MENJUAL HARAPAN –
Komisi IV DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU)
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,
kembali menegaskan urgensi pergeseran paradigma pengelolaan hutan nasional.
Dalam kunjungan kerja ke Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (13/6/2026), DPR
menekankan bahwa revisi regulasi ini harus beranjak dari pendekatan
teknokratis-birokratis menuju pendekatan yang berpihak pada kesejahteraan sosial.
Anggota Komisi IV DPR RI, Darori Wonodipuro, menyoroti
adanya disparitas yang cukup tajam dalam pengelolaan kawasan hutan, khususnya
di Pulau Jawa yang selama ini berada di bawah otoritas Perhutani. Menurut
Darori, keberadaan sekitar 3.600 desa di sekitar kawasan hutan semestinya
menjadi modal sosial bagi pembangunan ekonomi berbasis masyarakat, bukan
sebaliknya, menjadi subjek konflik agraria.
Reorientasi Skema Bagi Hasil
Salah satu poin krusial yang diusulkan oleh Darori dalam
revisi UU Kehutanan adalah restrukturisasi skema pembagian hasil perhutanan
sosial. Ia mengusulkan formulasi yang lebih proporsional, yakni 70 persen untuk
kesejahteraan rakyat, 20 persen bagi Perhutani selaku pemegang konsesi kawasan,
dan 10 persen untuk kas desa.
“Pengelolaan kawasan hutan harus diarahkan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan tidak semata-mata berorientasi pada
kepentingan korporasi,” ujar politisi dari Fraksi Partai Gerindra tersebut. Hal ini merespons fakta di lapangan mengenai banyaknya
Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang tidak lagi aktif, namun menyebabkan
ketimpangan penguasaan lahan yang merugikan masyarakat lokal.
Evaluasi Data dan Tata Batas
Selain aspek bagi hasil, Darori juga mengkritisi pola
inventarisasi hutan yang selama ini hanya berbasis pada pemetaan administratif
(di atas kertas). Ia mendesak adanya sinkronisasi antara data peta dengan
realitas faktual di lapangan, khususnya terkait penetapan tata batas kawasan
hutan.
"Inventarisasi itu bukan hanya dari peta. Harus
lihat langsung ke lapangan. Kalau rakyat sudah membangun rumah selama
bertahun-tahun, jangan tiba-tiba disalahkan karena datanya tidak akurat,"
tegas legislator asal Dapil Jateng VII tersebut.
Agenda Konservasi Berkelanjutan
Lebih jauh, Panja RUU Kehutanan juga mendorong
dimasukkannya skema pendanaan khusus untuk konservasi dan rehabilitasi hutan ke
dalam draf revisi. Darori memandang bahwa Indonesia perlu mengadopsi praktik
terbaik (best practices) dari negara lain yang berhasil memulihkan ekosistem
hutan secara berkelanjutan.
Panja Komisi IV DPR RI menargetkan pembahasan RUU ini
dapat dirampungkan pada masa sidang mendatang. Dengan prinsip utama "hutan
lestari, rakyat sejahtera", regulasi ini diharapkan mampu mengakhiri
polemik tata kelola kehutanan yang selama ini dianggap eksklusif dan kurang
inklusif. (S_267)
Sumber: dpr.go.id "Darori Wonodipuro Tekankan Revisi UU Kehutanan Harus Lebih Berpihak pada Rakyat" (diakses pada 14/6/2026)
Baca juga disni
Komentar