Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label provinsi

Tito Karnavian: Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024 Ditunda

  MENJUAL HARAPAN – Pemilihan kepala daerah serentak 2024 telah usai, namun pelantikan untuk kepala daerah terpilih pelantikannya ditunda, yang semula dijadwalkan tanggal 6 Februari 2025. Penundaan pelantikan tersebut bukan tanpa alasan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa jadwal pelantikan kepala daerah hasil pilkada serentak 2024 yang sebelumnya direncanakan pada tanggal 6 Februari 2025, mengalami penundaan. Jelas Tito, keputusan ini diambil karena pemerintah masih menyusun ulang jadwal pelantikan secara matang. “Pelantikan kemungkinan akan berlangsung sekitar 12 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025,” ungkap Mendagri di Gedung MK, Jakarta. Lanjutnya, kami perkirakan butuh waktu sekitar 12 hari dari tanggal 5 atau 6 Februari. Seraya Tito Karnavian menyatakan harap bersabar teman-teman. Ada beberapa yang sudah menghubungi saya, tetapi saya bilang, santai dulu. Kita buat ini serentak agar lebih terko...

Pengawasan Melekat (Waskat)

silahudin Ada ragam pengawasan dalam penyelenggaraan roda pemerintahan, dan salah satunya adalah pengawasan melekat. Pengawasan melekat disingkat WASKAT merupakan salah satu kegiatan manajemen dalam mewujudkan terlaksananya tugas-tugas umum pemerintah (an) dan pembangunan. Waskat, sesungguhnya merupakan kegiatan manajemen sehari-hari yang dilakukan oleh pipinan atau atasan instandi pemerintah dalam setiap satuan unit kerjanya. Apa itu pengawasan melekat? dapat disimak pada video ini.

Parpol, Aktor Utama Pserta Pilkada

SALAH satu fungsi partai politik (parpol) secara niscaya adalah rekruitmen politik (kader partai) untuk menjadi salah satunya (bakal) calon kepala daerah – wakil kepala daerah , dalam (rangka) proses pengisian jabatan pimpinan daerah (pemerintahan) melalui proses pemilihan secara demokratis. Dalam konteks ini, parpol secara sadar sudah mulai melakukan proses penjaringan bakal calon kepala daerah – wakil kepala daerah dalam Pilkada Serentak tahun 2018. Pilkada Serentak tahun 2018 diselenggarakan pada 171 daerah (17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten) sudah di ambang pintu. Dan parpol sebagai institusi demokrasi dalam penjaringannya sesuai dengan mekanisme internal parpol masing – masing, yang bisa jadi setiap parpol memiliki kekhasan (perbedaan) satu sama lain dalam rekruitmen bakal calon kepala daerah – wakil kepala daerah. Persoalannya, sudahkah parpol menyiapkan kader – kader (terbaiknya) dalam ikut serta bertarung secara demokratis dalam pilkada Parpol mempunyai tanggung jawab se...