MENJUAL HARAPAN — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah menyepakati perubahan nomenklatur kelembagaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria. Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) kini disepakati berganti nama menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA) . Kesepakatan tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria di ruang rapat Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026) . "Pasal 1 angka 4 terkait perubahan nomenklatur Badan Reforma Agraria Nasional menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria yang selanjutnya disebut lembaga beserta definisinya," ujar Sturman membacakan poin kesepakatan . Dalam laporan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) yang dibacakan politisi dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut, disepakati pula pembaruan ketentuan terkait Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) serta kriteria penerima manfaatnya . Pasal...
Berbagi setetes info, menuai pengetahuan