Langsung ke konten utama

Menjaga Demokrasi Tetap Bernapas, Reflektif Hak dan Kewajiban DPRD





 Bahwa setiap hak adalah tanggung jawab, dan setiap kewajiban adalah ruang keberpihakan. Demokrasi yang bernapas lahir dari wakil rakyat yang sadar akan makna konstitusionalnya 


MENJUAL HARAPAN Demokrasi yang bernapas bukanlah demokrasi yang hanya hidup dalam prosedur, melainkan demokrasi yang dijalankan dengan kesadaran, keberpihakan, dan refleksi. Dalam konteks kelembagaan DPRD, menjaga demokrasi tetap bernapas berarti menjalankan hak dan kewajiban secara seimbang, etis, dan berdampak. Artikel menyelami untuk memahami bahwa setiap hak adalah tanggung jawab, dan setiap kewajiban adalah ruang keberanian.

Hak DPRD, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, mencakup hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Hak ini memberi kekuatan kepada DPRD untuk mengawasi jalannya pemerintahan daerah. Namun, kekuatan ini bukan untuk dominasi, melainkan untuk koreksi. Seperti dikemukakan oleh Saldi Isra (2017), “Hak legislatif harus dijalankan dengan keberanian dan dasar etis, bukan sekadar alat tekanan politik.” Maka, hak bukan hanya soal prosedur, tetapi soal keberanian moral.

Di sisi lain, kewajiban DPRD mencakup menyerap aspirasi masyarakat, menjaga etika publik, menyampaikan laporan kinerja, dan menjalankan fungsi legislasi dan anggaran secara bertanggung jawab. Kewajiban ini adalah napas dari representasi politik. Jimly Asshiddiqie (2006) menegaskan bahwa “Demokrasi yang sehat dibangun dari kelembagaan yang sadar akan tanggung jawab konstitusional dan etika publik.” Maka, kewajiban bukan pelengkap, tetapi fondasi dari legitimasi kelembagaan.

Karenanya, anggota DPRD untuk melihat hak dan kewajiban sebagai satu kesatuan. Ketika hak dijalankan tanpa kesadaran akan kewajiban, maka demokrasi menjadi timpang. Ketika kewajiban dijalankan tanpa keberanian menggunakan hak, maka fungsi representatif menjadi lemah. Demokrasi yang bernapas membutuhkan keseimbangan antara keberanian dan tanggung jawab.

Hak bertanya dan menyampaikan pendapat harus dijalankan dengan kedalaman analisis dan keberpihakan sosial. Pertanyaan yang baik bukan hanya menggugah, tetapi juga membuka ruang perbaikan. Kewajiban untuk mendalami isu, mendengar konstituen, dan menyusun argumen menjadi bagian dari etika legislatif. Dalam kata-kata Amartya Sen (1999), “Freedom is not only the absence of constraints, but the presence of capabilities.” Maka, hak dan kewajiban harus memperluas kemampuan publik untuk berpartisipasi.

Kewajiban menyerap aspirasi masyarakat sering kali terjebak dalam rutinitas reses. Padahal, reses seharusnya menjadi ruang deliberatif antara wakil rakyat dan warga. Robert Dahl (1989) menyatakan bahwa “Partisipasi yang bermakna adalah syarat utama dari demokrasi yang sehat.” Maka, kewajiban ini harus dijalankan dengan metode partisipatif seperti forum warga, survei kebijakan, dan pelibatan komunitas lokal.

Hak keuangan dan protokoler juga harus dijalankan dalam bingkai transparansi. Ketika hak ini digunakan tanpa pelaporan publik, maka muncul persepsi negatif terhadap DPRD. Kewajiban untuk menyampaikan laporan kinerja dan penggunaan anggaran menjadi bagian dari akuntabilitas kelembagaan. Demokrasi yang sehat membutuhkan transparansi sebagai napas dari kepercayaan publik.

Kewajiban menjaga etika dan integritas menjadi tantangan tersendiri. Dalam banyak kasus, konflik kepentingan, korupsi, dan pelanggaran etika menjadi sorotan publik terhadap DPRD. Oleh karena itu, penguatan sistem pelaporan publik, transparansi aset, dan pelatihan etika politik menjadi langkah penting untuk menjaga kredibilitas kelembagaan. Etika bukan hanya soal perilaku, tetapi soal keberanian untuk berubah.

Hak legislasi juga harus dijalankan dengan substansi. Ketika DPRD mengusulkan rancangan Perda, maka kewajiban untuk menyusun naskah akademik, melakukan harmonisasi, dan melibatkan publik menjadi bagian dari proses legislasi yang bermakna. Legislasi yang baik bukan hanya soal prosedur, tetapi soal substansi dan keberanian untuk berpihak pada keadilan sosial.

