Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label keadilan

MEMBEDAH AGENDA SETTING, TITIK PIJAK KEBIJAKAN

Ilustrasi konsep siluet agenda setting. Sumber: Yutthana Gaetgeaw / Getty Images Oleh Silahudin MENJUAL HARAPAN - Dalam perjalanan pulang yang diantar oleh seorang teman dengan boncengan motornya, terjadi percapakan atau obrolan “iseng” kesana kemari, dan pada titik obrolan masuk ke isu kebijakan. Teman tersebut dengan penuh antusias meluncurkan terminologi “agenda setting” dalam kebijakan, dan kita terus membicarakan dengan ragam optik masing-masing, seputar agenda setting tersebut yang memang di dalamnya tidak lepas dari kepentingan, kompromi dan lainnya. Memang, disadari atau tidak, langsung atau tidak langsung bahwa kebijakan publik kerap diperkenalkan ke hadapan khalayak sebagai produk rasionalitas murni—sebuah respons logis atas persoalan objektif yang tengah melanda masyarakat. Akan tetapai, jika kita menyelisik lebih dalam ke rahim pembentukannya, setiap regulasi sejatinya merupakan hasil kompromi, kontestasi ideologi, dan dinamika kekuasaan. Di balik lembaran naskah akadem...

DPR Wanti-Wanti RUU Perampasan Aset: Fokus Koruptor, Jangan Jadi Celah Abuse of Power Penegak Hukum

MENJUAL HARAPAN — Semangat memiskinkan koruptor melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset jangan sampai mengorbankan hak-hak masyarakat sipil. Ketegasan regulasi pemberantasan korupsi harus berjalan selaras dengan kepastian hukum agar tidak memicu praktik penyalahgunaan kewenangan ( abuse of power ) oleh aparat penegak hukum. Penegasan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta saat menyerap aspirasi akademisi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026). Wayan menggarisbawahi bahwa tuntutan publik atas ketegasan pemberantasan korupsi memang tidak bisa ditawar lagi. Namun, belajar dari perumusan regulasi di berbagai negara maju, perumusan norma RUU Perampasan Aset sejak awal harus presisi agar benar-benar mengunci sasaran utamanya: para pelaku tindak pidana korupsi. "Begitu undang-undang ini disahkan... kami ingin memastikan dengan bantuan narasumber, pastikan dong bahwa RUU ini diundang...

Ketok Palu Komisi III DPR: 14 Calon Benteng Keadilan MA Siap Menuju Paripurna

  MENJUAL HARAPAN — Komisi III DPR RI resmi mengetok palu persetujuan bagi 14 calon hakim agung dan hakim Ad Hoc Mahkamah Agung (MA) Tahun 2026 . Keputusan politik penegakan hukum ini diambil dalam Rapat Pleno usai kedelapan fraksi selesai membedah kapasitas, rekam jejak, hingga moralitas para kandidat melalui serangkaian uji kelayakan dan kepatutan ( fit and proper test ) . Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa seluruh pandangan fraksi telah membulatkan kesepakatan untuk meloloskan nama-nama tersebut menuju panggung pengesahan tertinggi di legislatif . “Berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan tadi oleh masing-masing kapoksi atau yang mewakili, maka Komisi III DPR RI memberikan persetujuan atas nama calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung tahun 2026,” ujar Habiburokhman di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026) . Daftar 14 Nama Terpilih untuk Benteng Yudisial Ke-14 figur yang berhasil melenggang tersebut menca...

Urgensi Badan Khusus dan Dewan Pengawas dalam RUU Perampasan Aset

"Isu perampasan aset bukan sekadar urusan teknis hukum, melainkan pertaruhan kredibilitas negara dalam menyelamatkan uang rakyat."   MENJUAL HARAPAN – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini memasuki fase krusial . Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah berpacu dengan waktu untuk merampungkan regulasi yang dinilai menjadi "senjata pamungkas" dalam pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara . Meski dituntut bergerak cepat, kualitas substansi undang-undang ini tetap menjadi prioritas utama agar tidak melahirkan pasal-pasal karet di kemudian hari . Hal tersebut ditegaskan oleh Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, usai memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah pakar dan akademisi hukum terkemuka di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (20/7/2026) . RDPU ini menghadirkan perspektif tajam dari Septa Chandra (Akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta), praktisi hukum Ari Yusuf Amir, sert...

RUU Masyarakat Adat: Menjembatani Perlindungan Hak dan Kepentingan Investasi

MENJUAL HARAPAN – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menekankan pentingnya menghadirkan kepastian hukum yang berkeadilan. Regulasi ini diharapkan mampu menjadi pedoman dalam menyelesaikan konflik antara masyarakat adat dan pelaku usaha, sekaligus menjaga iklim investasi nasional . Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Nusantara I, Senayan, Anggota Baleg DPR RI Benny K. Harman menegaskan bahwa regulasi tidak hanya berfungsi melindungi masyarakat adat, tetapi juga harus menyeimbangkan kepentingan pembangunan. “Bukan hanya soal melindungi, tapi bagaimana menyeimbangkan kepentingan masyarakat adatnya dan kepentingan investasinya. Tak mungkin pertumbuhan ekonomi tumbuh kalau tidak ada investasi,” ujar Benny (16/7/2026). Menurutnya, undang-undang ini harus menjadi titik awal meninggalkan pendekatan lama yang berorientasi pada keamanan ( security approach ) , menuju pendekatan berbasis dialog, keadilan, dan kepent...

