Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label sosial keagamaan

Pemerintah Tetapkan 1 Zulhijah 1447 H Jatuh pada 18 Mei, Iduladha 27 Mei 2026

  Konferensi pers Sidang Isbat penetapan awal Zulhijjah 1447 H yang digelar di Kantor Kemenag Jl. MH. Thamrin Jakarta, Minggu, 17/5/2026 (Foto hasil tangkapan layar dari kemenag.go.id) MENJUAL HARAPAN — Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama resmi menetapkan bahwa 1 Zulhijah 1447 Hijriah jatuh pada Senin, 18 Mei 2026 Masehi. Dengan keputusan ini, Hari Raya Iduladha 1447 H dipastikan bakal dirayakan serentak oleh umat Muslim di tanah air pada Rabu, 27 Mei 2026 mendatang. Keputusan strategis keagamaan ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama usai memimpin Sidang Isbat penetapan awal Zulhijjah 1447 H. Pengumuman tersebut digelar dalam sebuah konferensi pers resmi di Kantor Kemenag, Jl. MH. Thamrin, Jakarta, pada Minggu (17/5/2026) sore. Mufakat Lewat Metode Hisab dan Rukyat Sebagai mekanisme yang kokoh dalam tradisi hukum Islam di Indonesia, penetapan awal bulan Zulhijah ini diambil berdasarkan kombinasi dua metode akurat, yakni hasil perhitungan astronomis (hisab...

Ketentuan Umrah Mandiri Dipersoalkan, Dinilai Timbulkan Kekosongan Hukum

  Ilustrasi jamaha ibadah umroh (Foto hasil tangkapan layar dari https://amartha.com) MENJUAL HARAPAN - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta meninjau ulang ketentuan umrah mandiri dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Regulasi ini dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum, menciptakan dualisme aturan, dan mengabaikan perlindungan jamaah yang menjalankan ibadah. Permohonan uji materi diajukan oleh Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji, yang terdiri dari Amphuri, PT Nasuha Yassinta Jaya Abadi, serta ustaz Akhmad Barakwan. Kuasa hukum mereka, Shafira Candradevi, menegaskan Pasal 86 ayat (1) huruf b tentang umrah mandiri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak layak memiliki kekuatan hukum mengikat. Menurut pemohon, norma tersebut membuka peluang penyelenggaraan umrah di luar mekanisme perizinan dan pengawasan yang selama ini diwajibkan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus melemahkan st...