Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label revisi ruu

"Kontrak Sosial" Delapan Pilar dalam RUU Polri

MENJUAL HARAPAN - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) baru saja memasuki babak baru. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002, telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (9/6/2026). Tentu, dokumen setebal ratusan halaman, menjanjikan transformasi besar. Akan tetapi, pertanyaannya tetap sama: apakah ini benar-benar revolusi mental institusional, atau sekadar tambal sulam birokrasi? RUU tersebut, bukan sekadar revisi pasal-pasal mati. Hal ini merupakan "kontrak sosial" baru antara polisi dan rakyat. Setidaknya ada delapan pilar yang menjadi tulang punggung perubahan ini, mulai dari usia pensiun yang lebih adaptif, hingga internalisasi kurikulum yang humanis. Delapan Fokus Pembaruan Poin pertama hingga kedelapan dalam revisi ini, sejatinya sedang mencoba melakukan "operasi jantung" terhadap kultur Polri. Dengan menegaskan arah transformasi yang transparan dan profesional, Polri ingin keluar dari bayang-bayang...

Menjaga Paru-Paru Jawa: Panja RUU Kehutanan Desak Penguatan Perhutani dan Kembalikan Batas Hutan 30 Persen

MENJUAL HARAPAN — Masa depan ekologi Pulau Jawa kini berada di persimpangan jalan . Di tengah kepungan industri dan tekanan pemanfaatan lahan, Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan DPR RI melempar sinyal kuat untuk memperketat benteng perlindungan hijau yang tersisa . Langkah ini dibarengi dengan desakan restrukturisasi kelembagaan Perhutani dan pemulihan hak-hak masyarakat desa hutan . Anggota Komisi IV DPR RI, Dadang M. Naser, menyatakan bahwa revisi undang-undang ini harus menjadi momentum krusial untuk mengembalikan marwah kelembagaan kehutanan . Komisi IV mendorong agar Perhutani mempererat kembali kemitraannya dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) melalui program perhutanan sosial . “Kami dari Komisi IV DPR RI bersama jejaring kehutanan di Jawa Timur membahas berbagai persoalan strategis, termasuk penguatan kelembagaan Perhutani agar saling bersahutan, saling mengisi, saling berkoordinasi, dan saling menguatkan,” tegas D...

Menguji 'Meaningful Participation' dalam Kebut Revisi UU Kehutanan yang Adaptif

MENJUAL HARAPAN — Komisi IV DPR RI tengah gencar menggodok revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan . Regulasi yang sudah berusia lebih dari seperempat abad ini dinilai sudah using, dan gagap dalam merespons dinamika zaman . Melalui serangkaian kunjungan kerja daerah, parlemen mengeklaim sedang menerapkan prinsip meaningful public participation (partisipasi publik yang bermakna) demi melahirkan aturan yang berkeadilan sosial dan ekologis . Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan , Sonny T. Danaparamita , menegaskan bahwa jemput bola aspirasi ini krusial agar undang-undang baru tidak sekadar menjadi produk hukum di atas kertas, melainkan mampu menjawab akar masalah di sektor kehutanan . "Undang-undang ini sudah dianggap tidak bisa mengikuti dinamika perkembangan zaman sehingga beberapa aturan perlu kita revisi . Kami merajut masukan dari semua wilayah, semua titik, dan semua segmen masyarakat," ujar Sonny di sela-sela kunjungan kerja Pa...