Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label demokrasi lokal

Tata Cara dan Tahapan RPJPD, RPJMD, dan RKPD dalam Sistem Pemerintahan Daerah Indonesia: Kajian Normatif dan Partisipatif

Silahudin Dosen FISIP Universitas Nurtanio Bandung MENJUAL HARAPAN - PERENCANAAN pembangunan daerah merupakan instrumen strategis dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui tata kelola pemerintahan yang demokratis, efisien, dan berkeadilan. Dalam konteks Indonesia, sistem ini diatur secara normatif melalui Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan diperinci dalam Permendagri No. 86 Tahun 2017. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa perencanaan pembangunan daerah terdiri atas tiga dokumen utama: Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Ketiganya disusun secara berjenjang, partisipatif, dan berorientasi hasil (UU No. 23/2014, Pasal 258). RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu 20 tahun. Ia berfungsi sebagai arah strategis pembangunan daerah yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). RPJPD d...

Membangun Demokrasi yang Bermakna

MENJUAL HARAPAN - Demokrasi bukan sekadar sistem pemerintahan; ia merupakan cara hidup yang menuntut keterlibatan, keberpihakan, dan keberanian untuk berubah. Di tengah tantangan zaman yang terus bergerak, demokrasi lokal harus mampu bernapas, menghidupi nilai-nilai etis, mendengar suara publik, dan menghasilkan kebijakan yang bermakna. Artikel ini mengajak kita untuk membangun demokrasi yang tidak hanya prosedural, tetapi juga reflektif dan berdampak. Demokrasi yang bernapas adalah demokrasi yang dijalankan dengan kesadaran. Tidak cukup hadir dalam pemilu lima tahunan, melainkan harus hadir dalam setiap keputusan kelembagaan. Amartya Sen (1999) menyatakan bahwa “Democracy is not just about voting, but about public reasoning.”  Maka, DPRD sebagai jantung demokrasi lokal harus menjadi ruang dialog, bukan sekadar ruang formalitas. Demokrasi pun mesti bergerak yang mampu beradaptasi. Di tengah perubahan teknologi, tuntutan transparansi, dan dinamika sosial, DPRD harus menja...

Wakil Rakyat yang Teruji di Tengah Dinamika Demokrasi

MENJUAL HARAPAN  - Demokrasi   bukanlah sistem yang statis. Ia bergerak, berubah, dan terus diuji oleh dinamika sosial, politik, dan teknologi. Karenanya, d i tengah arus perubahan ini, wakil rakyat dituntut bukan hanya untuk hadir, tetapi untuk teruji—secara etis, reflektif, dan substantif. Artikel ini mengajak kita untuk memahami bahwa menjadi wakil rakyat yang teruji berarti mampu menjaga komitmen publik di tengah kompleksitas demokrasi yang terus berkembang. Dinamika demokrasi lokal di Indonesia tidak lepas dari tekanan elektoral, fragmentasi politik, dan tuntutan transparansi. Wakil rakyat yang teruji adalah mereka yang mampu berdiri tegak di tengah tekanan, tanpa kehilangan arah dan nilai. Max Weber (1919)  mengemuakan bahwa “Politik yang bermakna adalah politik yang dijalankan dengan tanggung jawab, bukan dengan ambisi.” Maka, ujian sejati bukan datang dari lawan politik, tetapi dari konsistensi terhadap prinsip. Fungsi DPRD—legislasi, penganggaran, dan pengawasan—...

Menjaga Demokrasi Tetap Bernapas, Reflektif Hak dan Kewajiban DPRD

  “ Bahwa setiap hak adalah tanggung jawab, dan setiap kewajiban adalah ruang keberpihakan. Demokrasi yang bernapas lahir dari wakil rakyat yang sadar akan makna konstitusionalnya ”   MENJUAL HARAPAN  -  Demokrasi yang bernapas bukanlah demokrasi yang hanya hidup dalam prosedur, melainkan demokrasi yang dijalankan dengan kesadaran, keberpihakan, dan refleksi. Dalam konteks kelembagaan DPRD, menjaga demokrasi tetap bernapas berarti menjalankan hak dan kewajiban secara seimbang, etis, dan berdampak. Artikel  menyelami  untuk memahami bahwa setiap hak adalah tanggung jawab, dan setiap kewajiban adalah ruang keberanian. Hak DPRD, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, mencakup hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Hak ini memberi kekuatan kepada DPRD untuk mengawasi jalannya pemerintahan daerah. Namun, kekuatan ini bukan untuk dominasi, melainkan untuk koreksi. Seperti dikemukakan oleh Saldi Isra (2017), “Hak legislatif ...

