Gedung Kejaksaan Agung RI (foto hasil tangkapan layar dari Sindonews.com ) MENJUAL HARAPAN – Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi menetapkan Muhammad Riza Chalid sebagai salah satu dari sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Penetapan ini disebut sebagai babak baru dalam pemberantasan mafia migas, mengingat besarnya nilai kerugian negara dan latar belakang Riza sebagai figur kontroversial di sektor energi nasional. Riza Chalid, yang selama ini dikenal publik sebagai pengusaha migas dan pemilik PT Orbit Terminal Merak (OTM), diduga menyalahgunakan pengaruhnya dalam proyek penyewaan Terminal BBM Merak. Ia bersama sejumlah pejabat Pertamina diduga melakukan intervensi kebijakan dan manipulasi kontrak yang menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian negara senilai Rp285 triliun . “Jumlahnya berdasarkan dua komponen, yakni kerugian uang negara dan kerugian ekonomi...
Berbagi setetes info, menuai pengetahuan