Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label sosial keagamaan

Ketentuan Umrah Mandiri Dipersoalkan, Dinilai Timbulkan Kekosongan Hukum

  Ilustrasi jamaha ibadah umroh (Foto hasil tangkapan layar dari https://amartha.com) MENJUAL HARAPAN - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta meninjau ulang ketentuan umrah mandiri dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Regulasi ini dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum, menciptakan dualisme aturan, dan mengabaikan perlindungan jamaah yang menjalankan ibadah. Permohonan uji materi diajukan oleh Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji, yang terdiri dari Amphuri, PT Nasuha Yassinta Jaya Abadi, serta ustaz Akhmad Barakwan. Kuasa hukum mereka, Shafira Candradevi, menegaskan Pasal 86 ayat (1) huruf b tentang umrah mandiri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak layak memiliki kekuatan hukum mengikat. Menurut pemohon, norma tersebut membuka peluang penyelenggaraan umrah di luar mekanisme perizinan dan pengawasan yang selama ini diwajibkan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus melemahkan st...