Hak dan Kewajiban DPRD, Menjaga Demokrasi Tetap Bernapas

"Freedom is not only the absence of constraints, but the presence of capabilities.” -  Amartya Sen MENJUAL HARAPAN - Dalam   sistem demokrasi lokal, hak dan kewajiban DPRD bukanlah sekadar instrumen hukum, melainkan napas dari representasi politik yang hidup. Ketika hak dijalankan tanpa kesadaran akan kewajiban, maka demokrasi kehilangan keseimbangannya. Sebaliknya, ketika kewajiban dijalankan tanpa keberanian menggunakan hak, maka fungsi representatif menjadi tumpul. Artikel ini mengajak kita untuk merefleksikan kembali bagaimana hak dan kewajiban DPRD dapat dijalankan secara proporsional, etis, dan berdampak. Hak DPRD diatur secara konstitusional dan diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat adalah tiga pilar utama yang memungkinkan DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif. Hak ini bukan hanya soal prosedur, tetapi soal keberanian politik. Saldi Isra (2017)  menjel...

Menjaga Keseimbangan: Hak dan Kewajiban DPRD dalam Demokrasi Lokal

  “Demokrasi tidak cukup hanya dengan pemilihan umum; ia harus disertai dengan akuntabilitas dan etika publik.” --  Jimly Asshiddiqie Hak dan kewajiban DPRD adalah dua sisi dari tanggung jawab konstitusional. Namun dalam praktiknya, keseimbangan ini sering kali terganggu oleh dinamika politik. Artikel ini mengajak kita untuk meninjau ulang bagaimana hak digunakan dan bagaimana kewajiban dijalankan secara proporsional. MENJUAL HARAPAN  - Dalam sistem pemerintahan daerah Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memegang peran sentral sebagai representasi politik rakyat, sekaligus mitra sejajar kepala daerah. Kedudukannya tidak hanya sebagai lembaga legislatif, tetapi juga sebagai penjaga akuntabilitas dan pengarah kebijakan publik. Namun, di balik kewenangan yang luas, terdapat tantangan mendasar, bagaimana menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban DPRD agar demokrasi lokal tidak hanya prosedural, tetapi juga substantif. Hak DPRD merupakan instrumen konstit...

Dari Pajak ke Pemakzulan, Narasi Politik Warga Pati dan Krisis Legitimasi Lokal

MENJUAL HARAPAN - Di   tengah alun-alun Pati yang memerah oleh spanduk dan suara rakyat, ribuan warga berkumpul menuntut satu hal , yaitu : mundurnya Bupati Sudewo. Aksi ini bukan sekadar protes kebijakan, melainkan ekspresi kolektif dari rasa kecewa, marah, dan kehilangan kepercayaan terhadap pemimpin yang mereka pilih secara demokratis.  (lihat: antaranews.com  dan kompas.com ). Dalam Sosiologi Politik Kontemporer, demonstrasi semacam ini dipahami sebagai bentuk artikulasi politik warga yang melampaui saluran formal. Charles Tilly menyebutnya sebagai “repertoar aksi kolektif” - cara   warga menyampaikan klaim politik ketika institusi gagal merespons aspirasi mereka secara bermakna (Tilly, 2004). Pemicu awalnya adalah kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen. Meski kebijakan itu akhirnya dibatalkan, gelombang kemarahan tak surut. Mengapa? Karena akar masalahnya bukan sekadar pajak, melainkan akumulasi ketidakpuasan terhadap...

Parpol, Aktor Utama Pserta Pilkada

SALAH satu fungsi partai politik (parpol) secara niscaya adalah rekruitmen politik (kader partai) untuk menjadi salah satunya (bakal) calon kepala daerah – wakil kepala daerah , dalam (rangka) proses pengisian jabatan pimpinan daerah (pemerintahan) melalui proses pemilihan secara demokratis. Dalam konteks ini, parpol secara sadar sudah mulai melakukan proses penjaringan bakal calon kepala daerah – wakil kepala daerah dalam Pilkada Serentak tahun 2018. Pilkada Serentak tahun 2018 diselenggarakan pada 171 daerah (17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten) sudah di ambang pintu. Dan parpol sebagai institusi demokrasi dalam penjaringannya sesuai dengan mekanisme internal parpol masing – masing, yang bisa jadi setiap parpol memiliki kekhasan (perbedaan) satu sama lain dalam rekruitmen bakal calon kepala daerah – wakil kepala daerah. Persoalannya, sudahkah parpol menyiapkan kader – kader (terbaiknya) dalam ikut serta bertarung secara demokratis dalam pilkada Parpol mempunyai tanggung jawab se...