Aset Rampasan: Menjaga Nilai Ekonomis dan Memburu "Pelaku Pasif"

MENJUAL HARAPAN — Keberhasilan sebuah undang-undang perampasan aset tidak boleh hanya diukur dari seberapa banyak properti, tanah, atau rekening yang berhasil disita oleh negara . Jauh dari itu, ujian sesungguhnya terletak pada kemampuan negara dalam mengelola aset tersebut agar tidak menyusut nilainya sebelum dikonversi menjadi kas negara . Sorotan tajam ini dilemparkan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru —yang akrab disapa Gus Falah—dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026) . Di hadapan Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan akademisi, Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini mengingatkan adanya ancaman nyata berupa "birokrasi yang mematikan nilai aset" . Pacuan Waktu Melawan Penyusutan Nilai Aset Dalam kacamata sosiologi hukum, aset non-tunai seperti kapal, kendaraan mewah, mesin pabrik, hingga gedung produktif memiliki "umur ekonomis" . Semakin lama aset tersebut tertahan dalam sengketa adm...

Menakar RUU Perampasan Aset: Antara Efek Jera dan Hantu Abuse of Power

Komisi III DPR RI dalam membedah RUU Perampasan Aset ini bukan sekadar rutinitas legislasi biasa. Ini adalah pertaruhan besar antara urgensi penegakan hukum dan perlindungan hak asasi warga negara dari potensi kesewenang-wenangan negara. MENJUAL HARAPAN — Di tengah desakan publik yang kuat terhadap pengesahan regulasi yang mampu memiskinkan koruptor, Komisi III DPR RI memilih menempuh jalur yang penuh kehati-hatian. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak menjelma menjadi "senjata makan tuan" yang justru melegitimasi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum ( abuse of power ) . Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026), Komisi III sengaja membuka ruang dialektika yang lebar dengan menggandeng Kongres Advokat Indonesia (KAI) serta kalangan akademisi . Pelibatan multi-elemen ini dinilai krusial mengingat RUU ini merupakan produk hukum yang benar-b...

Melankolis OTT: Drama yang Demonstratif

MENJUAL HARAPAN - Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang hakim di Depok pada Februari 2026 ini, melengkapi katalog panjang kegagalan kita dalam memaknai keadilan. Narasi penangkapan yang heroik, pengumuman barang bukti ratusan juta rupiah yang teatrikal, hingga sorot lampu kamera di Gedung Merah Putih kini tak lebih dari sebuah "Melankolis OTT"—sebuah kesedihan yang berulang, namun dirayakan sebagai prestasi. Kita terjebak dalam drama yang sangat demonstratif, namun secara substantif kosong. Efek Jera yang Menguap dalam Teater Hukum Mengapa penangkapan hakim terus terjadi? Jawabannya terletak pada sifat OTT yang kian hari kian kehilangan daya kejutnya. OTT telah menjadi ritual birokratis. KPK menangkap, publik bersorak, tersangka masuk penjara, lalu beberapa tahun kemudian mendapatkan diskon hukuman melalui remisi atau peninjauan kembali. Drama ini hanya menyasar dahan yang busuk, namun membiarkan akar sistem peradilan tetap lembap oleh air suap. Bagi para praktisi hu...

Mengapa OTT Belum Cukup Mematikan Syahwat Korupsi?

MENJUAL HARAPAN - Lampu ruang penyidikan di Gedung Merah Putih KPK nyaris tak pernah padam. Kamis itu, 5 Februari 2026, deretan mobil hitam kembali memasuki pelataran, membawa "tangkapan" baru dari Depok. Di dalamnya, seorang hakim—sang wakil Tuhan di bumi—terunduk lesu setelah penyidik mengamankan gepokan uang senilai ratusan juta rupiah. Kasusnya klise: dugaan suap . Sebuah pola repetitif yang seolah menjadi kaset rusak dalam narasi penegakan hukum kita. Meski OTT dilakukan berulang kali, mengapa jeruji besi tak kunjung menciptakan efek jera bagi para pemegang palu keadilan? Ritual Penangkapan yang Kehilangan "Taji" Psikologis Secara statistik, OTT adalah senjata paling spektakuler milik KPK. Namun, secara psikologis, "hama" korupsi tampaknya telah bermutasi. Fenomena ini bisa kita bedah melalui beberapa sudut pandang kritis: 1.  Normalisasi Risiko (High Risk, High Reward) Bagi oknum pejabat, tertangkap OTT dianggap sebagai "nasib sial" ketimba...