Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label koalisi

Paradoks Parpol Koalisi Versus Nalar Kritis PDI Perjuangan

Oleh: Silahudin * ) MENJUAL HARAPAN - Atmosfer politik nasional belakangan ini kian gerah, suhunya makin memanas bukan karena anomali cuaca, akan tetapi karena suhu ketegangan yang mendidih antara partai-partai koalisi pemerintah dengan PDI Perjuangan (PDIP). Genderang perang urat syaraf terus ditabuh di hadapan publik. Sindiran, deklarasi ketidaknyamanan, hingga reaksi defensif yang agresif dari lingkaran koalisi penguasa, seolah membenarkan sebuah pameo klasik, bahwa kekuasaan cenderung alergi terhadap cermin yang jernih. Fenomena "kebakaran jenggot" yang diperlihatkan oleh partai-partai koalisi pemerintah terhadap posisi kritis PDIP sebagai partai penyeimbang (atau oposisi faktual) memicu sebuah pertanyaan fundamental, mengapa sebuah rezim dengan legitimasi mayoritas begitu rapuh dan gusar menghadapi satu suara kritis? Kuat di Parlemen, Rapuh di Ruang Publik Memang, diakui atau tidak secara kalkulasi matematika politik, koalisi pemerintah saat ini memegang kend...

Solid Dukung Prabowo, Partai Berebut Kursi Cawapres 2029

  MENJUAL HARAPAN  - Meski   Pemilu 2029 masih empat tahun lagi, dinamika politik sudah mulai bergulir. Partai-partai pendukung pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka , tampak kompak mengusung kembali Prabowo sebagai calon presiden.  Namun, mereka belum satu suara soal siapa yang akan mendampingi Prabowo sebagai calon wakil presiden. Sejumlah partai besar berencana mengajukan kader internal sebagai pasangan Prabowo, dengan harapan memperoleh “efek ekor jas” yang bisa mendongkrak elektabilitas partai. Sementara itu, PSI mendorong duet Prabowo–Gibran untuk dua periode. Situasi ini semakin menarik setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 menghapus ambang batas pencalonan presiden. Artinya, semua partai peserta pemilu berhak mengusung pasangan calon sendiri.  Meski begitu, MK juga memberi ruang bagi pembuat undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional agar jumlah pasangan calon tidak terlalu banyak. Dengan aturan baru...