MENJUAL HARAPAN — Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mendesak Pemerintah untuk memisahkan nomenklatur bantuan pendidikan dari kategori bantuan sosial (bansos) . Ia menegaskan bahwa bantuan pendidikan merupakan bagian mendasar dari fungsi pendidikan yang memiliki mandat konstitusional langsung dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, sehingga penganggaraannya harus ditempatkan secara tepat dan mandiri . Pernyataan tersebut disampaikan Ledia dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026) . Rapat tersebut membahas penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kemendiktisaintek Tahun Anggaran (TA) 2027 hasil pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI . "Karena bantuan pendidikan itu menurut Fraksi PKS bukan bantuan sosial . Dia harus menjadi nomenklatur sendiri," tegas Ledia di hadapan Mendiktisaintek dan jajaran anggota Komis...
Berbagi setetes info, menuai pengetahuan