Langsung ke konten utama

Menegakkan Putusan MK tentang Polisi di Jabatan Sipil

ilustrasi (foto hasil tangkapan dari https://www.kedaipena.com)

MENJUAL HARAPAN - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil bukan sekadar koreksi terhadap praktik birokrasi yang menyimpang, melainkan penegasan ulang terhadap prinsip dasar negara hukum dan demokrasi substantif. Dalam negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum, tidak boleh ada ambiguitas dalam batas kewenangan institusi negara.

Selama ini, penempatan polisi aktif di jabatan sipil telah menimbulkan tumpang tindih fungsi, kaburnya akuntabilitas, dan potensi konflik kepentingan. Ketika aparat penegak hukum merangkap sebagai pejabat administratif, maka prinsip checks and balances yang menjadi fondasi demokrasi menjadi rapuh. Dalam konteks ini, MK hadir sebagai penjaga konstitusi yang mengingatkan bahwa kekuasaan harus dibatasi oleh hukum, bukan dikendalikan oleh loyalitas institusional.

Desakan DPR kepada Presiden Prabowo untuk segera menarik polisi aktif dari jabatan sipil adalah bentuk penguatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Ini bukan soal teknis birokrasi semata, melainkan soal komitmen terhadap etika pemerintahan. Presiden sebagai kepala negara memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan bahwa setiap lembaga berjalan sesuai koridornya.

Baca juga: DPRD Desak Presiden Prabowo Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil Pasca Putusan MK

Lebih jauh, putusan ini membuka ruang bagi reformasi kelembagaan yang lebih luas. Ia menandai titik balik menuju profesionalisme Polri, netralitas ASN, dan pemisahan tegas antara fungsi keamanan dan fungsi administratif. Dalam jangka panjang, hal ini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara dan memperjelas struktur kekuasaan yang sehat.

Indonesia bukan negara polisi. Polisi adalah abdi masyarakat, bukan pemegang kekuasaan. Maka, penegakan prinsip ini bukan hanya soal mematuhi hukum, tetapi juga soal membangun tata kelola yang berkeadaban. (Silahudin, Dosen FISIP Universitas Nurtanio Bandung)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Presiden Prabowo Subianto Lantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional

  Presiden Prabowo Subianto lantik Sudaryono sebagai BGNdi Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 22 Juli 2026. Foto: BPMI Setpres/Cahyo   MENJUAL HARAPAN — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (22/7/2026) sore . Pelantikan ini menandai dimulainya kepemimpinan baru di lingkungan BGN untuk memperkuat akselerasi dan pelaksanaan program strategis Makan Bergizi Gratis (MBG) . Pengangkatan Sudaryono tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 78/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Badan Gizi Nasional . Dalam prosesi tersebut, Presiden Prabowo memandu langsung pengambilan sumpah jabatan yang diucapkannya secara khidmat oleh pejabat terlantik . “Bahwa saya, akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Repub lik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi...

Mengabdi di Cangkuang, Mahasiswa Universitas Nurtanio Akselerasi Program "Desa Cerdas dan Masyarakat Berdaya"

  Sekdes Cangkuang, dalam memberikan sambutan penerimaan KKNMT Universitas Unnur Bandung dan didampingi Dosen Pembimbing Lapangan (kiri), Selasa, 28/7/2026 BANDUNG, MENJUAL HARAPAN  – Dalam upaya mereduksi kesenjangan teknologi serta mendorong kemandirian masyarakat perdesaan, mahasiswa Universitas Nurtanio (Unnur) menggelar program Kuliah Kerja Nyata Mahasiswa Terintegrasi (KKNMT) 2026 di Desa Cangkuang, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung. Mengusung tema besar "Desa Cerdas, Masyarakat Berdaya: Digitalisasi, Literasi Menuju Desa Mandiri Berkelanjutan" , kehadiran puluhan mahasiswa berjaket almamater biru ini disambut hangat oleh pemerintah desa dan tokoh masyarakat setempat dalam acara pembukaan dan sosialisasi program yang berlangsung di Aula Desa Cangkuang. Sinergi Mahasiswa KKNMT Universitas Nurtanio 2026 bersama Perangkat Desa dan Warga Cangkuang di Aula Desa Transformasi Digital hingga Pemberdayaan Ekonomi Program KKNMT kali ini berfokus pada penerjemahan konsep ...

Donny Ernawan dan Yos Sunitiyoso Dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Universitas Republik Indonesia

Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Donny Ermawan dan Yos Sunitiyoso sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Universitas Republik Indonesia (URI) di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 22 Juli 2026. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr MENJUAL HARAPAN JAKARTA — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi melantik Donny Ermawan Taufanto dan Yos Sunitiyoso masing-masing sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Universitas Republik Indonesia (URI) . Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (22/7/2026) sore . Pengangkatan kedua pimpinan perguruan tinggi tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Universitas Republik Indonesia . Dalam prosesi pengucapan sumpah jabatan yang dipandu langsung oleh Presiden Prabowo, kedua pejabat yang dilantik menegaskan komitmen mereka untuk menjalankan amanah dengan penuh integri tas dan tanggung jawab . “Bahwa saya ...