Kewajiban untuk menyampaikan laporan kinerja tahunan menjadi ruang refleksi kelembagaan. Ketika laporan disusun dengan jujur dan komunikatif, maka publik dapat menilai dan memberikan masukan. Demokrasi yang sehat membutuhkan ruang evaluasi yang terbuka. Hak untuk membela diri juga harus dijalankan dengan etika, bukan sebagai alat untuk menghindari tanggung jawab.

Hak imunitas anggota DPRD adalah perlindungan terhadap fungsi representatif. Namun, hak ini tidak boleh digunakan untuk melindungi pelanggaran hukum. Kewajiban untuk menjaga marwah kelembagaan dan tidak menyalahgunakan hak menjadi bagian dari etika legislatif. Demokrasi yang bernapas adalah demokrasi yang dijalankan dengan kesadaran penuh akan batas dan tanggung jawab.

Menekankan pentingnya kolektivitas dalam menjalankan hak dan kewajiban. Fraksi, komisi, dan badan-badan DPRD harus menjadi ruang deliberatif yang menjunjung nilai. Ketika keputusan diambil secara terbuka dan berdasarkan data, maka hak dan kewajiban menjadi instrumen perubahan sosial.

Dengan demikian, akhirnya, menjaga demokrasi tetap bernapas adalah tentang menjadikan DPRD sebagai ruang etis. Hak dan kewajiban bukan hanya soal regulasi, tetapi soal nilai. Ketika keduanya dijalankan secara reflektif, maka DPRD tidak hanya menjalankan fungsi, tetapi menghidupkan harapan. Demokrasi yang bernapas adalah demokrasi yang dijalankan dengan nurani, refleksi, dan komitmen terhadap publik. (S_267)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengawasan Melekat (Waskat)

silahudin Ada ragam pengawasan dalam penyelenggaraan roda pemerintahan, dan salah satunya adalah pengawasan melekat. Pengawasan melekat disingkat WASKAT merupakan salah satu kegiatan manajemen dalam mewujudkan terlaksananya tugas-tugas umum pemerintah (an) dan pembangunan. Waskat, sesungguhnya merupakan kegiatan manajemen sehari-hari yang dilakukan oleh pipinan atau atasan instandi pemerintah dalam setiap satuan unit kerjanya. Apa itu pengawasan melekat? dapat disimak pada video ini.

Menyelami Makna Peribahasa Sunda "Asa Peunggas Leungeun Katuhu"

   Ilustrasi Jenis Pakaian Adat Sunda (Foto tangkapan layer dari  https://learningsundanese.com/pakaian-adat-sunda-jenis-jenis-dan-makna-simbolik/ ) Menjual Harapan – Pergulatan pergaulan kehidupan taubahnya berdampingan antara baik dan buruk. Ragam situasi buruk perlu dihindari, karena berakibat buruk pada khususnya diri sendiri, bahkan dalam kehidupan masyarakat, dan negara. Menelusuri mencari sumber masalah yang menimbulkan situasi buruk tersebut dan menemukannya, berarti setidakanya setengah telah mengatasi situasi tersebut. Ada dalam peribahasa Sunda yang populer, yaitu “Asa peunggas leungeun katuhu” . Secara harfiah berarti “harapan di ujung tangan kanan”. Pesan filosofisnya peribahasa Sunda ini mengajarkan pentingnya mempunyai harapan dan tekad kuat dalam menghadapi berbagai situasi yang sulit. “Leungeun katuhu” (tangan kanan) disimbolkan atau dilambangkan sebagai kekuatan dan kemampuan untuk mencapai tujuan. Iman Budhi Santoso (2016: 601) menjelaskan makna dari ...

Konsistensi Cendekiawan “Memanusiakan” Peradaban

Ilustrasi gambar seorang cendekiawan (Foto hasil proses chat gpt) MENJUAL HARAPAN - Pergulatan berbagai kehidupan negara bangsa ini (nation state) , tampak nyaris tidak lepas dari sorotan kritisi cendekiawan.  Kaum cendekiawan terus bersuara dalam berbagai aspek kehidupan. Seperti dalam sosial politik, budaya, ekonomi, pendidikan, dan lain sejenisnya.  Sosok kehadiran cendekiawan di tengah pergulatan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara tak dapat ditampik, niscaya selalu berkontributif.  Kehadirannya memiliki peran dan fungsi yang strategis, oleh karena kehadirannya senantiasa hirau dan peduli terhadap permasalahan-permasalahan bangsa demi menjunjung derajat kemanusiaan. Dalam bahasa lain, seseorang yang merasa berkepentingan untuk memikirkan secara rasional dan sepanjang pengetahuannya tentang bangaimana suatu masyarakat atau kemanusiaan pada umumnya bisa hidup lebih baik.  Oleh karena, setiap bangsa dan negara secara langsung atau tidak langsung memutuhkan peran...