MENJUAL HARAPAN — Komisi III DPR RI mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Desakan ini muncul menyusul putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa penempatan polisi aktif di jabatan sipil bertentangan dengan prinsip netralitas dan profesionalisme institusi kepolisian.
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, menegaskan bahwa Presiden Prabowo harus segera menarik anggota Polri dari jabatan sipil yang tidak berkaitan langsung dengan tugas kepolisian. “Presiden Prabowo adalah pemimpin yang taat konstitusi. Kami harap beliau segera mengembalikan anggota Polri aktif ke institusi induknya,” ujar Benny sebagaimana dikutif Kompas.id (14/11/2025)
Putusan MK tersebut menegaskan bahwa jabatan sipil hanya dapat diisi oleh anggota Polri yang telah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Senada dengan Benny, anggota Komisi III dari Fraksi PKB, Abdullah, menyatakan bahwa seluruh anggota Polri wajib mematuhi putusan MK yang bersifat final dan mengikat. “Jika ingin tetap menjabat di posisi sipil, mereka harus pensiun dari Polri. Jika tidak, mereka harus kembali ke institusi kepolisian,” tegasnya dikutif dari Kompas.id (14/11/2025).
Abdullah menilai bahwa penempatan polisi aktif di jabatan sipil selama ini menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan mengganggu prinsip checks and balances dalam pemerintahan. Ia berharap putusan MK ini menjadi titik balik untuk memperjelas batas kewenangan antarlembaga negara. (S_267)
Komentar