MENJUAL HARAPAN — Komisi III DPR RI resmi membatasi dan merumuskan 13 kriteria tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana ( non-conviction based forfeiture ) . Langkah ini diambil dalam kerangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset untuk memastikan regulasi tersebut berjalan proporsional, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan kerugian publik . Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengemukakan bahwa pembatasan kriteria ini merujuk pada masukan para ahli hukum serta komparasi ketatanegaraan dengan berbagai negara penegak hukum modern . Kerangka hukum ini secara mendasar menyasar kejahatan bermotif ekonomi, terorganisasi, serta berdampak luas pada keuangan negara dan masyarakat . "Para ahli menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara e...
Berbagi setetes info, menuai pengetahuan