Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label reformasi polri

Fenomena “Lapor Damkar”: Cermin Retak Kepercayaan Publik pada Polri

Ole h Silahudin Dosen FISIP Universitas Nurtanio Bandung MENJUAL HARAPAN - BARU-baru ini, jagat langit Indonesia dihebohkan oleh fonomena ‘lapor ke petugas Damkar lebih aman, ketimbang ke polisi’. Tentu hal itu bukan tanpa alasan, namun memiliki pesan penting yang ditujukan kepada kepolisian Republik Indonesia.   Di tengah hiruk-pikuk reformasi institusi penegak hukum, sebuah fenomena mengguncang fondasi kepercayaan publik, yaitu: masyarakat lebih memilih melapor ke petugas pemadam kebakaran (Damkar) ketimbang ke kepolisian (Polri) saat menghadapi situasi darurat. Memang, fenomena ini bukan sekadar anomali sosial, melainkan indikator empirik dari krisis legitimasi yang dialami Polri. Ia menyingkap luka lama yang belum sembuh—tentang pelayanan yang lamban, birokrasi yang berbelit, dan rasa takut yang tak kunjung hilang. Bahkan, Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemasyarakan, Yusril Ihza Mahendra , menyoroti bahwa masyarakat merasa lebih aman berinteraksi deng...

DPR Desak Presiden Prabowo Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil Pasca Putusan MK

MENJUAL HARAPAN — Komisi III DPR RI mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Desakan ini muncul menyusul putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa penempatan polisi aktif di jabatan sipil bertentangan dengan prinsip netralitas dan profesionalisme institusi kepolisian. Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, menegaskan bahwa Presiden Prabowo harus segera menarik anggota Polri dari jabatan sipil yang tidak berkaitan langsung dengan tugas kepolisian. “Presiden Prabowo adalah pemimpin yang taat konstitusi. Kami harap beliau segera mengembalikan anggota Polri aktif ke institusi induknya,” ujar Benny sebagaimana dikutif Kompas.id (14/11/2025) Putusan MK tersebut menegaskan bahwa jabatan sipil hanya dapat diisi oleh anggota Polri yang telah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023...

Menegakkan Putusan MK tentang Polisi di Jabatan Sipil

ilustrasi (foto hasil tangkapan dari  https://www.kedaipena.com) MENJUAL HARAPAN  - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil bukan sekadar koreksi terhadap praktik birokrasi yang menyimpang, melainkan penegasan ulang terhadap prinsip dasar negara hukum dan demokrasi substantif. Dalam negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum, tidak boleh ada ambiguitas dalam batas kewenangan institusi negara. Selama ini, penempatan polisi aktif di jabatan sipil telah menimbulkan tumpang tindih fungsi, kaburnya akuntabilitas, dan potensi konflik kepentingan. Ketika aparat penegak hukum merangkap sebagai pejabat administratif, maka prinsip checks and balances  yang menjadi fondasi demokrasi menjadi rapuh. Dalam konteks ini, MK hadir sebagai penjaga konstitusi yang mengingatkan bahwa kekuasaan harus dibatasi oleh hukum, bukan dikendalikan oleh loyalitas institusional. Desakan DPR kepada Presiden Prabowo untuk segera menarik polisi aktif d...

Reformasi Polri Mandek

  "Reformasi birokrasi Polri masih belum menyentuh Polri menjadi aparat sipil yang profesional, demokratis, menghormati hak asasi manusia, dan akuntabel" Oleh Silahudin MENJUAL HARAPAN - Dua puluh enam tahun lalu pada 1999, Polri resmi dipisahkan dari ABRI sebagai salah satu tonggak reformasi pasca-Orde Baru. Harapannya jelas, yaitu Polri menjadi aparat sipil yang profesional, demokratis, menghormati hak asasi manusia, dan akuntabel di mata publik. Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian ditegaskan sebagai dasar hukum bagi transformasi ini. Di atas kertas, visi itu mulia. Akan tetapi, dalam praktik, cita-cita tersebut berulang kali dikompromikan oleh budaya kekerasan, dan resistensi internal. Tragedi Pejompongan pada 28 Agustus 2025, ketika seorang pengemudi ojek online (ojol) tewas terlindas rantis Brimob di tengah demonstrasi, bukan peristiwa tunggal. Tragedi Pejompongan, hanya satu mata rantai dari luka panjang. Sebelumnya, kita menyaksikan Tragedi Kanjuruhan (2...