Langsung ke konten utama

Reformasi Polri Mandek


 

"Reformasi birokrasi Polri masih belum menyentuh Polri menjadi aparat sipil yang profesional, demokratis, menghormati hak asasi manusia, dan akuntabel"



Oleh Silahudin

MENJUAL HARAPAN - Dua puluh enam tahun lalu pada 1999, Polri resmi dipisahkan dari ABRI sebagai salah satu tonggak reformasi pasca-Orde Baru. Harapannya jelas, yaitu Polri menjadi aparat sipil yang profesional, demokratis, menghormati hak asasi manusia, dan akuntabel di mata publik.

Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian ditegaskan sebagai dasar hukum bagi transformasi ini. Di atas kertas, visi itu mulia. Akan tetapi, dalam praktik, cita-cita tersebut berulang kali dikompromikan oleh budaya kekerasan, dan resistensi internal.

Tragedi Pejompongan pada 28 Agustus 2025, ketika seorang pengemudi ojek online (ojol) tewas terlindas rantis Brimob di tengah demonstrasi, bukan peristiwa tunggal. Tragedi Pejompongan, hanya satu mata rantai dari luka panjang. Sebelumnya, kita menyaksikan Tragedi Kanjuruhan (2022) yang menewaskan ratusan suporter sepak bola akibat tembakan gas air mata di stadion; peristiwa KM 50 (2020) yang menyisakan kontroversi pembunuhan enam laskar; hingga kekerasan aparat dalam unjuk rasa menolak Omnibus Law (2020). Pola yang sama terus berulang, kekuatan berlebihan digunakan, rakyat sipil menjadi korban, aparat minta maaf, lalu kasus tenggelam tanpa akuntabilitas jelas.

Tentu ini, simbol kegagalan reformasi birokrasi Polri. Dalam tragedi terbaru, simbol kegagalan Polri dalam menginternalisasi prinsip “melindungi dan mengayomi.”

Apalagi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, hanya bisa menyampaikan: “Saya sangat menyesali… dan mohon maaf sebesar-besarnya” (sebagiamana dikutip dari berbagai sumber media). Permintaan maaf penting, tetapi tanpa pertanggungjawaban struktural, ia hanya formalitas.

Lalu, keberadaan Propam berulangkali jadi jawaban Polri. Tujuh anggota Brimob sudah diamankan (dikutip dari berbagai usmber). Akan tetapi, masyarakat semakin sinis, bukankah pola ini terus berulang? Propam tidak memiliki independensi penuh, sehingga publik meragukan keadilan substantif. Sementara, janji keterlibatan Kompolnas kerap hanya menjadi “pengawas formalitas.” Sistem pengawasan internal tanpa transparansi ibarat hakim yang mengadili dirinya sendiri.

Mengapa reformasi Polri mandek? Pertama, Polri masih memelihara budaya impunitas, di mana aparat jarang menerima hukuman sepadan atas kesalahan fatal. Kedua, Polri masih memiliki jejaring politik-ekonomi yang kuat, membuat mereka sulit disentuh oleh kontrol eksternal. Ketiga, belum ada komitmen serius dari pemerintah dan DPR untuk mendorong restrukturisasi menyeluruh, misalnya dengan membatasi kewenangan berlebihan atau memperkuat mekanisme pengawasan sipil.

Negara Vs Warga

Tragedi Pejompongan memperlihatkan kontras, bahwa negara seolah lebih mengutamakan “stabilitas” daripada keselamatan warganya. Demonstrasi buruh yang menyorot kenaikan biaya hidup, PHK, dan ketimpangan sosial seharusnya dijawab dengan dialog kebijakan, bukan dengan represi jalanan. Aparat keamanan menjadi wajah negara di ruang publik, dan ketika wajah itu bengis, rakyat merasa negara tak lagi menjadi pelindung, melainkan ancaman.

Dalam banyak negara demokrasi, kegagalan aparat yang menyebabkan korban jiwa warga sipil kerap diikuti oleh langkah politik, yaitu pimpinan tertinggi mundur. Bukan karena mereka pelaku langsung, tetapi karena mereka bertanggung jawab penuh atas institusi. Jika Kapolri dan Kapolda serius menjaga kehormatan Polri, maka mundur adalah opsi etis yang harus dipertimbangkan. Sebab reformasi tidak bisa berjalan bila pucuk pimpinan terus berlindung di balik alasan “oknum.”

Memang, apakah reformasi Polri bisa diselamatkan? Jawabannya ya, tetapi dengan syarat. Pertama, membentuk komisi independen yang benar-benar terpisah dari Polri untuk menangani kasus kekerasan aparat. Kedua, merevisi SOP pengendalian massa, agar tidak ada lagi penggunaan kendaraan taktis di ruang publik padat manusia tanpa pengawasan ketat. Ketiga, memperkuat partisipasi sipil dalam pengawasan, baik melalui DPR, LSM, maupun media. Tanpa langkah struktural ini, tragedi serupa hanya tinggal menunggu waktu.

