MENJUAL
HARAPAN — Komisi IV DPR
RI tengah gencar menggodok revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan
Anggota
Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Sonny T. Danaparamita, menegaskan
bahwa jemput bola aspirasi ini krusial agar undang-undang baru tidak sekadar
menjadi produk hukum di atas kertas, melainkan mampu menjawab akar masalah di
sektor kehutanan
"Undang-undang
ini sudah dianggap tidak bisa mengikuti dinamika perkembangan zaman sehingga
beberapa aturan perlu kita revisi
Menjaring
Suara dari Akar Rumput hingga Akademisi
DPR menyadari bahwa sektor kehutanan
adalah wilayah sensitif yang mempertemukan banyak kepentingan—mulai dari
konservasi, hak adat, hingga investasi bisnis. Oleh karena itu, Tim
Panja RUU Kehutanan memperluas radar serap aspirasinya ke berbagai wilayah
strategis
Sebelum
berdialog di Jawa Timur, Tim Panja telah terlebih dahulu membedah perspektif
teoretis dan ilmiah bersama para akademisi di Solo, Jawa Tengah
Beberapa poin penting dari sebaran
aktor yang dilibatkan antara lain:
- Unsur
Pemerintah: Dinas Kehutanan
Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Kehutanan
. - Aktor
Civil Society & Mitra Terdampak:
Organisasi non-pemerintah (NGO) serta perwakilan pelaku usaha sektor kehutanan
. - Masyarakat
Adat: Representasi dari masyarakat adat
Tengger serta Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
.
Menurut
Sonny, masukan dari kelompok masyarakat adat dan AMAN ini akan menjadi pilar
penting untuk memastikan regulasi baru nanti memiliki wajah yang lebih
komprehensif dan menjunjung tinggi rasa keadilan
Tiga Target Besar: Menahan Deforestasi hingga Kesejahteraan
Secara substansi politik-kebijakan,
revisi UU Kehutanan ini dibebani target besar untuk menyelesaikan rapor merah
pengelolaan hutan di Indonesia. Pihak legislatif
memproyeksikan draf final undang-undang ini mampu mengintegrasikan tiga
kepentingan utama secara seimbang: ekonomi, sosial, dan lingkungan
|
Fokus Utama |
Target Capaian |
|
Ekologis |
Menahan laju deforestasi secara signifikan dan memperkuat
perlindungan kawasan hutan |
|
Sosial |
Mengakomodasi hak-hak masyarakat adat serta menjamin keadilan
sosial |
|
Ekonomi |
Memastikan pemanfaatan nilai ekonomi hutan dapat dirasakan
secara adil oleh masyarakat sekitar kawasan hutan |
Saat
ini, seluruh masukan yang berhasil dihimpun dari berbagai daerah masih dalam
tahap tabulasi untuk diakomodasi ke dalam draf revisi UU Kehutanan yang sedang
dibahas intensif di Senayan
Legislator
dari Daerah Pemilihan Jawa Timur III tersebut optimistis, jika proses hulu
(partisipasi publik) digarap dengan benar, maka hilirnya akan melahirkan hutan
yang lestari sekaligus masyarakat sekitar yang sejahtera
Sumber berita: dpr.go.id "Revisi UU Kehutanan Harus Lebih Adaptif dan Berikan Manfaat bagi Masyarakat dan Lingkungan" (diakses 15/6/2026)
Baca juga:
Grup F Piala Dunia 2026: Skor Gol Belanda Vs Jepang 2-2
Grup E Piala Dunia 2026: Jerman Panen Gol Lawan Curacao
Menakar Ulang Paradigma Pengelolaan Hutan: DPR Dorong Revisi UU Kehutanan Berbasis Keadilan Rakyat
Komentar