. Oleh karena itu, dapat dibaca dari beberapa lapisan masalah yang perlu kita bongkar, yaitu pertama, "Separation of Interests" . Mengapa Hanya Prabowo? Fenomena partai politik yang mulai menyuarakan dukungan dua periode hanya kepada Prabowo (tanpa menyebut Gibran) mencerminkan realitas realpolitik. Kedua, kemandirian figur Prabowo sebagai Presiden petahana, memiliki instrumen kekuasaan penuh. Partai-partai melihat Prabowo sebagai pusat gravitasi baru. Ketiga, Gibran sebagai "Beban" Politik. Bagi partai-partai mapan, Gibran sering kali dilihat sebagai representasi langsung dari pengaruh Jokowi. Menghilangkan nama Gibran dalam narasi dua periode adalah cara halus partai-partai untuk "lepas kendali"...

Raja yang Tak Mau Turun Panggung

Ilustrasi foto (foto hasil tangkapan layar dari https:/fixabay.com) Oleh Silahudin*) MENJUAL HARAPAN - Di sebuah negeri yang gemar menabur pujian pada pemimpin, hiduplah seorang mantan raja yang pernah dielu-elukan karena membangun jalan, bendungan, dan mimpi. Ia telah turun tahta, namun bayangannya masih menggantung di langit kekuasaan. Ia tak lagi memegang tongkat komando, tapi suaranya masih menggema di ruang relawan, mengatur arah angin politik. Raja itu kini berdiri di balik tirai, menunjuk panggung dan berkata, “Lanjutkan dua periode.” Ia menunjuk sang jenderal tua dan putra mahkota muda, seolah ingin memastikan bahwa panggung itu tetap miliknya, meski kursi sudah diduduki orang lain. Ia tak bicara sebagai rakyat biasa, melainkan sebagai dalang yang masih ingin mengatur lakon. Ini bukan sekadar nostalgia. Ini adalah simfoni post-power syndrome  yang dimainkan dengan irama ambisi. Sang mantan raja tak ingin dikenang sebagai bab dalam sejarah, ia ingin menjadi epilog yang menen...

Solid Dukung Prabowo, Partai Berebut Kursi Cawapres 2029

  MENJUAL HARAPAN  - Meski   Pemilu 2029 masih empat tahun lagi, dinamika politik sudah mulai bergulir. Partai-partai pendukung pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka , tampak kompak mengusung kembali Prabowo sebagai calon presiden.  Namun, mereka belum satu suara soal siapa yang akan mendampingi Prabowo sebagai calon wakil presiden. Sejumlah partai besar berencana mengajukan kader internal sebagai pasangan Prabowo, dengan harapan memperoleh “efek ekor jas” yang bisa mendongkrak elektabilitas partai. Sementara itu, PSI mendorong duet Prabowo–Gibran untuk dua periode. Situasi ini semakin menarik setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 menghapus ambang batas pencalonan presiden. Artinya, semua partai peserta pemilu berhak mengusung pasangan calon sendiri.  Meski begitu, MK juga memberi ruang bagi pembuat undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional agar jumlah pasangan calon tidak terlalu banyak. Dengan aturan baru...

Melankolis OTT: Drama yang Demonstratif

MENJUAL HARAPAN - Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang hakim di Depok pada Februari 2026 ini, melengkapi katalog panjang kegagalan kita dalam memaknai keadilan. Narasi penangkapan yang heroik, pengumuman barang bukti ratusan juta rupiah yang teatrikal, hingga sorot lampu kamera di Gedung Merah Putih kini tak lebih dari sebuah "Melankolis OTT"—sebuah kesedihan yang berulang, namun dirayakan sebagai prestasi. Kita terjebak dalam drama yang sangat demonstratif, namun secara substantif kosong. Efek Jera yang Menguap dalam Teater Hukum Mengapa penangkapan hakim terus terjadi? Jawabannya terletak pada sifat OTT yang kian hari kian kehilangan daya kejutnya. OTT telah menjadi ritual birokratis. KPK menangkap, publik bersorak, tersangka masuk penjara, lalu beberapa tahun kemudian mendapatkan diskon hukuman melalui remisi atau peninjauan kembali. Drama ini hanya menyasar dahan yang busuk, namun membiarkan akar sistem peradilan tetap lembap oleh air suap. Bagi para praktisi hu...