Esensi demokrasi bukan hanya pada pemilu, tetapi juga pada hak rakyat untuk berkumpul dan menyuarakan pendapat tanpa takut kehilangan nyawa. Ketika seorang ojol yang sekadar mencari nafkah bisa tewas di jalan karena negara gagal mengendalikan aparatnya, demokrasi kita terkoyak. Solidaritas ojol yang mengepung Mako Brimob malam itu hanyalah ekspresi dari satu pesan sederhana: keadilan harus ditegakkan.

Tragedi Pejompongan merupakan ujian moral bagi negara. Apakah ia akan menjadi titik balik reformasi Polri, atau sekadar pengulangan siklus impunitas? Jika Polri ingin dipandang sebagai pelindung masyarakat, bukan alat kekuasaan, maka jawabannya hanya satu: akuntabilitas nyata. Dan akuntabilitas tertinggi dimulai dari keberanian pucuk pimpinan untuk bertanggung jawab, bahkan jika itu berarti menyerahkan jabatan.

Silahudin, Pemerhati Sosial Politik, Dosen FISIP Universitas Nurtanio Bandung

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Di Balik Saklar yang Padam: Jeritan Ekonomi Akar Rumput dan Gugatan atas Ketahanan Energi

Foto hasil tangkapan layar dari ekbis.sindonews.com MENJUAL HARAPAN — Isu pemadaman listrik hari-hari ini, bukan sekadar masalah teknis transmisi, atau gangguan pasokan batu bara. Ini adalah potret kerentanan social, dimana mati lampu menjadi “badai” kecil yang menghantam ruang domistik keluarga, dan memutus urat nadi ekonomi wong cilik . Bagi korporasi besar, pemadaman listrik mungkin hanya berarti deru genset cadangan yang mulai menyala. Namun bagi masyarakat bawah dan pelaku usaha mikro, padamnya aliran listrik adalah interupsi massal yang merenggut pendapatan harian hingga mengacaukan ruang domestik keluarga. Fenomena pemadaman listrik bergilir yang melanda Pulau Jawa dalam beberapa pekan terakhir memicu sorotan tajam dari parlemen. Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak PT PLN (Persero) tidak hanya berfokus pada perbaikan teknis, melainkan wajib memitigasi dampak sosial-ekonomi yang nyata dirasakan masyarakat. “Pemadaman listrik bergilir yang cukup besar ini menyentuh aspek pr...

Final Liga Champions UEFA: PSG Taklukkan Arsenal Lewat Drama Adu Penalti

MENJUAL HARAPAN – Arena Puskas, Budapest , Minggu (31/5/2026) dini hari WIB, menjadi saksi bisu pecahnya kebuntuan panjang Paris Saint-Germain (PSG) di kancah Eropa. Dalam laga final Liga Champions 2025-2026 yang menguras emosi, raksasa Prancis tersebut akhirnya sukses mengangkat trofi "Si Kuping Besar" setelah menundukkan perlawanan sengit Arsenal lewat drama adu penalti yang menegangkan. Bagi Arsenal, malam ini adalah mimpi yang tertunda. The Gunners sejatinya memulai laga dengan sempurna. Belum genap lima menit peluit dibunyikan, pendukung Arsenal sudah bergemuruh. Kai Havertz , dengan ketenangan kelas dunia, berhasil membungkam pertahanan PSG dan membuka keunggulan. Gol cepat tersebut seolah menjadi sinyal bahwa trofi Liga Champions akan segera mendarat di London Utara. Hingga turun minum, disiplin taktik Arsenal mampu meredam setiap upaya serangan dari lini depan PSG. Namun, sepak bola adalah permainan dua babak, dan PSG tidak berniat pulang dengan tangan hampa. Memas...

Komisi III DPR RI Sampaikan Laporan RUU Polri dalam Rapat Paripurna, Tekankan Reformasi Berkelanjutan

JAKARTA , MENJUAL HARAPAN – Komisi III DPR RI resmi menyampaikan laporan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa, 9 Juni 2026. Dalam laporan yang dibacakan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Dr. H. Habiburohman , S.H., M.H., ditegaskan bahwa RUU ini merupakan langkah lanjutan untuk menyempurnakan reformasi Polri agar lebih profesional, transparan, dan berintegritas. Proses Pembahasan yang Partisipatif Habiburohman memaparkan bahwa proses pembentukan RUU ini telah melalui mekanisme yang panjang dengan mengedepankan meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna. Komisi III tercatat telah melakukan 12 kali rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan melibatkan sedikitnya 15 pakar/guru besar, 6 kelompok masyarakat, dan 3 kelompok mahasiswa. Selain itu, Panitia Kerja (Panja) RUU Polri juga telah m...